Pemko P.Sidimpuan Kembali Raih Opini WTP Untuk Keenam Kalinya
Laila - Saturday, 30 May 2026 | 05:31 PM


PADANGSIDIMPUAN – Pemerintah Kota Padangsidimpuan kembali mencatatkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan keuangan daerah dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Penghargaan tersebut menjadi raihan keenam kalinya secara berturut-turut yang diperoleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan sejak tahun 2021. Capaian ini menegaskan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, kepada Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes., bersama Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh, di Auditorium BPK RI Perwakilan Sumut, Jumat (29/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota didampingi Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan H. Rahmat Marzuki Nasution, SH., MH., CGCAE, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, di antaranya Asisten Administrasi Umum Setdako Mohd. Ary Junaidi Dwi P. Lubis, SE., MM., Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan Ihram Kurnia Agustan, SKM., M.Kes., Inspektur Kota Padangsidimpuan Sulaiman Lubis, SE., dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Ady Supriadi, SE., MM.
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh unsur pemerintahan yang didukung oleh DPRD serta komitmen bersama dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
"Opini WTP ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dan dukungan DPRD. Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa opini WTP yang diberikan BPK RI menunjukkan laporan keuangan Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah disajikan secara wajar dalam semua aspek material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa penghargaan tersebut bukan sekadar pencapaian administratif, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan diraihnya opini WTP keenam secara berturut-turut, Pemerintah Kota Padangsidimpuan semakin memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Next News

Tapsel Raih Juara Nasional Validitas Data Pendidikan 2026, Gus Irawan Dorong Digitalisasi Menuju Zero Error
4 days ago

Dari 58 Pejabat Yang Dilantik, 3 Nama Tidak Dilantik, 1 Orang Tidak Hadir Dengan Alasan Keluarga dan 2 Orang Tidak Lulus Administrasi
5 days ago

Wali Kota Padangsidimpuan Dorong Optimalisasi Zakat ASN untuk Tekan Kemiskinan dan Angka Putus Sekolah
19 days ago

Wali Kota Padangsidimpuan Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
19 days ago

Satgas PRR Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Ribuan Sekolah Pascabencana di Sumatera
19 days ago

Walau Ada Penolakan Fraksi PDIP, Wali Kota Padangsidimpuan Tetap Terima Rekomendasi DPRD atas LKPJ TA 2025
2 months ago

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kerja Sama Pengelolaan Parkir
3 months ago

SPPG Padangmatinggi Lestari Dihentikan Sementara Usai Temuan Roti Berjamur dalam Program MBG
3 months ago

Anas Nasution
4 months ago

1.822 P3K Paruh Waktu Dilantik di Stadion HM Nurdin, Wali Kota Tegaskan Tak Ada Rekrutmen Ilegal
4 months ago





