Vonis Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan Siswi SMA di Madina, Jaksa Pertimbangkan Banding
Tata - Wednesday, 28 January 2026 | 02:58 AM


Padanglawas - Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yunus Syahputra, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal yang juga merupakan anggota Paskibra Kecamatan Natal.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka, setelah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Usai sidang, kuasa hukum keluarga korban, Dees Alwi Tan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum. Ia menilai rangkaian penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, berjalan secara transparan dan profesional.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Mandailing Natal, Kejaksaan Negeri Madina selaku tim JPU, Polres Madina, Polsek Natal, serta Pengadilan Negeri Mandailing Natal atas komitmen menegakkan keadilan dalam kasus ini," ujarnya.
Meski demikian, pihak keluarga korban mengaku belum sepenuhnya puas dengan vonis penjara seumur hidup tersebut. Mereka berharap Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dapat menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding.
"Kami berharap JPU segera mengajukan banding agar hukuman maksimal berupa pidana mati dapat diterapkan kepada terdakwa," tegas Dees.
Kasus pembunuhan Diva Febriani beberapa waktu lalu sempat mengguncang masyarakat Mandailing Natal dan menyita perhatian publik luas. Korban dikenal sebagai siswi berprestasi dan anggota Paskibra, sehingga peristiwa ini meninggalkan duka mendalam sekaligus tuntutan keadilan dari berbagai kalangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jufri Wandi Banjar Nahor, membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum berencana mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.
"JPU akan segera menyatakan banding," ujar Jufri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Next News

H-7 Lebaran, Penumpang Kereta Api di Sumut Capai 7.756 Orang, Stasiun Medan Dipadati Pemudik
4 hours ago

H-7 Lebaran, Penumpang Kereta Api di Sumut Tembus 7.756 Orang, Stasiun Medan Dipadati Pemudik
7 hours ago

Sumatera Utara Resmi Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Digelar 1–14 Juni
a day ago

Bupati Gus Irawan Buka Puasa Bersama Ormas dan OKP, Ajak Bersatu Bangkitkan Tapanuli Selatan Pasca Bencana
a day ago

RSUD Panyabungan Segera Operasikan Cath Lab, Layanan Jantung untuk Warga Madina Makin Dekat
2 days ago

Jelang Idulfitri 1447 H, KPPU dan Satgas Pangan Polda Sumut Sidak Empat Pasar di Medan
2 days ago

Pemko Medan Pastikan Keamanan dan Pelayanan Maksimal Saat Idul Fitri 1447 H
2 days ago

Wabup Tapsel Hadiri Penutupan TMMD ke-127 di Angkola Sangkunur, Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat Bangun Desa
2 days ago

Polda Sumut Kerahkan 11.002 Personel dalam Operasi Ketupat Toba 2026
2 days ago

Bupati Madina Minta Warga Aktif Awasi Program Makan Bergizi Gratis
3 days ago





