Rumah Sakit di Medan Tunggu Arahan Resmi soal WFH Satu Hari dalam Sepekan
Liaa - Saturday, 28 March 2026 | 07:19 AM


Sejumlah rumah sakit di Medan masih menunggu arahan resmi pemerintah terkait rencana penerapan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu. Kebijakan tersebut tengah disiapkan sebagai langkah efisiensi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah dinamika geopolitik global.
Manajer Hukum dan Humas RSUP H. Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima instruksi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
"Kami belum mendapatkan arahan atau instruksi dari Kementerian Kesehatan. Jadi saat ini belum ada hal yang dapat kami informasikan mengenai kebijakan tersebut," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (28/3/2026).
Meski demikian, ia menegaskan rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik tetap mengutamakan layanan kepada pasien apabila kebijakan tersebut nantinya diterapkan.
Hal serupa disampaikan Direktur RSU Haji Medan, Yulinda Elvi Nasution. Ia menyebut pihaknya juga belum menerima surat edaran, petunjuk pelaksanaan (juklak), maupun petunjuk teknis (juknis) terkait WFH satu hari dalam sepekan.
"Kami sampai hari ini belum mendapatkan surat edaran maupun juklak dan juknis terkait kebijakan WFH sekali seminggu," tuturnya.
Yulinda memastikan, apabila kebijakan resmi diberlakukan, pihaknya akan menyesuaikan dengan tetap menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
"Pelayanan publik tidak akan mengalami hambatan. Jika ada perkembangan, segera kami informasikan," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur RSUD Dr Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan, juga menyampaikan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah.
"Kita masih menunggu arahan. Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang melayani langsung masyarakat, tentu kebijakan ini perlu dikaji apakah bisa diterapkan atau tidak," ujarnya.
Rencana kebijakan WFH satu hari dalam sepekan ini dinilai memerlukan penyesuaian khusus di sektor kesehatan. Layanan medis yang bersifat langsung dan membutuhkan kehadiran fisik tenaga kesehatan tidak dapat sepenuhnya dilakukan secara jarak jauh.
Karena itu, apabila kebijakan diterapkan, besar kemungkinan hanya berlaku bagi tenaga administratif tanpa mengganggu pelayanan pasien di rumah sakit.
Next News

Tapsel Cetak Sejarah! Bupati Gus Irawan Raih Opini WTP ke-12 Berturut-turut dari BPK RI
in 5 hours

Jamaah Haji Kloter 1 Debarkasi Medan Dijadwalkan Tiba 2 Juni 2026
13 hours ago

Pemkab Padang Lawas Utara Raih Opini WTP Ke-7, Bukti Konsistensi Kelola Keuangan Daerah
5 hours ago

Kuota Program Magang Nasional 2026 Naik Jadi 150 Ribu Peserta
a day ago

Jemaah Haji Asal Madina Meninggal Dunia di Mekkah Sebelum Wukuf di Arafah
2 days ago

Tapsel Juara Nasional Validitas Data Pendidikan, Gus Irawan: Menuju Digitalisasi dan Target Nihil Kesalahan Data
2 days ago

Gerindra Tapsel Serahkan Sapi Kurban di Sipirok, Gus Irawan Dorong Kebangkitan Ekonomi Pascabencana
2 days ago

BPBD Samosir Siaga Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem hingga Awal Juni
2 days ago

Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan SPMB
2 days ago

SPMB 2026/2027 Diawasi Ketat, Disdik Sumut Bentuk Satgas Saber Pungli
3 days ago





