Polri telah tetapkan 113 orang sebagai tersangka kasus karhutla
Laila - Saturday, 05 September 2026 | 08:34 PM


JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 4 September 2026.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan, jumlah tersebut berasal dari penanganan 169 laporan polisi terkait karhutla. Total luas area yang terbakar dalam perkara-perkara tersebut mencapai sekitar 4.741,89 hektare.
Menurut Pipit, sebagian besar tersangka merupakan individu yang diduga membakar lahan di area milik sendiri maupun di sekitar lahannya. Salah satu motif yang ditemukan adalah pembukaan lahan baru.
Penanganan kasus dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Riau Catat Tersangka Terbanyak
Dari data Polri, Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka karhutla terbanyak, yakni 42 orang. Selanjutnya terdapat Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah yang masing-masing menetapkan 20 tersangka.
Kemudian, Polda Kalimantan Timur menangani 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, serta Polda Kalimantan Selatan tiga tersangka.
Pipit mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi.
Jika dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan bukti keterlibatan perusahaan, Polri akan menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
134 Perkara Masuk Tahap Penyelidikan dan Penyidikan
Berdasarkan data periode 1 Januari hingga 4 September 2026, dari 169 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 55 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Sementara 79 perkara lainnya telah memasuki tahap penyidikan.
Untuk luas lahan yang terbakar, Polda Riau mencatat angka terbesar dengan 2.112,25 hektare. Posisi berikutnya ditempati Polda Kalimantan Barat dengan 1.696,3 hektare dan Polda Lampung dengan 637,4 hektare.
Polri Dorong Peran Masyarakat
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi salah satu langkah untuk mencegah terjadinya karhutla sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
Menurutnya, upaya penanganan karhutla akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Masyarakat juga diimbau ikut berperan dengan melaporkan aktivitas yang diduga dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.
Polri mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Next News

Aktivitas Gunung Sinabung Masih Fluktuatif, Status Tetap Siaga Level III
in 5 hours

Jajaran Bulog se-Indonesia Turun Serentak ke Pasar, Pastikan Pasokan dan Harga Beras Terkendali
in 5 hours

Erupsi kembali Terjadi, Status Gunung Anak Krakatau Bertahan di Level Siaga
in 5 hours

Gubernur Sumut resmikan Jembatan Bailey dampak bencana di Tapteng
in 5 hours

Wapres Gibran Tinjau Huntap dan Progres Pemulihan Pascabencana di Batangtoru, Bupati Tapsel Paparkan Sejumlah Perkembangan
4 hours ago

Prakiraan Cuaca di Sumatera Utara Sabtu 5 September 2026: Cerah, Hujan Ringan, Berawan Mendominasi
6 hours ago

Job Fair Madina 2026 Buka Ratusan Lowongan, 13 Perusahaan Siap Rekrut Tenaga Kerja
18 hours ago

Wapres RI Tiba di Tapteng dan Bertolak ke Barus
2 days ago

Prakiraan Cuaca Sumatera Utara Jumat 4 September: Hujan Ringan dan Berawan Mendominasi, Suhu 17–34°C
a day ago

Di Padang Lawas, 4.446 Orang Penerima Bansos Terindikasi Judol Dinonaktifkan
2 days ago


