Rumah Sakit di Medan Tunggu Arahan Resmi soal WFH Satu Hari dalam Sepekan
Liaa - Saturday, 28 March 2026 | 07:19 AM


Sejumlah rumah sakit di Medan masih menunggu arahan resmi pemerintah terkait rencana penerapan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu. Kebijakan tersebut tengah disiapkan sebagai langkah efisiensi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah dinamika geopolitik global.
Manajer Hukum dan Humas RSUP H. Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima instruksi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
"Kami belum mendapatkan arahan atau instruksi dari Kementerian Kesehatan. Jadi saat ini belum ada hal yang dapat kami informasikan mengenai kebijakan tersebut," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (28/3/2026).
Meski demikian, ia menegaskan rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik tetap mengutamakan layanan kepada pasien apabila kebijakan tersebut nantinya diterapkan.
Hal serupa disampaikan Direktur RSU Haji Medan, Yulinda Elvi Nasution. Ia menyebut pihaknya juga belum menerima surat edaran, petunjuk pelaksanaan (juklak), maupun petunjuk teknis (juknis) terkait WFH satu hari dalam sepekan.
"Kami sampai hari ini belum mendapatkan surat edaran maupun juklak dan juknis terkait kebijakan WFH sekali seminggu," tuturnya.
Yulinda memastikan, apabila kebijakan resmi diberlakukan, pihaknya akan menyesuaikan dengan tetap menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
"Pelayanan publik tidak akan mengalami hambatan. Jika ada perkembangan, segera kami informasikan," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur RSUD Dr Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan, juga menyampaikan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah.
"Kita masih menunggu arahan. Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang melayani langsung masyarakat, tentu kebijakan ini perlu dikaji apakah bisa diterapkan atau tidak," ujarnya.
Rencana kebijakan WFH satu hari dalam sepekan ini dinilai memerlukan penyesuaian khusus di sektor kesehatan. Layanan medis yang bersifat langsung dan membutuhkan kehadiran fisik tenaga kesehatan tidak dapat sepenuhnya dilakukan secara jarak jauh.
Karena itu, apabila kebijakan diterapkan, besar kemungkinan hanya berlaku bagi tenaga administratif tanpa mengganggu pelayanan pasien di rumah sakit.
Next News

Operasi Patuh 2026 Digelar 26 Oktober–8 November, Ini 11 Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas
in 2 hours

Bupati Palas Kawal Pengusulan Jalan Nasional Ruas Gunung Tua - Sibuhuan Sepanjang 113,02 Km
20 minutes ago

Peringatan Dini Cuaca BMKG 25-26 Oktober 2026, Hujan Lebat Melanda Sejumlah Wilayah
5 hours ago

Banjir Susulan Rendam Tapteng, Ratusan Rumah Terendam dan Warga Dievakuasi
a day ago

Sekda Tapsel Hadiri Deklarasi Tolak Narkoba, Gus Irawan Gaungkan Perang terhadap Narkoba, Judi Online dan Rentenir
a day ago

Wabup Jafar Tutup POSS Cup III Legend 2026, Aek Simotung A Legend Raih Juara Pertama
a day ago

Beras Sumut Surplus 27.633 Ton pada Oktober 2026
2 days ago

KPK Tahan 7 Tersangka Penerima Fee Proyek Kasus Korupsi Jalan Sumut
2 days ago

Sekda Tapsel Wakili Bupati Gus Irawan Apresiasi Pengabdian 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali: Berangkat ke Papua, Kembali dengan Selamat
2 days ago

Prakiraan Cuaca Sumatera Utara Jumat 23 Oktober 2026, Langkat Berpotensi Hujan Lebat
2 days ago





