Bupati Gus Irawan Dorong 47 Hektare Potensi TORA di Arse Masuk Reforma Agraria, Targetkan Penataan Akses 200 KK
RAU - Thursday, 03 September 2026 | 10:01 AM


MEDAN – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) terus mendorong percepatan pelaksanaan Reforma Agraria sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu langkah yang disiapkan yakni pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas kurang lebih 47 hektare di Kecamatan Arse untuk mendukung redistribusi tanah tahun 2026/2027.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu saat menghadiri Rapat Koordinasi Awal Reforma Agraria Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (2/9/2026).
Bupati Gus Irawan mengatakan, potensi TORA di Kecamatan Arse tersebut akan segera dikoordinasikan dengan Badan Bank Tanah (BBT) dan GTRA Kabupaten Tapanuli Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong proses penataan aset melalui mekanisme Hak Pengelolaan (HPL) dalam rangka pelaksanaan Reforma Agraria di Sumatera Utara, khususnya untuk mendukung redistribusi tanah 2026/2027.
Selain penataan aset, Tapsel juga mendapat target penataan akses sebanyak 200 kepala keluarga (KK). Penataan akses tersebut diarahkan dalam bentuk pemberdayaan masyarakat, antara lain melalui pendampingan dan peningkatan keterampilan agar tanah yang nantinya memperoleh kepastian hak dapat memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Gus Irawan menilai Reforma Agraria tidak cukup hanya menyelesaikan aspek legalitas atau kepemilikan tanah. Kepastian hak atas tanah harus diikuti dengan pemberdayaan masyarakat sehingga lahan dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Pemkab Tapsel yang sebelumnya telah membuka ruang penyelesaian persoalan penguasaan tanah masyarakat di kawasan hutan.
Pada kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang digelar di Aula Sarasi Lantai III Kantor Bupati Tapsel, Sipirok, Juli 2026 lalu, Bupati Gus Irawan telah menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasai secara turun-temurun.
Saat itu, Pemkab Tapsel bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan mendorong pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa agar menyiapkan data yang akurat sebagai bagian dari proses inventarisasi dan verifikasi.
Gus Irawan juga menyampaikan bahwa sekitar 66 persen wilayah Tapsel merupakan kawasan hutan, sedangkan kawasan nonhutan sekitar 34 persen. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam memberikan kepastian legalitas tanah masyarakat, mengingat terdapat permukiman, desa dan lahan pertanian yang secara administratif berada di kawasan hutan.
Komitmen tersebut kini diperkuat melalui agenda Reforma Agraria tingkat Provinsi Sumatera Utara. Pendataan potensi TORA seluas sekitar 47 hektare di Kecamatan Arse menjadi salah satu langkah konkret Tapsel dalam menyiapkan objek untuk redistribusi tanah.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menekankan bahwa Reforma Agraria bukan semata-mata mengenai penerbitan sertifikat tanah, tetapi mencakup penataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta peningkatan akses ekonomi masyarakat.
Wakil Ketua Tim GTRA Provinsi Sumatera Utara H. Surya, yang membacakan sambutan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, mengatakan penyelesaian persoalan agraria membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, penataan aset harus berjalan beriringan dengan penataan akses. Masyarakat penerima manfaat perlu memperoleh dukungan berupa penguatan koperasi, pengembangan UMKM, pemberdayaan ekonomi, pendampingan usaha hingga kemudahan akses pembiayaan.
Dengan demikian, manfaat Reforma Agraria tidak berhenti pada pemberian kepastian hak atas tanah, tetapi dapat berlanjut menjadi sumber kehidupan yang produktif bagi masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Rudi Rubijaya menjelaskan bahwa sumber TORA dapat berasal dari kawasan hutan maupun nonkawasan hutan.
Di antaranya berasal dari pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan Reforma Agraria, tanah negara yang dikuasai masyarakat untuk penguatan hak atas tanah, tanah bekas kawasan terlantar, tanah bekas tambang, tanah timbul, tanah objek landreform lama, aset BUMN maupun BMN/BMD, serta sumber lain sesuai ketentuan.
Ia menekankan pentingnya integrasi antara penataan aset dan penataan akses. Redistribusi tanah, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan pembagian tanah negara, tetapi juga dapat mencakup program sertifikasi tanah dalam kerangka penataan aset.
Karena itu, pemerintah daerah bersama GTRA memiliki peran penting dalam menyediakan data TORA, melakukan pendataan dan survei lapangan, menganalisis data, menyusun daftar objek penataan aset dan akses, serta mengintegrasikan keduanya sebagai bahan rekomendasi penyelesaian Reforma Agraria.
Bagi Tapsel, agenda Reforma Agraria tersebut juga memiliki keterkaitan erat dengan program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang selama ini didorong Pemkab.
Kepastian hukum atas tanah diharapkan dapat memperkuat posisi masyarakat dalam mengembangkan usaha, termasuk membuka akses terhadap pembiayaan pertanian dan usaha produktif. Hal ini sejalan dengan langkah Pemkab Tapsel yang sebelumnya mendorong pemanfaatan KUR Berkah untuk sektor pertanian serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan adanya penataan aset melalui potensi TORA dan penataan akses bagi 200 KK, pemerintah berharap Reforma Agraria tidak berhenti pada persoalan administrasi pertanahan, tetapi mampu menciptakan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat koordinasi awal GTRA Sumatera Utara Tahun 2026 tersebut juga ditandai dengan penyerahan laporan GTRA Provinsi Sumatera Utara serta penandatanganan berita acara oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Asisten Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dan Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya.
Melalui sinergi pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemkab Tapsel, BPN, Badan Bank Tanah serta pemangku kepentingan lainnya, Tapsel menargetkan potensi TORA di Kecamatan Arse dapat segera ditindaklanjuti untuk mendukung redistribusi tanah 2026/2027 sekaligus memperkuat pemberdayaan masyarakat penerima manfaat.
Next News

Wapres Gibran Tinjau Huntap dan Progres Pemulihan Pascabencana di Batangtoru, Bupati Tapsel Paparkan Sejumlah Perkembangan
in 4 hours

Prakiraan Cuaca di Sumatera Utara Sabtu 5 September 2026: Cerah, Hujan Ringan, Berawan Mendominasi
in 2 hours

Job Fair Madina 2026 Buka Ratusan Lowongan, 13 Perusahaan Siap Rekrut Tenaga Kerja
10 hours ago

Wapres RI Tiba di Tapteng dan Bertolak ke Barus
a day ago

Prakiraan Cuaca Sumatera Utara Jumat 4 September: Hujan Ringan dan Berawan Mendominasi, Suhu 17–34°C
a day ago

Di Padang Lawas, 4.446 Orang Penerima Bansos Terindikasi Judol Dinonaktifkan
2 days ago

Ketua Tim Pembina Posyandu Tapsel Ny. Murni Gus Irawan Sosialisasikan Transformasi Posyandu 6 SPM
2 days ago

Bupati Gus Irawan Pasaribu Ikuti Rakor DBH Pajak, Tapsel Dapat Pagu PBBKB 2026 Rp11,174 Miliar
2 days ago

Prakiraan Cuaca Sumatera Utara Kamis 3 September 2026: Mayoritas Wilayah Berpotensi Hujan Ringan
2 days ago

Jadwal Penerbangan di Bandara Kualanamu Kembali Normal
3 days ago




