Sabtu, 5 September 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Polri telah tetapkan 113 orang sebagai tersangka kasus karhutla

Laila - Saturday, 05 September 2026 | 08:34 PM

Background
Polri telah tetapkan 113 orang sebagai tersangka kasus karhutla

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 4 September 2026.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan, jumlah tersebut berasal dari penanganan 169 laporan polisi terkait karhutla. Total luas area yang terbakar dalam perkara-perkara tersebut mencapai sekitar 4.741,89 hektare.

Menurut Pipit, sebagian besar tersangka merupakan individu yang diduga membakar lahan di area milik sendiri maupun di sekitar lahannya. Salah satu motif yang ditemukan adalah pembukaan lahan baru.

Penanganan kasus dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Riau Catat Tersangka Terbanyak

Dari data Polri, Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka karhutla terbanyak, yakni 42 orang. Selanjutnya terdapat Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah yang masing-masing menetapkan 20 tersangka.



Kemudian, Polda Kalimantan Timur menangani 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, serta Polda Kalimantan Selatan tiga tersangka.

Pipit mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi.

Jika dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan bukti keterlibatan perusahaan, Polri akan menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

134 Perkara Masuk Tahap Penyelidikan dan Penyidikan

Berdasarkan data periode 1 Januari hingga 4 September 2026, dari 169 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 55 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Sementara 79 perkara lainnya telah memasuki tahap penyidikan.

Untuk luas lahan yang terbakar, Polda Riau mencatat angka terbesar dengan 2.112,25 hektare. Posisi berikutnya ditempati Polda Kalimantan Barat dengan 1.696,3 hektare dan Polda Lampung dengan 637,4 hektare.



Polri Dorong Peran Masyarakat

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi salah satu langkah untuk mencegah terjadinya karhutla sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

Menurutnya, upaya penanganan karhutla akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Masyarakat juga diimbau ikut berperan dengan melaporkan aktivitas yang diduga dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.

Polri mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags