Rabu, 13 Mei 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Ketabo tu Sidimpuan

Wali Kota Padangsidimpuan Dorong Optimalisasi Zakat ASN untuk Tekan Kemiskinan dan Angka Putus Sekolah

RAU - Monday, 11 May 2026 | 09:44 PM

Background
Wali Kota Padangsidimpuan Dorong Optimalisasi Zakat ASN untuk Tekan Kemiskinan dan Angka Putus Sekolah

PADANGSIDIMPUAN – Pemerintah Kota Padangsidimpuan terus mendorong optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi zakat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kepada para kepala sekolah TK Negeri, SD Negeri, SMP Negeri, dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Aula Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Senin (11/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, Ketua Baznas Kota Padangsidimpuan Zainal Arifin Tampubolon, Kepala Dinas Pendidikan Ahmad Hariri Hasibuan, Ketua MUI sebagai narasumber, serta sekitar 100 peserta.

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/0500/2026 tentang optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah pusat.

Ia mengungkapkan bahwa potensi zakat dari ASN di Kota Padangsidimpuan masih belum tergarap maksimal. Dari sekitar 5.000 ASN dan pegawai, pengumpulan zakat saat ini baru mencapai sekitar Rp30 juta per bulan. Angka tersebut dinilai masih jauh lebih rendah dibandingkan daerah lain dengan jumlah pegawai yang lebih sedikit.

Menurutnya, zakat tidak hanya merupakan kewajiban keagamaan, tetapi juga instrumen sosial untuk membantu masyarakat kurang mampu dan menekan angka kemiskinan.



Ia juga membuka peluang kolaborasi dengan pihak perbankan, termasuk Bank Sumut, guna mendukung sistem pengumpulan zakat yang lebih optimal dan terintegrasi.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Padangsidimpuan Zainal Arifin Tampubolon menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut regulasi pemerintah mengenai pengelolaan zakat nasional.

Ia menyampaikan bahwa ASN yang penghasilannya telah mencapai nisab diwajibkan menunaikan zakat. Nisab yang dimaksud setara dengan penghasilan sekitar Rp7 juta per bulan. Sementara itu, ASN dengan penghasilan di bawah nisab dianjurkan untuk menyalurkan sedekah sebesar satu persen dari penghasilan.

Perhitungan nisab dilakukan berdasarkan total pendapatan selama satu tahun, termasuk gaji ke-13, kemudian dibagi dalam 12 bulan.

Zainal juga menyoroti perbandingan penerimaan zakat dengan daerah lain. Ia menyebutkan bahwa Kabupaten Tapanuli Tengah yang memiliki sekitar 3.000 pegawai mampu mengumpulkan zakat hingga Rp300 juta per bulan, jauh lebih tinggi dibandingkan Padangsidimpuan.



Ia berharap optimalisasi pengumpulan zakat dapat memberikan dampak nyata, terutama dalam mendukung sektor pendidikan dan mencegah anak-anak dari keluarga kurang mampu putus sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan Ahmad Hariri Hasibuan turut mengajak seluruh tenaga pendidik dan ASN untuk meningkatkan kepedulian sosial melalui infak dan sedekah. Ia menegaskan bahwa dalam setiap pendapatan terdapat hak masyarakat yang membutuhkan.

Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan ditutup dengan komitmen bersama untuk mendukung optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Padangsidimpuan.