Vonis Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan Siswi SMA di Madina, Jaksa Pertimbangkan Banding
Tata - Wednesday, 28 January 2026 | 02:58 AM


Padanglawas - Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yunus Syahputra, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal yang juga merupakan anggota Paskibra Kecamatan Natal.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka, setelah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Usai sidang, kuasa hukum keluarga korban, Dees Alwi Tan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum. Ia menilai rangkaian penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, berjalan secara transparan dan profesional.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Mandailing Natal, Kejaksaan Negeri Madina selaku tim JPU, Polres Madina, Polsek Natal, serta Pengadilan Negeri Mandailing Natal atas komitmen menegakkan keadilan dalam kasus ini," ujarnya.
Meski demikian, pihak keluarga korban mengaku belum sepenuhnya puas dengan vonis penjara seumur hidup tersebut. Mereka berharap Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dapat menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding.
"Kami berharap JPU segera mengajukan banding agar hukuman maksimal berupa pidana mati dapat diterapkan kepada terdakwa," tegas Dees.
Kasus pembunuhan Diva Febriani beberapa waktu lalu sempat mengguncang masyarakat Mandailing Natal dan menyita perhatian publik luas. Korban dikenal sebagai siswi berprestasi dan anggota Paskibra, sehingga peristiwa ini meninggalkan duka mendalam sekaligus tuntutan keadilan dari berbagai kalangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jufri Wandi Banjar Nahor, membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum berencana mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.
"JPU akan segera menyatakan banding," ujar Jufri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Next News

Kunjungan Wisman ke Sumut Naik 10,04 Persen pada Februari 2026, Didominasi Turis Malaysia
in 2 hours

Dari Rumah Tak Layak Huni Jadi Harapan Baru, Bupati Tapsel Resmikan Bedah Rumah di Kelurahan Napa
11 hours ago

Hari Buruh 2026, Pemprov Sumut Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan
21 hours ago

Bupati Tapsel Pantau Pemulihan Korban Banjir, Salurkan Bantuan di Huntap Hapesong Baru dan Huntara Napa
2 days ago

Bupati Tapsel Hadiri Pengukuhan Pengurus MUI Tapanuli Selatan Masa Bakti 2025–2030, Perkuat Sinergi Keumatan dan Pemulihan Pascabencana
2 days ago

Pemprov Sumut siapkan 9.759 formasi CPNS tahun ini
2 days ago

SPPG Bintuju Resmi Beroperasi, Bupati Tapsel: Program MBG Dorong Ekonomi Pascabencana
3 days ago

Bupati Tapsel Ajak Penyuluh Pertanian Perkuat Sinergi Bangkitkan Sektor Pertanian Pascabencana
3 days ago

Bupati Tapsel Serahkan Bantuan Lubuk Larangan kepada Pokmaswas Sahabat Bagusi Sigalangan, Dorong Swasembada Ikan dan Pelestarian Sungai
3 days ago

PPIH Medan sebut tujuh calon haji tunda berangkat ke Tanah Suci
3 days ago





