Mulai 2026, Pemindaian QR Code Dokumen Kependudukan Wajib via IKD: Bagaimana Nasib KK & Akta Kelahiran?
Tata - Wednesday, 28 January 2026 | 08:43 AM


Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi memberlakukan aturan baru terkait pemindaian QR Code pada berbagai dokumen kependudukan yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Perubahan ini membuat pemindaian tidak lagi bisa dilakukan melalui aplikasi pemindai umum seperti Google Lens, aplikasi QR scanner, maupun layanan pihak ketiga lainnya.
Melalui kebijakan baru ini pemerintah mewajibkan proses pemindaian dilakukan lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sistem tersebut menjadi pintu verifikasi resmi agar keabsahan dokumen dapat dipastikan dan terhindar dari pemalsuan. Dukcapil menyebut langkah ini sejalan dengan upaya memperkuat proteksi data masyarakat dalam sistem administrasi nasional.
Perubahan tersebut berlaku untuk sejumlah dokumen yang mencantumkan QR Code, antara lain:
Kartu Keluarga (KK)
Akta Kelahiran
Akta Kematian
Akta Perkawinan
Akta Perceraian
Akta Pengakuan Anak
Akta Pengesahan Anak
Surat Keterangan Kependudukan
Terkait kekhawatiran publik mengenai dokumen yang telah dicetak sebelumnya, Dukcapil menegaskan bahwa dokumen lama tetap berlaku dan tidak perlu diperbarui. Masyarakat tidak diwajibkan melakukan pencetakan ulang hanya karena perubahan sistem pemindaian. Dokumen akan tetap dapat diverifikasi melalui IKD jika dibutuhkan dalam layanan administrasi.
Aplikasi IKD sendiri dapat diunduh melalui platform distribusi aplikasi resmi seperti Play Store dan App Store. Aktivasi akun dilakukan melalui proses verifikasi data penduduk sebelum pengguna dapat mengakses fitur pemindaian QR Code.
Kebijakan ini juga membuat IKD semakin menjadi sentral administrasi penduduk digital. Selain sebagai sarana pemindaian, IKD juga dinilai memudahkan integrasi data kependudukan dengan layanan pemerintah maupun swasta ke depan, terutama pada layanan publik berbasis digital.
Sumber berita tertulis: Kompas.com
Next News

Upacara Bendera Wajib Tiap Senin, Ada Susunan Upacara Yang Baru.
9 hours ago

Vonis Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan Siswi SMA di Madina, Jaksa Pertimbangkan Banding
13 hours ago

Pemkab Padanglawas Raih UHC Award 2026, Cakupan Jaminan Kesehatan Tembus 100 Persen
13 hours ago

BMKG Deteksi 48 Titik Panas di Sumut, Warga Diminta Waspada Potensi Karhutla
13 hours ago

Pemkab Tapteng Raih UHC 100 Persen, Seluruh Warga Dijamin Akses Layanan Kesehatan
3 hours ago

Brimob Polda Sumut Intensifkan Dapur Lapangan untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Batang Toru
3 hours ago

Inspektorat Madina Telusuri Dugaan Manipulasi Data PPPK Paruh Waktu di SDN 336 Sinunukan V
8 hours ago

Mensos Ungkap 34 Bencana Terjadi di Awal 2026, Ratusan Ribu Warga Terdampak
a day ago

UKK SMK Sumut 2025/2026 Digelar Februari, Uji Lima Program Keahlian Prioritas
a day ago

Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Masih Stabil, Sejumlah Komoditas Berpeluang Naik
a day ago





