Mulai 2026, Pemindaian QR Code Dokumen Kependudukan Wajib via IKD: Bagaimana Nasib KK & Akta Kelahiran?
Tata - Wednesday, 28 January 2026 | 08:43 AM


Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi memberlakukan aturan baru terkait pemindaian QR Code pada berbagai dokumen kependudukan yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Perubahan ini membuat pemindaian tidak lagi bisa dilakukan melalui aplikasi pemindai umum seperti Google Lens, aplikasi QR scanner, maupun layanan pihak ketiga lainnya.
Melalui kebijakan baru ini pemerintah mewajibkan proses pemindaian dilakukan lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sistem tersebut menjadi pintu verifikasi resmi agar keabsahan dokumen dapat dipastikan dan terhindar dari pemalsuan. Dukcapil menyebut langkah ini sejalan dengan upaya memperkuat proteksi data masyarakat dalam sistem administrasi nasional.
Perubahan tersebut berlaku untuk sejumlah dokumen yang mencantumkan QR Code, antara lain:
Kartu Keluarga (KK)
Akta Kelahiran
Akta Kematian
Akta Perkawinan
Akta Perceraian
Akta Pengakuan Anak
Akta Pengesahan Anak
Surat Keterangan Kependudukan
Terkait kekhawatiran publik mengenai dokumen yang telah dicetak sebelumnya, Dukcapil menegaskan bahwa dokumen lama tetap berlaku dan tidak perlu diperbarui. Masyarakat tidak diwajibkan melakukan pencetakan ulang hanya karena perubahan sistem pemindaian. Dokumen akan tetap dapat diverifikasi melalui IKD jika dibutuhkan dalam layanan administrasi.
Aplikasi IKD sendiri dapat diunduh melalui platform distribusi aplikasi resmi seperti Play Store dan App Store. Aktivasi akun dilakukan melalui proses verifikasi data penduduk sebelum pengguna dapat mengakses fitur pemindaian QR Code.
Kebijakan ini juga membuat IKD semakin menjadi sentral administrasi penduduk digital. Selain sebagai sarana pemindaian, IKD juga dinilai memudahkan integrasi data kependudukan dengan layanan pemerintah maupun swasta ke depan, terutama pada layanan publik berbasis digital.
Sumber berita tertulis: Kompas.com
Next News

Pemprov Sumut Gelar Bulan Bakti Peternakan dan Hari Rabies Sedunia, Target Vaksinasi 15.000 Hewan
in 5 hours

Bupati Gus Irawan Lantik 38 Kepala Sekolah, Tekankan Kepemimpinan untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Tapsel
in 4 hours

DPRD Tapanuli Selatan Gelar Rapat Paripurna PAW, H. Muhammad Yusuf Siregar Resmi Dilantik
in 4 hours

Prakiraan Cuaca Sumatera Senin 21 September 2026, Sejumlah Kota Besar Berpotensi Hujan Lebat
an hour ago

Bulog Sumut Terima 4.400 Ton Beras, Stok Pangan Diperkuat hingga 50.000 Ton
16 hours ago

Pemprov Targetkan Sumut Bebas dari Rabies
a day ago

World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Jafar: Kesejahteraan Harus Sejalan dengan Kelestarian Lingkungan
10 hours ago

BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter Mengintai Perairan Sumut 19-22 September
a day ago

Bulog Sumut Pasok 4 Ton Beras SPHP untuk Gerakan Pangan Murah
2 days ago

Kapolda Sumut Lantik Sejumlah Pejabat dan Kapolres Jajaran
2 days ago





