Upacara Bendera Wajib Tiap Senin, Ada Susunan Upacara Yang Baru.
Tata - Wednesday, 28 January 2026 | 06:47 AM


Dari rilis siaran persnya,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pelaksanaan upacara bendera di sekolah pada Senin pagi. Aturan ini sekaligus menjadi penegasan pemerintah bahwa upacara bendera merupakan kegiatan wajib dan bukan sekadar rutinitas administratif dalam kalender pendidikan.
Dalam edaran tersebut, Kemendikdasmen memperkenalkan pembaruan susunan upacara melalui penambahan Ikrar Pelajar Indonesia dan lagu bertema toleransi dengan judul "Rukun Sama Teman". Kedua elemen tersebut ditempatkan setelah bagian pembacaan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa keberadaan ikrar dan lagu tersebut bertujuan menanamkan nilai-nilai positif sejak dini, seperti sikap bersahabat, saling menghormati, cinta tanah air, hingga kemampuan berperilaku dalam lingkungan sosial yang beragam. Pemerintah menilai pembinaan karakter tidak bisa hanya disampaikan lewat teori di kelas, melainkan perlu melalui kegiatan simbolik yang konsisten.
Isi Ikrar Pelajar Indonesia (Versi Resmi)
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
belajar dengan baik;
menghormati orang tua;
menghormati guru;
rukun sama teman; dan
mencintai tanah air Indonesia.
Ikrar tersebut menggantikan penggunaan "janji siswa" yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari praktik upacara di sejumlah sekolah. Penyesuaian ini juga mencerminkan penggunaan diksi yang lebih inklusif dan ringkas.
Selain ikrar, pemerintah juga mewajibkan penyanyian lagu "Rukun Sama Teman" setelah lagu kebangsaan atau lagu wajib nasional. Lagu ini merupakan instrumen tambahan untuk menginternalisasi nilai toleransi, persahabatan, serta penghargaan terhadap perbedaan antar peserta didik.
Cuplikan lirik lagu tersebut antara lain:
"Semua insan ciptaan Tuhan,
Berbeda rupa dan kemampuan.
Mari saling menghormati,
Jangan saling menyakiti…"
Kemendikdasmen menilai bahwa pembelajaran seperti ini tidak hanya memperkuat sopan santun sosial, tetapi juga membangun pengalaman emosional pada pelajar dalam memahami keberagaman di sekolah.
Makna Kebijakan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menekankan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penguatan pendidikan karakter (PPK) yang sebelumnya telah diterapkan melalui kurikulum reguler. Pemerintah berharap kegiatan upacara bendera mampu membentuk disiplin, rasa tanggung jawab, dan nasionalisme dalam konteks yang lebih kontekstual dan relevan dengan kehidupan siswa saat ini.
Aturan dalam SE tersebut berlaku mulai tahun pelajaran berjalan dan diminta untuk diimplementasikan oleh seluruh sekolah di bawah koordinasi pemerintah daerah.
Next News

Mulai 2026, Pemindaian QR Code Dokumen Kependudukan Wajib via IKD: Bagaimana Nasib KK & Akta Kelahiran?
6 hours ago

Vonis Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan Siswi SMA di Madina, Jaksa Pertimbangkan Banding
12 hours ago

Pemkab Padanglawas Raih UHC Award 2026, Cakupan Jaminan Kesehatan Tembus 100 Persen
12 hours ago

BMKG Deteksi 48 Titik Panas di Sumut, Warga Diminta Waspada Potensi Karhutla
12 hours ago

Pemkab Tapteng Raih UHC 100 Persen, Seluruh Warga Dijamin Akses Layanan Kesehatan
2 hours ago

Brimob Polda Sumut Intensifkan Dapur Lapangan untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Batang Toru
2 hours ago

Inspektorat Madina Telusuri Dugaan Manipulasi Data PPPK Paruh Waktu di SDN 336 Sinunukan V
6 hours ago

Mensos Ungkap 34 Bencana Terjadi di Awal 2026, Ratusan Ribu Warga Terdampak
a day ago

UKK SMK Sumut 2025/2026 Digelar Februari, Uji Lima Program Keahlian Prioritas
a day ago

Harga Kebutuhan Pokok di Sumut Masih Stabil, Sejumlah Komoditas Berpeluang Naik
a day ago





