Senin, 16 Maret 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

DKP Sumut Awasi Penangkapan Ikan Pora-pora di Danau Toba, Temukan Alat Tangkap Melanggar Aturan

Liaa - Monday, 16 March 2026 | 11:37 AM

Background
DKP Sumut Awasi Penangkapan Ikan Pora-pora di Danau Toba, Temukan Alat Tangkap Melanggar Aturan

DKP Sumut Awasi Penangkapan Ikan Pora-pora di Danau Toba, Temukan Alat Tangkap Melanggar Aturan

MEDAN

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Utara meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan pora-pora di perairan Danau Toba. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelestarian ikan endemik sekaligus melindungi ekosistem danau.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Supryanto, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim pengawasan ke sejumlah titik pesisir Danau Toba bersama instansi terkait.

"Kami langsung menindaklanjuti permasalahan ini dengan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan di pesisir Danau Toba bersama dinas terkait di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba serta Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Supryanto dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (13/3/2026).

Dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023, khususnya Pasal 7 yang mengatur batas minimal ukuran mata jaring yaitu 1 inci atau sekitar 2,5 sentimeter.



Di wilayah Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, petugas menemukan penggunaan alat tangkap berupa bagan terapung dan bubu dengan ukuran mata jaring sekitar 0,5 sentimeter. Ukuran tersebut dinilai terlalu kecil dan berpotensi menangkap ikan yang belum layak tangkap.

Sementara itu, di wilayah Ajibata, Kabupaten Toba, tepatnya di muara sungai yang menjadi lokasi pemijahan ikan, aktivitas penangkapan dilakukan menggunakan jaring berukuran 1,5 sentimeter.

Supryanto menjelaskan bahwa ikan yang boleh ditangkap seharusnya sudah melewati masa matang gonad dengan panjang minimal 10 sentimeter atau 100 milimeter.

"Ikan yang ukurannya di bawah 10 sentimeter seharusnya tidak ditangkap karena masih tergolong anak ikan," jelasnya.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 junto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan secara tegas melarang penggunaan bahan, alat, maupun metode penangkapan yang dapat merusak kelestarian sumber daya ikan.



Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan juga menegaskan bahwa penangkapan ikan yang belum layak tangkap dapat melanggar prinsip konservasi.

Menurutnya, praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai aturan dapat berdampak pada penurunan populasi ikan, terganggunya proses regenerasi, hingga berkurangnya stok ikan di masa depan.

"Jika penangkapan dilakukan secara berlebihan atau tidak sesuai aturan, hal itu dapat mengganggu keseimbangan ekosistem Danau Toba," katanya.

Selain melakukan pengawasan, DKP Sumut juga melakukan langkah pengendalian melalui sosialisasi berbagai regulasi kepada masyarakat yang beraktivitas di kawasan Danau Toba.

Saat ini, pemerintah juga sedang mengkaji kemungkinan penerbitan regulasi khusus terkait penangkapan ikan pora-pora di kawasan tersebut.



"Kita akan mengkaji lebih dulu aturan yang tepat, apakah cukup melalui surat edaran atau perlu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Gubernur," ujar Supryanto.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Sumut, Jenny Masniari, menyampaikan bahwa berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026 telah diterbitkan sebanyak 1.533 izin di sektor kelautan dan perikanan.

Jumlah tersebut terdiri dari 18 izin pengolahan, 1.196 izin perikanan tangkap, serta 319 izin lainnya berupa perubahan administrasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).

"Tahun lalu rekomendasi izin perikanan tangkap yang kami keluarkan sebanyak 1.196 izin. Sementara untuk perubahan izin administrasi tidak memerlukan rekomendasi dari kami karena dapat langsung diurus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut," jelas Jenny.