5 Dapur SPPG di Tapanuli Selatan Dihentikan Sementara, Belum Kantongi SLHS dan Bangun IPAL
Liaa - Monday, 09 March 2026 | 04:00 PM


Operasional lima dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional. Kebijakan tersebut tertuang dalam laporan Koordinator Regional Provinsi Sumatera Utara tertanggal 7 Maret 2026.
Dalam surat resmi bernomor 769/D/TWS/03/2026 yang bersifat segera, Badan Gizi Nasional menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh kepala dapur SPPG di Sumatera Utara mengenai penghentian operasional sementara sejumlah dapur yang belum memenuhi persyaratan administrasi dan sanitasi.
Surat yang dikeluarkan pada Minggu (8/3/2026) tersebut menjelaskan bahwa dapur yang dihentikan sementara operasionalnya belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan yang berlaku.
Di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, terdapat lima dapur SPPG yang terdampak kebijakan tersebut, yaitu:
- SPPG Tapanuli Selatan Arse-Arse
- SPPG Batang Angkola Pintu Padang
- SPPG Angkola Timur Marisi
- SPPG Angkola Selatan Sibongbong
- SPPG SDH Pasar Sipagimbar
Penghentian sementara ini dilakukan karena dapur SPPG tersebut belum mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Gizi Nasional sejak program dapur MBG mulai beroperasi.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap dapur SPPG wajib mengurus sertifikat SLHS melalui dinas kesehatan daerah paling lambat 30 hari setelah mulai beroperasi, serta membangun sistem IPAL untuk memastikan pengelolaan limbah dapur berjalan sesuai standar kesehatan dan lingkungan.
Ke depan, dapur SPPG yang saat ini dihentikan operasionalnya masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi. Namun, pengelola dapur harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional kepada Badan Gizi Nasional.
Permohonan tersebut harus disertai bukti pendaftaran SLHS serta dokumen yang menunjukkan bahwa fasilitas IPAL telah dibangun sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, laporan juga harus disampaikan kepada Deputi Pemantauan
Next News

Tiga Kloter Perdana Jamaah Haji 2026 Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Permudah Proses Imigrasi
11 hours ago

USU Gelar UTBK SNBT 2026, 36.771 Peserta Rebut 3.006 Kursi
11 hours ago

Bulog Sumut salurkan bantuan pangan kepada 280.517 penerima manfaat
11 hours ago

Pengajian Bulanan BKMT Angkola Selatan di Desa Sihopur, Perkuat Ukhuwah dan Semangat Gotong Royong Pasca Idulfitri
12 hours ago

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sumut
a day ago

Produksi Padi Sumut Surplus 674 Ribu Ton Awal 2026, Ketahanan Pangan Tetap Terjaga
a day ago

Bupati Paluta Siapkan Strategi Hadapi Kemarau 2026 Demi Jaga Ketahanan Pangan
a day ago

Kepercayaan Disalahgunakan: Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp 28 Miliar di BNI
a day ago

Bupati Tapanuli Selatan Temui Ketua BAZNAS RI, Dorong Percepatan Hunian Tetap dan Pemberdayaan Ekonomi Korban Bencana
a day ago

Evaluasi Diplomasi 95 Hari Prabowo: Antara Investasi Strategis dan Kritik Efisiensi
2 days ago




