Mulai 2026, Pemindaian QR Code Dokumen Kependudukan Wajib via IKD: Bagaimana Nasib KK & Akta Kelahiran?
Tata - Wednesday, 28 January 2026 | 08:43 AM


Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi memberlakukan aturan baru terkait pemindaian QR Code pada berbagai dokumen kependudukan yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Perubahan ini membuat pemindaian tidak lagi bisa dilakukan melalui aplikasi pemindai umum seperti Google Lens, aplikasi QR scanner, maupun layanan pihak ketiga lainnya.
Melalui kebijakan baru ini pemerintah mewajibkan proses pemindaian dilakukan lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sistem tersebut menjadi pintu verifikasi resmi agar keabsahan dokumen dapat dipastikan dan terhindar dari pemalsuan. Dukcapil menyebut langkah ini sejalan dengan upaya memperkuat proteksi data masyarakat dalam sistem administrasi nasional.
Perubahan tersebut berlaku untuk sejumlah dokumen yang mencantumkan QR Code, antara lain:
Kartu Keluarga (KK)
Akta Kelahiran
Akta Kematian
Akta Perkawinan
Akta Perceraian
Akta Pengakuan Anak
Akta Pengesahan Anak
Surat Keterangan Kependudukan
Terkait kekhawatiran publik mengenai dokumen yang telah dicetak sebelumnya, Dukcapil menegaskan bahwa dokumen lama tetap berlaku dan tidak perlu diperbarui. Masyarakat tidak diwajibkan melakukan pencetakan ulang hanya karena perubahan sistem pemindaian. Dokumen akan tetap dapat diverifikasi melalui IKD jika dibutuhkan dalam layanan administrasi.
Aplikasi IKD sendiri dapat diunduh melalui platform distribusi aplikasi resmi seperti Play Store dan App Store. Aktivasi akun dilakukan melalui proses verifikasi data penduduk sebelum pengguna dapat mengakses fitur pemindaian QR Code.
Kebijakan ini juga membuat IKD semakin menjadi sentral administrasi penduduk digital. Selain sebagai sarana pemindaian, IKD juga dinilai memudahkan integrasi data kependudukan dengan layanan pemerintah maupun swasta ke depan, terutama pada layanan publik berbasis digital.
Sumber berita tertulis: Kompas.com
Next News

Kelurahan Pasar Sibuhuan akan Dimekarkan Menjadi Empat
in 4 hours

Kakek Nenek Keliling Dunia Bertemu Sultan Brunei di Perayaan Hari Keputeraan ke-80 di Tutong
16 minutes ago

Pemkab Palas Gelontorkan Anggaran Rp54 M Lebih untuk Tujuh Proyek Strategis
6 hours ago

Prakiraan Cuaca di Sumatera Utara Rabu 22 Juli 2026: Mayoritas Hujan Ringan, Sebagian Berawan
9 hours ago

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Nasional
a day ago

Menhub: Bandara Husein untuk Rute Domestik, Internasional di Kertajati
a day ago

BGN kenalkan lima deputi baru, sukseskan perbaikan tata kelola MBG
a day ago

Mendikdasmen siapkan rekrutmen guru PNS Sekolah Nasional Terintegrasi
a day ago

1.000 Tiket Gratis untuk Pemilik KTP Medan Bermarga Batak Toba di PRSU 2026
a day ago

Wamenkes Tinjau Kesiapan RSUD dr Pirngadi Medan Dukung Penanggulangan TB
a day ago





