Polri telah tetapkan 113 orang sebagai tersangka kasus karhutla
Laila - Saturday, 05 September 2026 | 08:34 PM


JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 4 September 2026.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan, jumlah tersebut berasal dari penanganan 169 laporan polisi terkait karhutla. Total luas area yang terbakar dalam perkara-perkara tersebut mencapai sekitar 4.741,89 hektare.
Menurut Pipit, sebagian besar tersangka merupakan individu yang diduga membakar lahan di area milik sendiri maupun di sekitar lahannya. Salah satu motif yang ditemukan adalah pembukaan lahan baru.
Penanganan kasus dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Riau Catat Tersangka Terbanyak
Dari data Polri, Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka karhutla terbanyak, yakni 42 orang. Selanjutnya terdapat Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah yang masing-masing menetapkan 20 tersangka.
Kemudian, Polda Kalimantan Timur menangani 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, serta Polda Kalimantan Selatan tiga tersangka.
Pipit mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi.
Jika dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan bukti keterlibatan perusahaan, Polri akan menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
134 Perkara Masuk Tahap Penyelidikan dan Penyidikan
Berdasarkan data periode 1 Januari hingga 4 September 2026, dari 169 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 55 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Sementara 79 perkara lainnya telah memasuki tahap penyidikan.
Untuk luas lahan yang terbakar, Polda Riau mencatat angka terbesar dengan 2.112,25 hektare. Posisi berikutnya ditempati Polda Kalimantan Barat dengan 1.696,3 hektare dan Polda Lampung dengan 637,4 hektare.
Polri Dorong Peran Masyarakat
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi salah satu langkah untuk mencegah terjadinya karhutla sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
Menurutnya, upaya penanganan karhutla akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Masyarakat juga diimbau ikut berperan dengan melaporkan aktivitas yang diduga dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.
Polri mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Next News

BPIH 2027 Disepakati Rp98,46 Juta per Jemaah, Ini Rincian Biaya yang Harus Dibayar
4 hours ago

Asap Kembali Selimuti Sumut, Jarak Pandang Turun hingga 4 Kilometer di Sejumlah Wilayah
4 hours ago

Pemprov Sumut kembangkan budidaya bawang putih di lahan 9.624 hektare
20 hours ago

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Penyidikan Kasus Infrastruktur di Sumut
21 hours ago

Presiden bertolak ke Halmahera untuk luncurkan 11 proyek hilirisasi
21 hours ago

Pertamina evaluasi dua SPBU di Madina usai temukan pelanggaran
21 hours ago

Inflasi Sumut 2,71 persen, Terendah Keempat Nasional
2 days ago

3 Wilayah Berawan, Mayoritas Hujan, Cek Prakiraan Cuaca di Sumatera Utara Rabu 7 Oktober 2026
2 days ago

Pengetatan Pintu Utama Pengamanan Lapas Cibinong Pasca-Skandal Bangunan Non-BMN
4 days ago

Beda Status Hukum dan Verifikasi Nama-Nama yang Diseret dalam Skandal Fasilitas Khusus Lapas Cibinong
4 days ago





