Rumah Sakit di Medan Tunggu Arahan Resmi soal WFH Satu Hari dalam Sepekan
Liaa - Saturday, 28 March 2026 | 07:19 AM


Sejumlah rumah sakit di Medan masih menunggu arahan resmi pemerintah terkait rencana penerapan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu. Kebijakan tersebut tengah disiapkan sebagai langkah efisiensi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah dinamika geopolitik global.
Manajer Hukum dan Humas RSUP H. Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima instruksi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
"Kami belum mendapatkan arahan atau instruksi dari Kementerian Kesehatan. Jadi saat ini belum ada hal yang dapat kami informasikan mengenai kebijakan tersebut," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (28/3/2026).
Meski demikian, ia menegaskan rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik tetap mengutamakan layanan kepada pasien apabila kebijakan tersebut nantinya diterapkan.
Hal serupa disampaikan Direktur RSU Haji Medan, Yulinda Elvi Nasution. Ia menyebut pihaknya juga belum menerima surat edaran, petunjuk pelaksanaan (juklak), maupun petunjuk teknis (juknis) terkait WFH satu hari dalam sepekan.
"Kami sampai hari ini belum mendapatkan surat edaran maupun juklak dan juknis terkait kebijakan WFH sekali seminggu," tuturnya.
Yulinda memastikan, apabila kebijakan resmi diberlakukan, pihaknya akan menyesuaikan dengan tetap menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
"Pelayanan publik tidak akan mengalami hambatan. Jika ada perkembangan, segera kami informasikan," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur RSUD Dr Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan, juga menyampaikan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah.
"Kita masih menunggu arahan. Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang melayani langsung masyarakat, tentu kebijakan ini perlu dikaji apakah bisa diterapkan atau tidak," ujarnya.
Rencana kebijakan WFH satu hari dalam sepekan ini dinilai memerlukan penyesuaian khusus di sektor kesehatan. Layanan medis yang bersifat langsung dan membutuhkan kehadiran fisik tenaga kesehatan tidak dapat sepenuhnya dilakukan secara jarak jauh.
Karena itu, apabila kebijakan diterapkan, besar kemungkinan hanya berlaku bagi tenaga administratif tanpa mengganggu pelayanan pasien di rumah sakit.
Next News

Bobby Nasution Serahkan Hibah Rp200 Miliar ke 567 Penerima Manfaat; Rumah Ibadah, Mahasiswa hingga Lembaga Pendidikan
7 hours ago

Jengkol Punya Aroma Khas, Tapi Mengapa Begitu Banyak Penggemarnya?
2 hours ago

Sinabung Resmi Siaga! Badan Geologi Naikkan Status Usai Semburan Abu 3,5 Km
an hour ago

BMKG: Jarak Pandang di Kaltara 500-4.000 Meter akibat Asap Karhutla
2 hours ago

Bupati Madina Mutasi Pejabat Eselon II, Camat Batang Natal Jadi Sekwan
2 hours ago

Harga BBM Non-Subsidi Naik Mulai 1 September 2026, Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Ikut Disesuaikan
2 hours ago

Erupsi Gunung Sinabung Ganggu Penerbangan di Kualanamu, Sejumlah Pesawat Delay hingga Batal
2 hours ago

Prakiraan Cuaca Sumatera Utara Selasa 1 September 2026, Mayoritas Wilayah Berpotensi Hujan Ringan
4 hours ago

Kapolri Ganti Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya
17 hours ago

Ketua Tim Pembina Posyandu Tapsel Ny. Murni Gus Irawan Sosialisasikan Transformasi Posyandu 6 SPM
18 hours ago





