Pemprov Sumut Anggarkan Rp2 M untuk Benih Macademia
RAU - Tuesday, 08 February 2022 | 01:44 AM



GUBERNUR Sumatera Utara Edy Rahmayadi mendampingi Presiden Joko Widodo menanam pohon macademia bersama masyarakat di Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbanghasundutan. Selain untuk pelestarian lingkungan, tumbuhan dengan nama pop makadamia dari famili proteaceae genus Macadamia F Muell ini, bernilai ekonomi tinggi. Usai penanaman, Edy mengatakan, dalam upaya rehabilitasi hutan dan Daerah Tangkapan Air (DTA) Danau Toba, pemerintah membuat Usaha Pelestarian Sumber Daya Alam (UPSA). UPSA merupakan model yang memungkinkan masyarakat dapat memanfaatkan lahan sekaligus melestarikan lingkungan. Salah satu tanaman yang dikelola adalah kacang termahal Macademia. Pada 2022 ini, Pemerintah Provinsi Sumut siap mengadakan benih untuk masyarakat dengan anggaran sebesar Rp 2 miliar. Saat ini, tersedia stok benih sebanyak 200 ribu batang yang akan dibagikan. “Inilah upaya kita untuk menyejahterakan rakyat sekaligus melestarikan lingkungan,” kata Edy, dikutip dari siaran pers Diskominfo Sumut. Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herianto mengatakan, lokasi penanaman di Desa Simangulampe yang memiliki luas 10 hektar. Dipilih karena memiliki kecuraman yang cocok untuk ditanami tanaman tersebut. “Penanaman Macademia merupakan UPSA,” katanya. Selesai penanaman, masih di lokasi yang sama, presiden menyerahkan 43 SK Perhutanan Sosial, Hutan Adat dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat. Sebanyak 43 SK Hutan Sosial tersebut untuk lahan seluas 10.498 hektar. Edy mengatakan, untuk meningkatkan program perhutanan sosial, Pemprov Sumut akan mempercepat pemberian izin. Tujuannya mendongkrak perekonomian masyarakat namun hutan tetap lestari. “Hutan sosial ini kan tujuannya agar bisa dimanfaatkan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan,” katanya. Salah satu upaya percepatan adalah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial Sumut. Tugasnya memverifikasi masyarakat yang berhak menerima izin mengelola hutan. “Setiap pengajuan harus diketahui persyaratannya melalui UPT KPH dan pokja karena Pemprov Sumut yang punya wewenang wilayah,” kata Kadis Kehutanan Sumut Herianto yang juga Ketua Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Sumut. Pokja uga bertugas memberikan pendampingan dan menyosialisasikan luas areal perhutanan sosial. “Perhutanan sosial diharapkan dapat menumbuhkan kelompok usaha yang tujuannya memang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Herianto.
Sumber: Harian Tabagsel
Next News

Pasca Amblas, Jalinsum Sipirok-Taput Kembali Bisa Dilalui Kendaraan
4 days ago

Gubernur Sumut Bobby Nasution Terima Satya Lencana Wirakarya dari Presiden Prabowo
4 days ago

Tiongkok Jadi Tujuan Utama Ekspor Sumut, Nilai Tembus 1,95 Miliar Dolar AS
6 days ago

Hampir 15 Ribu Warga Sumut Masih Mengungsi Akibat Bencana Alam
6 days ago

Dua Kali Diterjang Banjir Bandang, Bupati Tapsel Minta Warga Lobu Uhom Direlokasi
14 days ago

Pemulihan Pascabencana Tapsel Dikebut, Bupati Gus Irawan Ikuti Rakor dengan Empat Menteri
17 days ago

Bupati Gus Irawan Rayakan Natal Bersama Jemaat GKPA Batusatail, Ajak Doakan Tapsel Bangkit dari Bencana
17 days ago

Khidmat dan Penuh Makna, 98 Murid Baru Ikuti Baiat PPITTNI di Padangsidimpuan
19 days ago

LEPPAMI HMI dan Komunitas Alam Gelar Go Green di Bukit Palopat, Soroti Ancaman Banjir dan Longsor
20 days ago

Kementerian PKP Mulai Bangun 227 Huntap di Tapsel, Bupati: Negara Hadir Bangun Harapan Warga
21 days ago



