Upacara Bendera Wajib Tiap Senin, Ada Susunan Upacara Yang Baru.
Tata - Wednesday, 28 January 2026 | 06:47 AM


Dari rilis siaran persnya,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pelaksanaan upacara bendera di sekolah pada Senin pagi. Aturan ini sekaligus menjadi penegasan pemerintah bahwa upacara bendera merupakan kegiatan wajib dan bukan sekadar rutinitas administratif dalam kalender pendidikan.
Dalam edaran tersebut, Kemendikdasmen memperkenalkan pembaruan susunan upacara melalui penambahan Ikrar Pelajar Indonesia dan lagu bertema toleransi dengan judul "Rukun Sama Teman". Kedua elemen tersebut ditempatkan setelah bagian pembacaan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa keberadaan ikrar dan lagu tersebut bertujuan menanamkan nilai-nilai positif sejak dini, seperti sikap bersahabat, saling menghormati, cinta tanah air, hingga kemampuan berperilaku dalam lingkungan sosial yang beragam. Pemerintah menilai pembinaan karakter tidak bisa hanya disampaikan lewat teori di kelas, melainkan perlu melalui kegiatan simbolik yang konsisten.
Isi Ikrar Pelajar Indonesia (Versi Resmi)
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
belajar dengan baik;
menghormati orang tua;
menghormati guru;
rukun sama teman; dan
mencintai tanah air Indonesia.
Ikrar tersebut menggantikan penggunaan "janji siswa" yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari praktik upacara di sejumlah sekolah. Penyesuaian ini juga mencerminkan penggunaan diksi yang lebih inklusif dan ringkas.
Selain ikrar, pemerintah juga mewajibkan penyanyian lagu "Rukun Sama Teman" setelah lagu kebangsaan atau lagu wajib nasional. Lagu ini merupakan instrumen tambahan untuk menginternalisasi nilai toleransi, persahabatan, serta penghargaan terhadap perbedaan antar peserta didik.
Cuplikan lirik lagu tersebut antara lain:
"Semua insan ciptaan Tuhan,
Berbeda rupa dan kemampuan.
Mari saling menghormati,
Jangan saling menyakiti…"
Kemendikdasmen menilai bahwa pembelajaran seperti ini tidak hanya memperkuat sopan santun sosial, tetapi juga membangun pengalaman emosional pada pelajar dalam memahami keberagaman di sekolah.
Makna Kebijakan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menekankan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penguatan pendidikan karakter (PPK) yang sebelumnya telah diterapkan melalui kurikulum reguler. Pemerintah berharap kegiatan upacara bendera mampu membentuk disiplin, rasa tanggung jawab, dan nasionalisme dalam konteks yang lebih kontekstual dan relevan dengan kehidupan siswa saat ini.
Aturan dalam SE tersebut berlaku mulai tahun pelajaran berjalan dan diminta untuk diimplementasikan oleh seluruh sekolah di bawah koordinasi pemerintah daerah.
Next News

Bupati Gus Irawan Salurkan Zakat dan Bantuan untuk Warga Huntara Aek Latong Jelang Idulfitri
in an hour

Refleksi Setahun Kepemimpinan BAGUSI di Tapanuli Selatan: Dari Bencana hingga Deretan Prestasi
an hour ago

Dinkes Sumut Catat 387 Suspek Campak Sepanjang 2026, 18 Kasus Terkonfirmasi Positif
a day ago

Jelang Lebaran, Bupati Tapsel Serahkan Bantuan Presiden untuk Korban Bencana di Huntara Simatohir
a day ago

Bupati Gus Irawan Buka Puasa Bersama Pimpinan OPD dan Instansi Vertikal, Dorong Optimalisasi Zakat untuk Pemulihan Ekonomi Tapsel
a day ago

Bupati Gus Irawan Buka Puasa Bersama Ormas dan OKP, Ajak Bersatu Bangkitkan Tapanuli Selatan Pasca Bencana
a day ago

DKP Sumut Awasi Penangkapan Ikan Pora-pora di Danau Toba, Temukan Alat Tangkap Melanggar Aturan
2 days ago

Safari Ramadan di Panyabungan II, Bupati Madina Soroti Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Idulfitri
2 days ago

KMP Kelud Turunkan 3.564 Penumpang di Pelabuhan Belawan Jelang Idul Fitri 2026
3 days ago

RS Adam Malik Siagakan Layanan Kesehatan 24 Jam Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026
3 days ago





