UPT Papenda Padangsidimpuan Gelar Razia Gabungan, Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kenderaan dan PAD
Laila - Friday, 05 June 2026 | 05:09 PM


PADANGSIDIMPUAN – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), UPT Badan Pendapatan Daerah (Papenda) Padangsidimpuan menggelar razia gabungan bersama sejumlah instansi terkait di Kota Padangsidimpuan.
Kegiatan yang berlangsung di depan Pos Lantas Pal IV Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kamis (4/6/2026), melibatkan 10 personel Polisi, 9 personel Papenda Padangsidimpuan, 3 personel Jasa Raharja, 3 personel Bapenda Kota Padangsidimpuan, serta 2 personel Polisi Militer.
Razia dilakukan di sejumlah titik strategis dengan sasaran pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan bermotor, khususnya masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala UPT Papenda Padangsidimpuan, Hamdan Sukri Siregar, S.Sos., MM, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan razia gabungan tersebut, puluhan kendaraan bermotor terjaring karena belum memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.
"Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat, baik kendaraan pribadi berpelat hitam maupun kendaraan dinas berpelat merah, ditemukan belum melengkapi administrasi kendaraan, khususnya masa berlaku pajak kendaraan," ujar Hamdan kepada wartawan, Kamis malam.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Tim Operasi Sadar Pajak turut mensosialisasikan Program Gebyar Pajak dengan membagikan brosur kepada para pengendara yang melintas.
Petugas juga memberikan surat teguran kepada wajib pajak yang masa berlaku PKB kendaraannya telah berakhir. Menurut Hamdan, kepatuhan membayar pajak kendaraan tidak hanya mendukung tertib administrasi, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan.
Dari hasil razia tersebut, petugas menerbitkan empat surat teguran kepada wajib pajak. Selain itu, sejumlah pemilik kendaraan langsung melakukan pembayaran PKB di lokasi kegiatan.
Untuk kendaraan roda dua, tercatat empat unit melakukan pembayaran pajak dengan total nilai sebesar Rp1.491.769. Sementara untuk kendaraan roda empat, sebanyak 12 unit membayar PKB dengan total nilai Rp35.327.874.
Dengan demikian, total penerimaan PKB yang berhasil dihimpun melalui pembayaran di tempat mencapai Rp36.819.643.
"Untuk wajib pajak lainnya yang belum melakukan pembayaran saat razia berlangsung, mereka menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi kewajibannya. Selama pelaksanaan razia gabungan yang berlangsung selama dua hari, tidak ada kendaraan yang ditahan," jelas Hamdan.
Melalui kegiatan ini, UPT Papenda Padangsidimpuan berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah serta terciptanya tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Utara.
Next News

Pemko P.Sidimpuan Kembali Raih Opini WTP Untuk Keenam Kalinya
15 days ago

Tapsel Raih Juara Nasional Validitas Data Pendidikan 2026, Gus Irawan Dorong Digitalisasi Menuju Zero Error
19 days ago

Dari 58 Pejabat Yang Dilantik, 3 Nama Tidak Dilantik, 1 Orang Tidak Hadir Dengan Alasan Keluarga dan 2 Orang Tidak Lulus Administrasi
19 days ago

Wali Kota Padangsidimpuan Dorong Optimalisasi Zakat ASN untuk Tekan Kemiskinan dan Angka Putus Sekolah
a month ago

Wali Kota Padangsidimpuan Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
a month ago

Satgas PRR Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Ribuan Sekolah Pascabencana di Sumatera
a month ago

Walau Ada Penolakan Fraksi PDIP, Wali Kota Padangsidimpuan Tetap Terima Rekomendasi DPRD atas LKPJ TA 2025
2 months ago

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kerja Sama Pengelolaan Parkir
3 months ago

SPPG Padangmatinggi Lestari Dihentikan Sementara Usai Temuan Roti Berjamur dalam Program MBG
3 months ago

Anas Nasution
5 months ago





