Walau Ada Penolakan Fraksi PDIP, Wali Kota Padangsidimpuan Tetap Terima Rekomendasi DPRD atas LKPJ TA 2025
Nanda - Thursday, 09 April 2026 | 09:17 AM


PADANGSIDIMPUAN – Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, tetap menerima rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2025 meskipun sempat diwarnai penolakan dari salah satu ketua fraksi dalam rapat paripurna.
Rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan tersebut digelar pada Senin, 6 April 2026, di ruang Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Wali Kota TA 2025.
Penolakan terhadap LKPJ disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Padangsidimpuan, Muhammad Fajar Dalimunthe. Dalam forum resmi tersebut, ia menyatakan bahwa LKPJ TA 2025 tidak sepenuhnya selaras dengan visi dan misi kepala daerah, khususnya terkait penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.
"Saya selaku Ketua Fraksi PDIP menolak LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan TA 2025 ini karena tidak sesuai dengan visi dan misi, terutama dalam hal menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Kota Padangsidimpuan," ujarnya di hadapan pimpinan DPRD, Wali Kota, Wakil Wali Kota, anggota DPRD, serta pimpinan OPD.
Selain itu, Fajar juga menyoroti kurangnya komunikasi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan LKPJ. Ia menilai tidak ada komunikasi langsung yang intens dalam pembahasan substansi laporan tersebut.
Tak hanya itu, ia turut menyinggung persoalan Panitia Khusus (Pansus) pengelolaan Pasar Raya Sanggumpal Bonang yang menurutnya kurang mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Padahal, Pansus tersebut dibentuk untuk memperjuangkan hak-hak pedagang sekaligus menyelamatkan aset milik pemerintah kota.
Menanggapi dinamika tersebut, Wali Kota Letnan Dalimunthe tetap menerima rekomendasi DPRD sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam sistem pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta Pansus LKPJ yang telah bekerja secara komprehensif, cermat, dan konstruktif dalam menyusun rekomendasi serta catatan strategis.
"Rekomendasi ini merupakan wujud nyata fungsi pengawasan DPRD dan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk perbaikan di tahun-tahun mendatang," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa LKPJ merupakan instrumen evaluasi kinerja tahunan pemerintah daerah sekaligus bentuk kemitraan strategis antara legislatif dan eksekutif dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Meski terdapat penolakan dari salah satu fraksi, rekomendasi DPRD atas LKPJ TA 2025 tetap disampaikan dan diterima oleh Wali Kota. Dinamika tersebut mencerminkan fungsi kontrol dan pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Proses ini menjadi bagian dari sistem checks and balances antara legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Padangsidimpuan.
Next News

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kerja Sama Pengelolaan Parkir
a month ago

SPPG Padangmatinggi Lestari Dihentikan Sementara Usai Temuan Roti Berjamur dalam Program MBG
a month ago

Anas Nasution
3 months ago

1.822 P3K Paruh Waktu Dilantik di Stadion HM Nurdin, Wali Kota Tegaskan Tak Ada Rekrutmen Ilegal
3 months ago

Resmikan SPPG Yayasan Indonesia Terang Benderang, Wawako Harry Pahlevi Harahap: Pentingnya Pemenuhan Gizi Yang Baik Untuk Ciptakan SDM Berkualitas
3 months ago

Ratusan Pelajar Padangsidimpuan Ikuti Kejurda Bola Tangan Perdana ABTI
3 months ago

Polres Padangsidimpuan dan BNNK Sepakati Pengetatan Tes Narkoba bagi Sopir Angkutan Umum
3 months ago





