DKP Sumut Awasi Penangkapan Ikan Pora-pora di Danau Toba, Temukan Alat Tangkap Melanggar Aturan
Liaa - Monday, 16 March 2026 | 11:37 AM


DKP Sumut Awasi Penangkapan Ikan Pora-pora di Danau Toba, Temukan Alat Tangkap Melanggar Aturan
MEDAN
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Utara meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan pora-pora di perairan Danau Toba. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelestarian ikan endemik sekaligus melindungi ekosistem danau.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Supryanto, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim pengawasan ke sejumlah titik pesisir Danau Toba bersama instansi terkait.
"Kami langsung menindaklanjuti permasalahan ini dengan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan di pesisir Danau Toba bersama dinas terkait di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba serta Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Supryanto dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (13/3/2026).
Dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023, khususnya Pasal 7 yang mengatur batas minimal ukuran mata jaring yaitu 1 inci atau sekitar 2,5 sentimeter.
Di wilayah Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, petugas menemukan penggunaan alat tangkap berupa bagan terapung dan bubu dengan ukuran mata jaring sekitar 0,5 sentimeter. Ukuran tersebut dinilai terlalu kecil dan berpotensi menangkap ikan yang belum layak tangkap.
Sementara itu, di wilayah Ajibata, Kabupaten Toba, tepatnya di muara sungai yang menjadi lokasi pemijahan ikan, aktivitas penangkapan dilakukan menggunakan jaring berukuran 1,5 sentimeter.
Supryanto menjelaskan bahwa ikan yang boleh ditangkap seharusnya sudah melewati masa matang gonad dengan panjang minimal 10 sentimeter atau 100 milimeter.
"Ikan yang ukurannya di bawah 10 sentimeter seharusnya tidak ditangkap karena masih tergolong anak ikan," jelasnya.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 junto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan secara tegas melarang penggunaan bahan, alat, maupun metode penangkapan yang dapat merusak kelestarian sumber daya ikan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan juga menegaskan bahwa penangkapan ikan yang belum layak tangkap dapat melanggar prinsip konservasi.
Menurutnya, praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai aturan dapat berdampak pada penurunan populasi ikan, terganggunya proses regenerasi, hingga berkurangnya stok ikan di masa depan.
"Jika penangkapan dilakukan secara berlebihan atau tidak sesuai aturan, hal itu dapat mengganggu keseimbangan ekosistem Danau Toba," katanya.
Selain melakukan pengawasan, DKP Sumut juga melakukan langkah pengendalian melalui sosialisasi berbagai regulasi kepada masyarakat yang beraktivitas di kawasan Danau Toba.
Saat ini, pemerintah juga sedang mengkaji kemungkinan penerbitan regulasi khusus terkait penangkapan ikan pora-pora di kawasan tersebut.
"Kita akan mengkaji lebih dulu aturan yang tepat, apakah cukup melalui surat edaran atau perlu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Gubernur," ujar Supryanto.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Sumut, Jenny Masniari, menyampaikan bahwa berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026 telah diterbitkan sebanyak 1.533 izin di sektor kelautan dan perikanan.
Jumlah tersebut terdiri dari 18 izin pengolahan, 1.196 izin perikanan tangkap, serta 319 izin lainnya berupa perubahan administrasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
"Tahun lalu rekomendasi izin perikanan tangkap yang kami keluarkan sebanyak 1.196 izin. Sementara untuk perubahan izin administrasi tidak memerlukan rekomendasi dari kami karena dapat langsung diurus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut," jelas Jenny.
Next News

Safari Ramadan di Panyabungan II, Bupati Madina Soroti Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Idulfitri
in 9 minutes

KMP Kelud Turunkan 3.564 Penumpang di Pelabuhan Belawan Jelang Idul Fitri 2026
a day ago

RS Adam Malik Siagakan Layanan Kesehatan 24 Jam Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026
a day ago

H-7 Lebaran, Penumpang Kereta Api di Sumut Capai 7.756 Orang, Stasiun Medan Dipadati Pemudik
a day ago

H-7 Lebaran, Penumpang Kereta Api di Sumut Tembus 7.756 Orang, Stasiun Medan Dipadati Pemudik
a day ago

Sumatera Utara Resmi Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Digelar 1–14 Juni
2 days ago

Bupati Gus Irawan Buka Puasa Bersama Ormas dan OKP, Ajak Bersatu Bangkitkan Tapanuli Selatan Pasca Bencana
2 days ago

RSUD Panyabungan Segera Operasikan Cath Lab, Layanan Jantung untuk Warga Madina Makin Dekat
3 days ago

Jelang Idulfitri 1447 H, KPPU dan Satgas Pangan Polda Sumut Sidak Empat Pasar di Medan
3 days ago

Pemko Medan Pastikan Keamanan dan Pelayanan Maksimal Saat Idul Fitri 1447 H
3 days ago





