


Tapanuli Selatan – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) bersama DPRD resmi menandatangani Nota Kesepakatan terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Nota Kesepakatan tersebut di tanda tangani oleh Bupati dan Ketua DPRD yang disaksikan Wabup Tapsel dan kedua Wakil Ketua DPRD di ruang rapat paripurna DPRD Tapsel, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Rabu (24/9/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Rahmat Nasution bersama kedua wakilnya Abdul Basith Dalimunthe (Gerindra) dan Borkat (PAN), serta dihadiri anggota DPRD, Wabup Tapsel, Sekda, Sekwan, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, kepala bagian dan camat se-Tapsel.
Dalam sambutannya Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja keras serta pemikiran konstruktif selama pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, kesepakatan tersebut penting sebagai bentuk penyesuaian arah pembangunan daerah agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi.
"Dokumen perubahan KUA dan PPAS ini nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tapsel 2025 yang segera kami ajukan untuk dibahas bersama DPRD," ungkap Bupati.
Ia menambahkan, komitmen ini dijalankan untuk kepentingan masyarakat serta masa depan Tapanuli Selatan yang lebih baik, sekaligus dalam rangka mewujudkan visi-misi pembangunan yang tertuang dalam RPJMD 2025–2029.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menekankan pentingnya peran para camat. Ia menegaskan bahwa setiap camat wajib hadir dalam rapat maupun agenda DPRD, termasuk kunjungan kerja dan reses, serta memastikan seluruh program pembangunan di wilayahnya berjalan sesuai rencana.
"Camat bertanggung jawab mengawal pelaksanaan program, baik yang bersumber dari dana desa maupun APBD. Kehadiran mereka juga penting mendampingi dewan dalam fungsi pengawasan agar progres pembangunan bisa dipantau secara nyata," tegasnya.
Kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2025 ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam mendorong pembangunan Tapanuli Selatan yang berkelanjutan.
Sumber : Prokopim Tapsel
Next News

BNPB: Korban Tewas Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai 1.200 Jiwa
19 days ago

Bupati Masinton Pastikan Normalisasi Sungai Aek Harse Berjalan, 12 Alat Berat Dikerahkan
19 days ago

BMKG: Cuaca Indonesia Masih Didominasi Hujan dengan Intensitas Beragam
20 days ago

Pusdalops Sumut Catat 121 Warga Luka dan 41 Orang Hilang Akibat Bencana Alam
20 days ago

Harga Cabai Merah di Sumut Terus Turun, Humbahas Sentuh Rp18 Ribu per Kilogram
20 days ago

Pemerintah Terapkan Sistem Padat Karya untuk Pulihkan Sawah Terdampak Bencana di Sumatera
21 days ago

BMKG Peringatkan Mayoritas Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Disertai Petir
21 days ago

TNI AD Kerahkan Puluhan Alat Berat Percepat Pemulihan Pascabencana di Tapanuli Tengah
21 days ago

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan Hari Ini
23 days ago

Bobby Nasution Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Sumut Jelang Ramadan
24 days ago





