Jumat, 31 Juli 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Ketabo tu Sidimpuan

Genjot PAD, Satpol PP Padangsidimpuan dan Tim Gabungan Gelar Operasi Sadar Pajak

Laila - Friday, 31 July 2026 | 07:08 PM

Background
Genjot PAD, Satpol PP Padangsidimpuan dan Tim Gabungan Gelar Operasi Sadar Pajak

PADANGSIDIMPUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor, Jumat (31/7). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai tersebut berjalan tertib dan aman di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepatnya di depan Pos Kota.

Operasi ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP, serta surat Sekretariat Daerah Kota Padangsidimpuan terkait permohonan personel dan pelaksanaan razia.

Sebelum pelaksanaan operasi, seluruh personel gabungan mengikuti apel dan doa bersama di halaman Balai Kota Padangsidimpuan. Apel tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan sebagai bentuk kesiapan sebelum melakukan pemeriksaan di lapangan.

Tim gabungan yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri dari Kabid PPUD Satpol PP, CPNS Satpol PP, personel Subdenpom 1/2 Padangsidimpuan, Sat Lantas Polres Padangsidimpuan, Kepala UPTD Pependa Padangsidimpuan beserta jajaran, perwakilan Jasa Raharja, Dinas Pendapatan dan Keuangan, serta Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan.

Dalam pelaksanaan operasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kendaraan serta status pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak empat unit kendaraan roda empat dan tiga unit kendaraan roda dua yang belum melunasi pajak kendaraan yang telah jatuh tempo.



Para pemilik kendaraan tersebut kemudian diarahkan untuk segera melakukan pembayaran kewajiban pajaknya secara langsung melalui layanan yang tersedia di Halaman Balai Kota Padangsidimpuan.

Selain pemeriksaan pajak kendaraan, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Beberapa pelanggaran tersebut di antaranya tidak menggunakan helm standar, tidak membawa surat kelengkapan kendaraan, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Terhadap pelanggaran tersebut, petugas memberikan tindakan berupa tilang manual, teguran, serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, H. Zulkifli Lubis, SH, mengatakan bahwa Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor tidak hanya bertujuan melakukan penertiban, tetapi juga menjadi langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membangun kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara.

"Pajak yang dibayarkan akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan daerah yang kita rasakan bersama. Saya juga mengimbau kepada seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan agar menjadi contoh dengan selalu taat membayar pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat," ujar Zulkifli.



Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Padangsidimpuan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu serta ikut mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

(Rel-HT)

Tags