Di Padang Lawas, 4.446 Orang Penerima Bansos Terindikasi Judol Dinonaktifkan
RAU - Thursday, 03 September 2026 | 12:48 PM


Pemerintah melalui Kementerian Sosial menonaktifkan dan menangguhkan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang terindikasi terlibat judi online (judol), termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Berdasarkan hasil pemadanan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat 1,49 juta data penerima bansos dan anggota keluarganya yang terindikasi aktivitas judi online.
Jika penerima terbukti menggunakan dana bansos untuk berjudi, kepesertaannya dinonaktifkan dan bantuannya dihentikan. Untuk Kabupaten Padang Lawas sendiri, dari hasil pemadanan data terindikasi pelaku Judi Online (Judol) penerima bantuan sosial ada sebanyak 4.446 orang yang sudah dinonaktifkan pemerintah pusat.
"Jumlah data tersebut merupakan hasil pemadanan data pemerintah pusat bersama PPATK yang terindikasi pelaku Judol yang sudah di blokir datanya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Bansos," sebut Suryadi, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Kabid Perlindungan Jamsos) Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas melalui WhatsAppnya, Kamis (27/8) minggu lalu kepada wartawan.
Menyikapi itu, DR H Ismail Nasution Lc MTH, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang Lawas, menyebutkan sedikit geram dengan temuan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial oleh penerima manfaat tersebut. Praktek ini digambarkan sebagai manusia yang tidak bersyukur, hingga tega mencederai hak keluarganya.
Tentunya, MUI Padang Lawas mendukung upaya pemerintah menertibkan penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti menyalahgunakan bantuan untuk prilaku Judol. Kebijakan tersebut patut menjadi pelajaran dan peringatan bagi masyarakat, khususnya penerima bansos, agar tidak menyalahgunakan bantuan yang diberikan pemerintah.
"Bansos itu diberikan untuk membantu masyarakat keluar dari kesulitan, bukan untuk dijadikan modal berjudi. Pemerintah sudah berusaha mengangkat kehidupan masyarakat, maka sangat tidak pantas jika bantuan tersebut justru digunakan untuk judol," tegasnya.
Ustad Ismail juga merasa sangat perlu mengajak masyarakat untuk sadar diri, menghargai bantuan pemerintah, dan menggunakannya sesuai tujuan. Sehingga bantuan tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan keluarga yang lebih bermanfaat.
"Judi bukan jalan menuju kesejahteraan, melainkan awal dari kehancuran. Jangan berharap hidup berubah karena judi. Perubahan datang dari kerja keras, doa, usaha, dan rezeki yang halal," pesan Ketua MUI.
Next News

Wapres Gibran Tinjau Huntap dan Progres Pemulihan Pascabencana di Batangtoru, Bupati Tapsel Paparkan Sejumlah Perkembangan
in 4 hours

Prakiraan Cuaca di Sumatera Utara Sabtu 5 September 2026: Cerah, Hujan Ringan, Berawan Mendominasi
in 2 hours

Job Fair Madina 2026 Buka Ratusan Lowongan, 13 Perusahaan Siap Rekrut Tenaga Kerja
10 hours ago

Wapres RI Tiba di Tapteng dan Bertolak ke Barus
a day ago

Prakiraan Cuaca Sumatera Utara Jumat 4 September: Hujan Ringan dan Berawan Mendominasi, Suhu 17–34°C
a day ago

Ketua Tim Pembina Posyandu Tapsel Ny. Murni Gus Irawan Sosialisasikan Transformasi Posyandu 6 SPM
2 days ago

Bupati Gus Irawan Pasaribu Ikuti Rakor DBH Pajak, Tapsel Dapat Pagu PBBKB 2026 Rp11,174 Miliar
2 days ago

Bupati Gus Irawan Dorong 47 Hektare Potensi TORA di Arse Masuk Reforma Agraria, Targetkan Penataan Akses 200 KK
2 days ago

Prakiraan Cuaca Sumatera Utara Kamis 3 September 2026: Mayoritas Wilayah Berpotensi Hujan Ringan
2 days ago

Jadwal Penerbangan di Bandara Kualanamu Kembali Normal
3 days ago




