Vonis Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan Siswi SMA di Madina, Jaksa Pertimbangkan Banding
Tata - Wednesday, 28 January 2026 | 02:58 AM


Padanglawas - Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yunus Syahputra, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal yang juga merupakan anggota Paskibra Kecamatan Natal.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka, setelah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Usai sidang, kuasa hukum keluarga korban, Dees Alwi Tan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum. Ia menilai rangkaian penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, berjalan secara transparan dan profesional.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Mandailing Natal, Kejaksaan Negeri Madina selaku tim JPU, Polres Madina, Polsek Natal, serta Pengadilan Negeri Mandailing Natal atas komitmen menegakkan keadilan dalam kasus ini," ujarnya.
Meski demikian, pihak keluarga korban mengaku belum sepenuhnya puas dengan vonis penjara seumur hidup tersebut. Mereka berharap Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dapat menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding.
"Kami berharap JPU segera mengajukan banding agar hukuman maksimal berupa pidana mati dapat diterapkan kepada terdakwa," tegas Dees.
Kasus pembunuhan Diva Febriani beberapa waktu lalu sempat mengguncang masyarakat Mandailing Natal dan menyita perhatian publik luas. Korban dikenal sebagai siswi berprestasi dan anggota Paskibra, sehingga peristiwa ini meninggalkan duka mendalam sekaligus tuntutan keadilan dari berbagai kalangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jufri Wandi Banjar Nahor, membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum berencana mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.
"JPU akan segera menyatakan banding," ujar Jufri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Next News

Pemprov Sumut Siapkan BKK Rp 5–Rp 50 Miliar untuk Program Kampung Kreatif Sumut Berkah
a day ago

Bupati Tapsel Ajak BKMT Perkuat Peran Agama dan Perangi Narkoba, Rentenir, serta Kemiskinan
a day ago

KNPI Tapsel Periode 2026–2029 Dilantik, Bupati Gus Irawan Dorong Pemuda Jadi Motor Percepatan Pemulihan Pascabencana
a day ago

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Besok 23 Agustus 2026, Ini Daftar Wilayahnya
17 hours ago

Pemerintah Benahi DTSEN, Mayoritas Desil 10 Masyarakat Kelas Menengah
a day ago

Menag Kukuhkan 10.000 Guru Al Quran Indonesia
a day ago

RDTR Kecamatan Barumun Dikebut, Siapkan Lahan Dua Hektar Untuk Pasar
a day ago

Polda Sumut Perkuat Patroli Dini Hari, Sasar Titik Rawan Kejahatan Jalanan di Medan
2 days ago

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem 22 Agustus 2026, Sumut Waspada Hujan Lebat hingga Sangat Lebat
2 days ago

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Menyebar ke Malaysia, 591 Sekolah di Sarawak Ditutup
2 days ago





