Sabtu, 31 Oktober 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Anggaran BPBD Madina Rp489 Juta, Dana Bencana Tersedia Rp5,6 Miliar

Laila - Saturday, 31 October 2026 | 06:56 PM

Background
Anggaran BPBD Madina Rp489 Juta, Dana Bencana Tersedia Rp5,6 Miliar

Dana Bantuan Bencana Rp5,6 Miliar di Madina, Sisa Anggaran Capai Rp3,7 Miliar

Besarnya anggaran bantuan penanggulangan bencana untuk Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menjadi perhatian di tengah terbatasnya anggaran operasional Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat. Pada tahun anggaran 2026, alokasi BPBD yang bersumber dari APBD tercatat hanya sekitar Rp480 juta.

Sementara itu, terdapat dana bantuan kebencanaan dengan total nilai mencapai Rp5,6 miliar untuk periode 2025 hingga 2026. Informasi tersebut disampaikan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Madina setelah menjelaskan posisi serta sumber anggaran bantuan tersebut.

Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Madina, Erwinsyah Lubis, menerangkan bahwa dana Rp5,6 miliar itu berasal dari tiga sumber. Rinciannya, bantuan pemerintah pusat sebesar Rp4 miliar, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Rp1,1 miliar, serta bantuan posko bencana senilai Rp500 juta.

Dari jumlah tersebut, masih terdapat saldo sebesar Rp3.713.699.377 atau sekitar Rp3,7 miliar. Erwinsyah menyebutkan bahwa sisa anggaran tersebut saat ini masih dalam proses berjalan dan ditempatkan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPKAD Madina.

Penempatan dana di BTT BPKAD juga menjadi alasan mengapa anggaran bantuan tersebut tidak tercantum secara langsung dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) BPBD Madina. Menurut Erwinsyah, pola pengelolaan seperti ini lazim diterapkan terhadap bantuan kebencanaan dari pemerintah pusat maupun provinsi.



Dalam mekanisme tersebut, BPBD bertugas sebagai pelaksana teknis, sedangkan pengelolaan keuangan berada di bawah kewenangan BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah.

Berdasarkan total bantuan Rp5,6 miliar dan saldo yang masih tersisa, dana yang telah terealisasi diperkirakan mencapai Rp1,88 miliar. Meski demikian, BPKAD belum memberikan rincian secara lengkap mengenai kegiatan yang telah menggunakan anggaran tersebut.

Di sisi lain, Kepala Pelaksana BPBD Madina, Mukhsin Nasution, membenarkan bahwa anggaran instansinya dari APBD 2026 hanya berada di kisaran Rp480 juta. Ia menjelaskan, keterbatasan tersebut berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang turut memengaruhi kemampuan daerah dalam menangani bencana.

Mukhsin mengatakan bahwa penanganan bencana tetap diupayakan secara maksimal dengan melibatkan koordinasi bersama berbagai instansi terkait. Upaya mitigasi juga telah dikoordinasikan untuk mengantisipasi dampak bencana di sejumlah wilayah.

Anggaran BPBD tersebut terbagi ke dalam beberapa jenis belanja. Salah satunya adalah belanja jasa konsultansi perencanaan penataan ruang dan jasa perencanaan wilayah dengan nilai sebesar Rp75 juta.



Dalam penanganan bencana, pemerintah daerah juga mengandalkan kerja sama lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), misalnya, ikut menangani tanggul yang jebol akibat luapan banjir serta mengerahkan alat berat ke kawasan permukiman dan lokasi terdampak.

Sementara itu, Dinas Pertanian berperan dalam penanganan dampak bencana terhadap sektor pertanian. Rehabilitasi infrastruktur sungai dan berbagai kebutuhan lainnya juga melibatkan instansi terkait sesuai dengan tugas masing-masing.

Keberadaan bantuan kebencanaan sebesar Rp5,6 miliar dengan sisa dana sekitar Rp3,7 miliar menjadi perhatian, terutama ketika sejumlah wilayah Madina menghadapi ancaman banjir dan tanah longsor.

Perbedaan penempatan anggaran antara BPBD dan BPKAD menunjukkan bahwa dana penanggulangan bencana tidak seluruhnya tercatat sebagai belanja langsung pada BPBD. Karena itu, keterbukaan mengenai penggunaan dana yang telah terealisasi sekitar Rp1,88 miliar serta rencana pemanfaatan sisa anggaran menjadi hal penting agar masyarakat mengetahui bagaimana bantuan tersebut digunakan untuk kebutuhan penanganan bencana.