Minggu, 14 Juni 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Ketabo tu Sidimpuan

UPT Papenda Padangsidimpuan Gelar Razia Gabungan, Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kenderaan dan PAD

Laila - Friday, 05 June 2026 | 05:09 PM

Background
UPT Papenda Padangsidimpuan Gelar Razia Gabungan, Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kenderaan dan PAD

PADANGSIDIMPUAN – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), UPT Badan Pendapatan Daerah (Papenda) Padangsidimpuan menggelar razia gabungan bersama sejumlah instansi terkait di Kota Padangsidimpuan.

Kegiatan yang berlangsung di depan Pos Lantas Pal IV Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kamis (4/6/2026), melibatkan 10 personel Polisi, 9 personel Papenda Padangsidimpuan, 3 personel Jasa Raharja, 3 personel Bapenda Kota Padangsidimpuan, serta 2 personel Polisi Militer.

Razia dilakukan di sejumlah titik strategis dengan sasaran pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan bermotor, khususnya masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala UPT Papenda Padangsidimpuan, Hamdan Sukri Siregar, S.Sos., MM, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan razia gabungan tersebut, puluhan kendaraan bermotor terjaring karena belum memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.

"Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat, baik kendaraan pribadi berpelat hitam maupun kendaraan dinas berpelat merah, ditemukan belum melengkapi administrasi kendaraan, khususnya masa berlaku pajak kendaraan," ujar Hamdan kepada wartawan, Kamis malam.



Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Tim Operasi Sadar Pajak turut mensosialisasikan Program Gebyar Pajak dengan membagikan brosur kepada para pengendara yang melintas.

Petugas juga memberikan surat teguran kepada wajib pajak yang masa berlaku PKB kendaraannya telah berakhir. Menurut Hamdan, kepatuhan membayar pajak kendaraan tidak hanya mendukung tertib administrasi, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan.

Dari hasil razia tersebut, petugas menerbitkan empat surat teguran kepada wajib pajak. Selain itu, sejumlah pemilik kendaraan langsung melakukan pembayaran PKB di lokasi kegiatan.

Untuk kendaraan roda dua, tercatat empat unit melakukan pembayaran pajak dengan total nilai sebesar Rp1.491.769. Sementara untuk kendaraan roda empat, sebanyak 12 unit membayar PKB dengan total nilai Rp35.327.874.

Dengan demikian, total penerimaan PKB yang berhasil dihimpun melalui pembayaran di tempat mencapai Rp36.819.643.



"Untuk wajib pajak lainnya yang belum melakukan pembayaran saat razia berlangsung, mereka menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi kewajibannya. Selama pelaksanaan razia gabungan yang berlangsung selama dua hari, tidak ada kendaraan yang ditahan," jelas Hamdan.

Melalui kegiatan ini, UPT Papenda Padangsidimpuan berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah serta terciptanya tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Utara.