Mulai 2026, Pemindaian QR Code Dokumen Kependudukan Wajib via IKD: Bagaimana Nasib KK & Akta Kelahiran?
Tata - Wednesday, 28 January 2026 | 08:43 AM


Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi memberlakukan aturan baru terkait pemindaian QR Code pada berbagai dokumen kependudukan yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Perubahan ini membuat pemindaian tidak lagi bisa dilakukan melalui aplikasi pemindai umum seperti Google Lens, aplikasi QR scanner, maupun layanan pihak ketiga lainnya.
Melalui kebijakan baru ini pemerintah mewajibkan proses pemindaian dilakukan lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sistem tersebut menjadi pintu verifikasi resmi agar keabsahan dokumen dapat dipastikan dan terhindar dari pemalsuan. Dukcapil menyebut langkah ini sejalan dengan upaya memperkuat proteksi data masyarakat dalam sistem administrasi nasional.
Perubahan tersebut berlaku untuk sejumlah dokumen yang mencantumkan QR Code, antara lain:
Kartu Keluarga (KK)
Akta Kelahiran
Akta Kematian
Akta Perkawinan
Akta Perceraian
Akta Pengakuan Anak
Akta Pengesahan Anak
Surat Keterangan Kependudukan
Terkait kekhawatiran publik mengenai dokumen yang telah dicetak sebelumnya, Dukcapil menegaskan bahwa dokumen lama tetap berlaku dan tidak perlu diperbarui. Masyarakat tidak diwajibkan melakukan pencetakan ulang hanya karena perubahan sistem pemindaian. Dokumen akan tetap dapat diverifikasi melalui IKD jika dibutuhkan dalam layanan administrasi.
Aplikasi IKD sendiri dapat diunduh melalui platform distribusi aplikasi resmi seperti Play Store dan App Store. Aktivasi akun dilakukan melalui proses verifikasi data penduduk sebelum pengguna dapat mengakses fitur pemindaian QR Code.
Kebijakan ini juga membuat IKD semakin menjadi sentral administrasi penduduk digital. Selain sebagai sarana pemindaian, IKD juga dinilai memudahkan integrasi data kependudukan dengan layanan pemerintah maupun swasta ke depan, terutama pada layanan publik berbasis digital.
Sumber berita tertulis: Kompas.com
Next News

Polres Tapsel Rehabilitasi Jembatan Gantung Merah Putih di Muaratais
2 hours ago

Pemprov Sumut Buka Seleksi Calon Komisioner KI Sumut Periode 2026–2030
4 hours ago

Bupati Saipullah Rotasi 59 Pejabat Madina, Minta ASN Jaga Integritas
a day ago

Strategi Data Akurat Jadi Kunci Gus Irawan Gaet Bantuan Pusat untuk Korban Banjir Tapsel
a day ago

Rakortekrenbang Tahun 2026 Digelar, Tapsel Dorong Hilirisasi Komoditas Unggulan untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi
2 days ago

Komunikasi Politik dan Transparansi Jadi Kunci, Bupati Tapsel Diapresiasi Mendagri dan Menteri PKP
2 days ago

Operasi Ketupat Toba 2026 Efektif, Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas di Sumut Turun Signifikan
2 days ago

Produksi Cabai Merah Sumut Surplus 21 Ribu Ton, Harga di Tingkat Petani Anjlok
2 days ago

Petani Bawang Karo Demo di DPRD Sumut, Tuntut Penertiban Impor Ilegal dan Evaluasi Pejabat
3 days ago

Bulog Sumut Tingkatkan Penyaluran Beras SPHP Jadi 500 Ton per Hari, Stabilkan Harga di Pasar
3 days ago





