Vonis Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan Siswi SMA di Madina, Jaksa Pertimbangkan Banding
Tata - Wednesday, 28 January 2026 | 02:58 AM


Padanglawas - Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yunus Syahputra, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal yang juga merupakan anggota Paskibra Kecamatan Natal.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka, setelah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Usai sidang, kuasa hukum keluarga korban, Dees Alwi Tan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum. Ia menilai rangkaian penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, berjalan secara transparan dan profesional.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Mandailing Natal, Kejaksaan Negeri Madina selaku tim JPU, Polres Madina, Polsek Natal, serta Pengadilan Negeri Mandailing Natal atas komitmen menegakkan keadilan dalam kasus ini," ujarnya.
Meski demikian, pihak keluarga korban mengaku belum sepenuhnya puas dengan vonis penjara seumur hidup tersebut. Mereka berharap Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dapat menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding.
"Kami berharap JPU segera mengajukan banding agar hukuman maksimal berupa pidana mati dapat diterapkan kepada terdakwa," tegas Dees.
Kasus pembunuhan Diva Febriani beberapa waktu lalu sempat mengguncang masyarakat Mandailing Natal dan menyita perhatian publik luas. Korban dikenal sebagai siswi berprestasi dan anggota Paskibra, sehingga peristiwa ini meninggalkan duka mendalam sekaligus tuntutan keadilan dari berbagai kalangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jufri Wandi Banjar Nahor, membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum berencana mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.
"JPU akan segera menyatakan banding," ujar Jufri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Next News

Pemprov Sumut Akan Surati PPATK Terkait Data ASN Terlibat Judi Online Tahun 2025
14 hours ago

Pengungkapan Peredaran Ganja Lintas Kabupaten di Tapsel, Dua Pria Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti Nyaris 4 Kg
15 hours ago

Bobby Nasution Minta Daerah di Sumut Jaga Stok Bahan Pokok Jelang Ramadan
a day ago

Pemprov Sumut Canangkan Gerakan Indonesia ASRI di Parapat, Dorong Pelestarian Danau Toba
a day ago

Dinkes Sumut Tingkatkan Kewaspadaan Virus Nipah, Perkuat Deteksi Dini dan Koordinasi Lintas Sektor
a day ago

Longsor Terjang TPA Batu Bola Padangsidimpuan, Warga Diminta Waspada Longsor Susulan
2 days ago

Pemprov Sumut Terima Bantuan Kemanusiaan Rp600 Juta dari Kaltim untuk Korban Banjir dan Longsor
2 days ago

BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Masih Berpotensi Hujan, Waspada Petir di Sejumlah Daerah
3 days ago

Indeks Pelayanan Publik Sumut Melonjak ke Kategori A-, Bukti Transformasi Birokrasi Kian Nyata
3 days ago

Ratusan SPPG di Sumut Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Program MBG Masih Terkendala Operasional
3 days ago





