Rabu, 27 Mei 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

SPMB 2026/2027 Diawasi Ketat, Disdik Sumut Bentuk Satgas Saber Pungli

Laila - Wednesday, 27 May 2026 | 08:20 PM

Background
SPMB 2026/2027 Diawasi Ketat, Disdik Sumut Bentuk Satgas Saber Pungli

Medan — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 harus berjalan secara transparan, bersih, dan berintegritas. Penegasan tersebut disampaikan melalui surat edaran terkait larangan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan siswa baru.

Surat edaran yang diterbitkan pada Selasa (26/5) itu tertuang dalam Nomor: 800/1933/DISDIK/V/2026 tentang larangan praktik pungutan liar dalam rangka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, menegaskan tidak boleh ada pihak yang mencoba memanfaatkan proses penerimaan siswa baru untuk mengelabui masyarakat. Ia memastikan sanksi tegas akan diberikan kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Dilarang keras melakukan praktik pungli, percaloan, menjanjikan kelulusan, maupun tindakan ilegal lainnya dalam proses penerimaan murid baru," ujar Alexander.

Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut juga dibentuk unit Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran selama pelaksanaan SPMB berlangsung.



Menurut Alexander, pembentukan Satgas Saber Pungli menjadi bentuk komitmen Dinas Pendidikan Sumut dalam mewujudkan pelaksanaan SPMB yang bersih dan akuntabel.

"Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara berkomitmen mewujudkan pelaksanaan SPMB yang bersih, transparan, dan berintegritas," katanya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/282/KPTS/2026 tanggal 23 April 2026 terkait petunjuk teknis pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Surat keputusan tersebut mengatur mekanisme dan ketentuan pelaksanaan penerimaan murid baru di Sumut, termasuk larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Disdik Sumut untuk melakukan pungutan, percaloan, maupun menjanjikan kelulusan kepada masyarakat.

Alexander turut mengimbau masyarakat agar melakukan pendaftaran melalui jalur resmi yang telah disediakan dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan kelulusan dengan imbalan tertentu.



"Jangan percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. Seluruh proses SPMB dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Ia berharap pelaksanaan SPMB 2026/2027 dapat berjalan lancar dan transparan sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh ulah oknum yang memanfaatkan momentum penerimaan siswa baru.

Menurutnya, pengawasan ketat terhadap pelaksanaan SPMB merupakan arahan langsung Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, agar praktik pungli dalam penerimaan murid baru tidak kembali terjadi di Sumatera Utara.