Senin, 9 Maret 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

5 Dapur SPPG di Tapanuli Selatan Dihentikan Sementara, Belum Kantongi SLHS dan Bangun IPAL

Liaa - Monday, 09 March 2026 | 04:00 PM

Background
5 Dapur SPPG di Tapanuli Selatan Dihentikan Sementara, Belum Kantongi SLHS dan Bangun IPAL

Operasional lima dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional. Kebijakan tersebut tertuang dalam laporan Koordinator Regional Provinsi Sumatera Utara tertanggal 7 Maret 2026.

Dalam surat resmi bernomor 769/D/TWS/03/2026 yang bersifat segera, Badan Gizi Nasional menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh kepala dapur SPPG di Sumatera Utara mengenai penghentian operasional sementara sejumlah dapur yang belum memenuhi persyaratan administrasi dan sanitasi.

Surat yang dikeluarkan pada Minggu (8/3/2026) tersebut menjelaskan bahwa dapur yang dihentikan sementara operasionalnya belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan yang berlaku.

Di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, terdapat lima dapur SPPG yang terdampak kebijakan tersebut, yaitu:

  1. SPPG Tapanuli Selatan Arse-Arse
  2. SPPG Batang Angkola Pintu Padang
  3. SPPG Angkola Timur Marisi
  4. SPPG Angkola Selatan Sibongbong
  5. SPPG SDH Pasar Sipagimbar

Penghentian sementara ini dilakukan karena dapur SPPG tersebut belum mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Gizi Nasional sejak program dapur MBG mulai beroperasi.



Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap dapur SPPG wajib mengurus sertifikat SLHS melalui dinas kesehatan daerah paling lambat 30 hari setelah mulai beroperasi, serta membangun sistem IPAL untuk memastikan pengelolaan limbah dapur berjalan sesuai standar kesehatan dan lingkungan.

Ke depan, dapur SPPG yang saat ini dihentikan operasionalnya masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi. Namun, pengelola dapur harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional kepada Badan Gizi Nasional.

Permohonan tersebut harus disertai bukti pendaftaran SLHS serta dokumen yang menunjukkan bahwa fasilitas IPAL telah dibangun sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, laporan juga harus disampaikan kepada Deputi Pemantauan