Upacara Bendera Wajib Tiap Senin, Ada Susunan Upacara Yang Baru.
Tata - Wednesday, 28 January 2026 | 06:47 AM


Dari rilis siaran persnya,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pelaksanaan upacara bendera di sekolah pada Senin pagi. Aturan ini sekaligus menjadi penegasan pemerintah bahwa upacara bendera merupakan kegiatan wajib dan bukan sekadar rutinitas administratif dalam kalender pendidikan.
Dalam edaran tersebut, Kemendikdasmen memperkenalkan pembaruan susunan upacara melalui penambahan Ikrar Pelajar Indonesia dan lagu bertema toleransi dengan judul "Rukun Sama Teman". Kedua elemen tersebut ditempatkan setelah bagian pembacaan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa keberadaan ikrar dan lagu tersebut bertujuan menanamkan nilai-nilai positif sejak dini, seperti sikap bersahabat, saling menghormati, cinta tanah air, hingga kemampuan berperilaku dalam lingkungan sosial yang beragam. Pemerintah menilai pembinaan karakter tidak bisa hanya disampaikan lewat teori di kelas, melainkan perlu melalui kegiatan simbolik yang konsisten.
Isi Ikrar Pelajar Indonesia (Versi Resmi)
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
belajar dengan baik;
menghormati orang tua;
menghormati guru;
rukun sama teman; dan
mencintai tanah air Indonesia.
Ikrar tersebut menggantikan penggunaan "janji siswa" yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari praktik upacara di sejumlah sekolah. Penyesuaian ini juga mencerminkan penggunaan diksi yang lebih inklusif dan ringkas.
Selain ikrar, pemerintah juga mewajibkan penyanyian lagu "Rukun Sama Teman" setelah lagu kebangsaan atau lagu wajib nasional. Lagu ini merupakan instrumen tambahan untuk menginternalisasi nilai toleransi, persahabatan, serta penghargaan terhadap perbedaan antar peserta didik.
Cuplikan lirik lagu tersebut antara lain:
"Semua insan ciptaan Tuhan,
Berbeda rupa dan kemampuan.
Mari saling menghormati,
Jangan saling menyakiti…"
Kemendikdasmen menilai bahwa pembelajaran seperti ini tidak hanya memperkuat sopan santun sosial, tetapi juga membangun pengalaman emosional pada pelajar dalam memahami keberagaman di sekolah.
Makna Kebijakan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menekankan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penguatan pendidikan karakter (PPK) yang sebelumnya telah diterapkan melalui kurikulum reguler. Pemerintah berharap kegiatan upacara bendera mampu membentuk disiplin, rasa tanggung jawab, dan nasionalisme dalam konteks yang lebih kontekstual dan relevan dengan kehidupan siswa saat ini.
Aturan dalam SE tersebut berlaku mulai tahun pelajaran berjalan dan diminta untuk diimplementasikan oleh seluruh sekolah di bawah koordinasi pemerintah daerah.
Next News

4.638 Warga Sumut Masih Mengungsi Dampak Bencana Hidrometeorologi
in 6 hours

BMKG Peringatkan Gelombang Hingga 4 Meter di Perairan Sumut, Berlangsung 14–16 Februari 2026
17 hours ago

Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1447 H Digelar 17 Februari 2026, Kemenag RI Pastikan Hisab dan Rukyat Terpadu
19 hours ago

Sepanjang 2025, Sumut Catat 1.975 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, Mayoritas Korban Anak
20 hours ago

Gubernur Bobby Nasution Resmikan Jembatan Noyo di Nias Barat, Perkuat Konektivitas Kepulauan Nias
18 hours ago

Labkesmas Padanglawas Ditargetkan Beroperasi Pertengahan 2026, Fasilitas dan SDM Masih Disiapkan
2 days ago

Ratusan Siswa SMK HKBP Sidikalang Diduga Keracunan MBG, Dilarikan ke Rumah Sakit
3 days ago

Dua Kepala Dinas Pemprov Sumut Resmi Mundur, Plh Langsung Ditunjuk
3 days ago

TMMD ke-127 Kodim 0212/Tapsel Dipusatkan di Sangkunur, Dorong Pembangunan Desa dan Kesejahteraan Warga
3 days ago

Pemprov Sumut Akan Surati PPATK Terkait Data ASN Terlibat Judi Online Tahun 2025
4 days ago




