5 Dapur SPPG di Tapanuli Selatan Dihentikan Sementara, Belum Kantongi SLHS dan Bangun IPAL
Liaa - Monday, 09 March 2026 | 04:00 PM


Operasional lima dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional. Kebijakan tersebut tertuang dalam laporan Koordinator Regional Provinsi Sumatera Utara tertanggal 7 Maret 2026.
Dalam surat resmi bernomor 769/D/TWS/03/2026 yang bersifat segera, Badan Gizi Nasional menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh kepala dapur SPPG di Sumatera Utara mengenai penghentian operasional sementara sejumlah dapur yang belum memenuhi persyaratan administrasi dan sanitasi.
Surat yang dikeluarkan pada Minggu (8/3/2026) tersebut menjelaskan bahwa dapur yang dihentikan sementara operasionalnya belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan yang berlaku.
Di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, terdapat lima dapur SPPG yang terdampak kebijakan tersebut, yaitu:
- SPPG Tapanuli Selatan Arse-Arse
- SPPG Batang Angkola Pintu Padang
- SPPG Angkola Timur Marisi
- SPPG Angkola Selatan Sibongbong
- SPPG SDH Pasar Sipagimbar
Penghentian sementara ini dilakukan karena dapur SPPG tersebut belum mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Gizi Nasional sejak program dapur MBG mulai beroperasi.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap dapur SPPG wajib mengurus sertifikat SLHS melalui dinas kesehatan daerah paling lambat 30 hari setelah mulai beroperasi, serta membangun sistem IPAL untuk memastikan pengelolaan limbah dapur berjalan sesuai standar kesehatan dan lingkungan.
Ke depan, dapur SPPG yang saat ini dihentikan operasionalnya masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi. Namun, pengelola dapur harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional kepada Badan Gizi Nasional.
Permohonan tersebut harus disertai bukti pendaftaran SLHS serta dokumen yang menunjukkan bahwa fasilitas IPAL telah dibangun sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, laporan juga harus disampaikan kepada Deputi Pemantauan
Next News

Desa Batang Pane I masuk nominasi enam besar lomba PHBS Sumut 2026
11 hours ago

Harga Cabai di Sumut Naik, Caplak Tembus Rp85 Ribu per Kilogram
in 8 minutes

Sumut Resmi Jadi Tuan Rumah Piala Soeratin Regional Sumatra 2026
in 4 minutes

Job Fair Madina 2026 Buka 304 Lowongan dari 15 Perusahaan
6 minutes ago

Dingin China menggigit, Kakek-Nenek Indonesia asal Aceh terus melaju menuju Zhangye
6 hours ago

Sumut Raih Peringkat 5 MTQN XXXI 2026, Sejumlah Peserta Raih Gelar Terbaik
7 hours ago

47 Hunian Tetap di Humbahas Mulai Dibangun Awal Oktober 2026
a day ago

Operasi Pasar Ayam Segar di Medan, Harga Dipatok Rp40.000 per Kilogram
a day ago

Bulog Sumut: Penyaluran bantuan pangan kepada KPM capai 76,16 persen
a day ago

Prakiraan Cuaca Sumut Selasa 22 September 2026, Mayoritas Wilayah Berpotensi Hujan Ringan
a day ago





