Rabu, 22 Juli 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Ketabo tu Sidimpuan

Polres Padangsidimpuan Bongkar Jalur Peredaran Rokok Ilegal, 128 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Diserahkan ke Bea Cukai Sibolga

Laila - Wednesday, 22 July 2026 | 06:44 PM

Background
Polres Padangsidimpuan Bongkar Jalur Peredaran Rokok Ilegal, 128 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Diserahkan ke Bea Cukai Sibolga

PADANGSIDIMPUAN, RAU FM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan mengamankan sebanyak 128.000 batang rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.

Selain rokok, aparat turut mengamankan satu unit kendaraan pengangkut beserta dua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut. Seluruh barang bukti, terduga pelaku, dan berkas perkara kemudian diserahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga untuk penanganan lebih lanjut.

Proses serah terima berlangsung di Ruangan Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kepala Polres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky melalui Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menindak dugaan peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara.

"Kami tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi siapa pun yang berniat merugikan keuangan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat dengan memperjualbelikan barang-barang tanpa izin dan tidak sah," ujar Hasiholan.



Menurutnya, koordinasi antara kepolisian dan Bea Cukai menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima aparat terkait dugaan pengangkutan barang tanpa dokumen perizinan yang sah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Sat Reskrim melakukan penyekatan di Jalan Raya Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 10.15 WIB.

Petugas kemudian menghentikan sebuah kendaraan niaga jenis Mitsubishi L300 bak terbuka yang bagian atasnya ditutup menggunakan terpal berwarna biru.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah karton rokok merek Luffman yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi. Di dalam kendaraan tersebut, polisi juga menemukan 53 jerigen kosong.



Kendaraan beserta dua orang yang berada di dalamnya kemudian diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan.

Rokok Diduga Akan Didistribusikan ke Padangsidimpuan dan Madina

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, rokok tersebut diduga berasal dari Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, dan rencananya akan dibawa ke wilayah Kota Padangsidimpuan serta Kabupaten Mandailing Natal.

Salah satu pihak yang diamankan mengaku hanya bertugas sebagai pengantar barang. Ia menyebut rokok tersebut merupakan milik seseorang berinisial M yang berdomisili di Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.

Penyidik selanjutnya melakukan penelusuran untuk mengetahui asal barang, jaringan distribusi, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.

Karena perkara berkaitan dengan tindak pidana khusus di bidang cukai, penanganan selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Sibolga sesuai kewenangan yang berlaku.



128.000 Batang Rokok Diamankan

Dalam proses serah terima, Bea Cukai Sibolga menerima barang bukti berupa 10 dus atau karton rokok merek Luffman.

Setiap karton berisi 80 slop, setiap slop terdiri dari 10 bungkus, dan setiap bungkus berisi 16 batang rokok. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 800 slop atau 8.000 bungkus, setara dengan 128.000 batang rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai sah.

Selain rokok, turut diserahkan satu unit kendaraan Mitsubishi L300 PU FB-R (4x2) M/T berwarna hitam tahun pembuatan 2025 dengan nomor polisi BA 8340 SAA, lengkap dengan dokumen kendaraan, serta 53 jerigen kosong.

Dalam penyerahan tersebut, turut diserahkan seorang terduga pelaku berinisial HW, warga Desa Silaing Barat, Kecamatan Padangpanjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, bersama anaknya berinisial SJFA yang disebut mendampingi selama proses hukum.

Bea Cukai Lakukan Penyelidikan Lanjutan

Pihak Bea Cukai Sibolga menyambut baik langkah yang dilakukan Polres Padangsidimpuan dalam mengungkap dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.



Andre Saghari selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama yang menerima penyerahan perkara mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap barang bukti dan pihak-pihak yang terkait.

Proses tersebut mencakup verifikasi barang bukti, penelusuran jaringan distribusi, serta proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim perdagangan yang sehat.