Upacara Bendera Wajib Tiap Senin, Ada Susunan Upacara Yang Baru.
Tata - Wednesday, 28 January 2026 | 06:47 AM


Dari rilis siaran persnya,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pelaksanaan upacara bendera di sekolah pada Senin pagi. Aturan ini sekaligus menjadi penegasan pemerintah bahwa upacara bendera merupakan kegiatan wajib dan bukan sekadar rutinitas administratif dalam kalender pendidikan.
Dalam edaran tersebut, Kemendikdasmen memperkenalkan pembaruan susunan upacara melalui penambahan Ikrar Pelajar Indonesia dan lagu bertema toleransi dengan judul "Rukun Sama Teman". Kedua elemen tersebut ditempatkan setelah bagian pembacaan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa keberadaan ikrar dan lagu tersebut bertujuan menanamkan nilai-nilai positif sejak dini, seperti sikap bersahabat, saling menghormati, cinta tanah air, hingga kemampuan berperilaku dalam lingkungan sosial yang beragam. Pemerintah menilai pembinaan karakter tidak bisa hanya disampaikan lewat teori di kelas, melainkan perlu melalui kegiatan simbolik yang konsisten.
Isi Ikrar Pelajar Indonesia (Versi Resmi)
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
belajar dengan baik;
menghormati orang tua;
menghormati guru;
rukun sama teman; dan
mencintai tanah air Indonesia.
Ikrar tersebut menggantikan penggunaan "janji siswa" yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari praktik upacara di sejumlah sekolah. Penyesuaian ini juga mencerminkan penggunaan diksi yang lebih inklusif dan ringkas.
Selain ikrar, pemerintah juga mewajibkan penyanyian lagu "Rukun Sama Teman" setelah lagu kebangsaan atau lagu wajib nasional. Lagu ini merupakan instrumen tambahan untuk menginternalisasi nilai toleransi, persahabatan, serta penghargaan terhadap perbedaan antar peserta didik.
Cuplikan lirik lagu tersebut antara lain:
"Semua insan ciptaan Tuhan,
Berbeda rupa dan kemampuan.
Mari saling menghormati,
Jangan saling menyakiti…"
Kemendikdasmen menilai bahwa pembelajaran seperti ini tidak hanya memperkuat sopan santun sosial, tetapi juga membangun pengalaman emosional pada pelajar dalam memahami keberagaman di sekolah.
Makna Kebijakan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menekankan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penguatan pendidikan karakter (PPK) yang sebelumnya telah diterapkan melalui kurikulum reguler. Pemerintah berharap kegiatan upacara bendera mampu membentuk disiplin, rasa tanggung jawab, dan nasionalisme dalam konteks yang lebih kontekstual dan relevan dengan kehidupan siswa saat ini.
Aturan dalam SE tersebut berlaku mulai tahun pelajaran berjalan dan diminta untuk diimplementasikan oleh seluruh sekolah di bawah koordinasi pemerintah daerah.
Next News

Koperasi Merah Putih di Sumut Ditargetkan 6.110 Unit
8 hours ago

Penataan Non-ASN 2027, Pemprov Sumut Jamin Nasib Guru Honorer Tetap Aman
in 2 hours

Waspadai hujan disertai angin kencang di Sumut pada Minggu
13 hours ago

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Wakil Bupati Tapanuli Selatan Ikuti Zoom Nasional dari Batang Angkola
14 hours ago

Kemenhaj: 12 calon haji gagal berangkat ke Tanah Suci akibat sakit
14 hours ago

Gubernur pastikan peningkatan fasilitas puskesmas di wilayah terpencil
a day ago

Pemkot Medan percepat persiapan Stadion Teladan sambut Piala AFF U19
a day ago

Polda Sumut Musnahkan 21 Barak Narkoba dan Ungkap 81 Kasus dalam Dua Hari
2 days ago

Bupati Tapanuli Selatan Terima Kunjungan Kehormatan Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok, Perkuat Kerja Sama dan Pemulihan Pascabencana
2 days ago

Januari-Mei 2026, Disnaker Medan Fasilitasi 1.017 Warga Bekerja ke Luar Negeri
2 days ago





