Rabu, 22 Juli 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Kelurahan Pasar Sibuhuan akan Dimekarkan Menjadi Empat

Laila - Wednesday, 22 July 2026 | 10:10 PM

Background
Kelurahan Pasar Sibuhuan akan Dimekarkan Menjadi Empat

Padanglawas, Sumatera Utara | Rabu, 22 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Padanglawas tengah mempersiapkan rencana pemekaran Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, menjadi empat wilayah kelurahan.

Rencana tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Berdasarkan rancangan awal, Kelurahan Pasar Sibuhuan akan tetap menjadi kelurahan induk. Sementara tiga wilayah baru yang direncanakan dibentuk yaitu:

  • Kelurahan Sibuhuan Barat
  • Kelurahan Sibuhuan Timur
  • Kelurahan Sibuhuan Selatan

Pemekaran ini mempertimbangkan perkembangan jumlah penduduk Kelurahan Pasar Sibuhuan yang terus meningkat. Berdasarkan data tahun 2025, jumlah penduduk wilayah tersebut telah mencapai sekitar 2.000 kepala keluarga (KK) sehingga dinilai memiliki potensi untuk dimekarkan.

Masih Melalui Tahapan Administrasi

Sekretaris Daerah Kabupaten Padanglawas Panguhum Nasution menjelaskan bahwa proses pemekaran kelurahan tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui sejumlah tahapan sesuai aturan yang berlaku.



Tahapan awal yang perlu diselesaikan adalah penetapan batas wilayah antar kelurahan serta penataan jumlah lingkungan di setiap wilayah yang akan dibentuk.

"Masih banyak tahapan yang harus dilalui," ujar Panguhum Nasution, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, sebuah kelurahan baru harus memenuhi persyaratan tertentu, di antaranya memiliki minimal empat lingkungan dengan jumlah penduduk sekurang-kurangnya 500 kepala keluarga.

Setelah proses pemetaan wilayah dan sosialisasi selesai, pemerintah daerah akan menetapkan keputusan bupati mengenai batas wilayah antar kelurahan.

Selanjutnya, rancangan peraturan daerah (Ranperda) akan disusun untuk diajukan kepada DPRD Padanglawas agar dapat dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.



Setelah Perda disahkan, dokumen tersebut akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk proses evaluasi sebelum diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri guna memperoleh pengesahan dan kode wilayah.

Validasi Data Penduduk Masih Berlangsung

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Padanglawas Asrin Daulay mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih melakukan proses validasi data jumlah penduduk yang masuk dalam wilayah Kelurahan Pasar Sibuhuan.

Validasi tersebut diperlukan untuk memastikan jumlah penduduk dan batas wilayah sebelum pengajuan resmi dilakukan.

Menurutnya, berdasarkan data sementara jumlah kepala keluarga saat ini sudah memenuhi persyaratan untuk pembentukan empat kelurahan.

"Untuk sementara, penambahan tiga kelurahan baru sudah memungkinkan jika dilihat dari jumlah KK," kata Asrin.



Ia menambahkan, pemerintah daerah juga telah menyiapkan anggaran untuk mendukung proses pembentukan kelurahan baru, termasuk kegiatan sosialisasi dengan berbagai pihak terkait.

Apabila kebutuhan anggaran bertambah, pemerintah dapat mengusulkan tambahan melalui perubahan anggaran daerah.

Pemekaran untuk Meningkatkan Pelayanan Masyarakat

Rencana pemekaran Kelurahan Pasar Sibuhuan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam mempercepat pelayanan administrasi pemerintahan.

Dengan wilayah yang lebih kecil dan pengelolaan yang lebih fokus, pemerintah berharap kebutuhan masyarakat dapat dilayani secara lebih efektif dan efisien.