Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kerja Sama Pengelolaan Parkir
Nanda - Thursday, 12 March 2026 | 10:00 AM


Padangsidimpuan – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan berinisial AP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan kerja sama pengelolaan perparkiran di kota tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa AP sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu (11/3/2026). Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status AP menjadi tersangka.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Nomor 05/L.2.15/Fd/01/2026 tertanggal 11 Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2024, mekanisme kerja sama pengelolaan retribusi seharusnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.
Namun hingga saat itu aturan turunan tersebut belum diterbitkan. Dalam kondisi tersebut, tersangka AP diduga membuat mekanisme sayembara untuk menentukan pihak pengelola parkir.
Proses sayembara tersebut diduga hanya bersifat formalitas, karena dokumen penawaran dari peserta sayembara yakni Koperasi KSDEJ dan CV MDF Kontraktor-Laveransir justru disiapkan oleh pihak Dinas Perhubungan.
Melalui proses tersebut, Koperasi KSDEJ akhirnya ditunjuk sebagai pengelola parkir. Padahal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pemilihan penyedia seharusnya dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) oleh Kelompok Kerja (Pokja).
Kerja sama pengelolaan parkir itu kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 800/2024/DISHUB/IV/2024 tertanggal 17 April 2024 antara Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan dengan Koperasi KSDEJ.
Dalam perjanjian tersebut, koperasi diwajibkan menyetor dana sebesar Rp41 juta setiap bulan.
Namun penyidik menemukan adanya kesepakatan lain di luar kewajiban resmi tersebut, yakni setoran tambahan sebesar Rp25,3 juta setiap bulan yang diduga diberikan kepada AP.
Praktik serupa juga terjadi pada kerja sama tahun berikutnya melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor 800/2024/DISHUB/5/2025 tertanggal 31 Desember 2024, dengan kewajiban setoran Rp45 juta per bulan serta tambahan setoran Rp25 juta setiap bulan di luar kewajiban resmi.
Dari rangkaian transaksi sepanjang tahun 2024 hingga 2025, total dana yang diduga diterima tersangka AP dari pihak Koperasi Konsumen SDEJ mencapai Rp432,4 juta.
Dana tersebut diduga berasal dari pengelolaan parkir di tepi jalan umum yang seharusnya menjadi penerimaan resmi kas daerah Kota Padangsidimpuan.
Selanjutnya, terhadap tersangka AP dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.15/Fd/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026.
Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 11 Maret 2026 hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Kelas IIA Medan.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif sesuai Pasal 100 ayat (5) KUHAP, yakni adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 12 huruf b, Pasal 11, serta Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Next News

SPPG Padangmatinggi Lestari Dihentikan Sementara Usai Temuan Roti Berjamur dalam Program MBG
10 days ago

Anas Nasution
a month ago

1.822 P3K Paruh Waktu Dilantik di Stadion HM Nurdin, Wali Kota Tegaskan Tak Ada Rekrutmen Ilegal
2 months ago

Resmikan SPPG Yayasan Indonesia Terang Benderang, Wawako Harry Pahlevi Harahap: Pentingnya Pemenuhan Gizi Yang Baik Untuk Ciptakan SDM Berkualitas
2 months ago

Ratusan Pelajar Padangsidimpuan Ikuti Kejurda Bola Tangan Perdana ABTI
2 months ago

Polres Padangsidimpuan dan BNNK Sepakati Pengetatan Tes Narkoba bagi Sopir Angkutan Umum
2 months ago




