SPPG Padangmatinggi Lestari Dihentikan Sementara Usai Temuan Roti Berjamur dalam Program MBG
Nanda - Thursday, 05 March 2026 | 07:49 AM


Padangsidimpuan – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Padangmatinggi Lestari, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, resmi dihentikan sementara setelah ditemukan roti kemasan berjamur dalam menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri 2 Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Penghentian operasional dilakukan setelah tim Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Sumatera Utara yang dipimpin Kasubbag TU KPPG Medan, Erdianta Sitepu, melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Rabu (4/3/2026). Kegiatan tersebut turut didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Ahmad Rizky Hariri Hasibuan.
Berdasarkan surat resmi yang diterbitkan Badan Gizi Nasional (BGN) dan ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Dr. Harjito, SSTP, MSi, operasional SPPG Padangmatinggi Lestari dihentikan hingga seluruh persyaratan standar terpenuhi, termasuk ketersediaan tenaga pengawas gizi serta kelengkapan infrastruktur sesuai ketentuan.
Usai melakukan pemeriksaan lapangan, tim KPPG Sumut juga menggelar pertemuan dengan Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, guna membahas tindak lanjut atas temuan tersebut.
Melalui Kepala Dinas Pendidikan, Ahmad Rizky Hariri Hasibuan, pemerintah daerah menyampaikan bahwa siswa penerima manfaat MBG dari SPPG Padangmatinggi Lestari untuk sementara waktu belum dapat menerima layanan makan bergizi.
Hal ini disebabkan SPPG lain di wilayah tersebut belum mampu menanggung tambahan distribusi makanan bagi seluruh siswa terdampak.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan seluruh penyelenggara MBG dapat menjalankan program sesuai standar keamanan pangan yang telah ditetapkan Badan Gizi Nasional.
Selain itu, orang tua siswa juga diimbau untuk berperan aktif memantau kualitas makanan yang diterima anak di sekolah serta segera melaporkan apabila ditemukan ketidaksesuaian kepada Satuan Tugas MBG.
Pihak Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh SPPG di Kota Padangsidimpuan agar mematuhi regulasi yang berlaku, karena pelanggaran terhadap standar program dapat berujung pada sanksi hingga penghentian operasional.
Next News

UPT Papenda Padangsidimpuan Gelar Razia Gabungan, Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kenderaan dan PAD
9 days ago

Pemko P.Sidimpuan Kembali Raih Opini WTP Untuk Keenam Kalinya
15 days ago

Tapsel Raih Juara Nasional Validitas Data Pendidikan 2026, Gus Irawan Dorong Digitalisasi Menuju Zero Error
19 days ago

Dari 58 Pejabat Yang Dilantik, 3 Nama Tidak Dilantik, 1 Orang Tidak Hadir Dengan Alasan Keluarga dan 2 Orang Tidak Lulus Administrasi
19 days ago

Wali Kota Padangsidimpuan Dorong Optimalisasi Zakat ASN untuk Tekan Kemiskinan dan Angka Putus Sekolah
a month ago

Wali Kota Padangsidimpuan Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
a month ago

Satgas PRR Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Ribuan Sekolah Pascabencana di Sumatera
a month ago

Walau Ada Penolakan Fraksi PDIP, Wali Kota Padangsidimpuan Tetap Terima Rekomendasi DPRD atas LKPJ TA 2025
2 months ago

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kerja Sama Pengelolaan Parkir
3 months ago

Anas Nasution
5 months ago





