Lonjakan Judi Online di Indonesia, Mencapai Ratusan Triliun Rupiah.
RAU - Sunday, 15 February 2026 | 08:30 AM


Fenomena judi online di Indonesia telah berkembang menjadi salah satu persoalan sosial dan ekonomi yang serius. Meskipun praktik judi dilarang dalam sistem hukum nasional, kenyataan menunjukkan jutaan warga terus terlibat dalam aktivitas ini.
Data Terkini: Perputaran Dana & Jumlah Pemain
Menurut laporan strategis PPATK tahun 2025, total perputaran dana judi online di Indonesia mencapai sekitar Rp286,84 triliun dalam 422,1 juta transaksi sepanjang tahun 2025. Angka ini masih sangat besar meskipun turun 20% dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai Rp359,81 triliun.
Selain itu, data PPATK mencatat bahwa sekitar 12,3 juta orang melakukan deposit judi online melalui berbagai saluran seperti bank, e-wallet, dan QRIS sepanjang 2025.
Jumlah pemain judi online juga tidak sedikit: sebelumnya dilaporkan sekitar 8,8 juta orang terlibat dalam aktivitas ini pada 2024, dengan mayoritas berasal dari kelompok berpenghasilan rendah hingga menengah.
Tren Penurunan Transaksi 2025 dibanding tahun sebelumnya.
Penurunan nilai perputaran dana dan volume deposit dianggap sebagai hasil dari penguatan penegakan hukum dan kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan sektor swasta. Namun demikian, transaksi tetap berada pada level yang tinggi dan mencerminkan bahwa praktik ini masih meluas.
Mengapa Masih Tinggi?
Beberapa faktor penyebab tingginya aktivitas judi online di Indonesia menurut aparat keamanan meliputi:
FOMO (Fear of Missing Out) atau takut ketinggalan peluang menang.
Kebosanan dan tekanan ekonomi, khususnya di kalangan pekerja berpenghasilan rendah.
Akses digital mudah tanpa kendala geografis, mempermudah akses ke situs judi.
Literasi finansial rendah yang membuat banyak orang salah memahami risiko.
Data tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai tindakan, termasuk pemblokiran ribuan konten terkait judi online dan penutupan akun yang dicurigai.
Angka-angka yang besar di atas bukan sekadar statistik. Aktivitas judi online berdampak nyata pada masyarakat, terutama keluarga muda:
Kerugian finansial besar, yang sering kali disembunyikan dari pasangan.
Konflik rumah tangga dan stres emosional karena utang bertambah.
Fokus hidup yang terganggu, karena waktu dan energi terbuang pada aktivitas spekulatif.
Ancaman kepada anak dan generasi muda, yang lebih mudah terpapar melalui iklan digital dan media sosial.
Infografis Naratif – Gambaran Angka Utama
Berdasarkan data dari PPATK
🔹 12,3 juta orang terdaftar melakukan deposit judi online (2025)
Menunjukkan jumlah pemain aktif yang masih besar meski ada penurunan.
🔹 Rp286,84 triliun perputaran dana judi online (2025)
Total transaksi judi online tetap di level ratusan triliun, meski turun dari tahun sebelumnya.
🔹 Penurunan 20% dibanding 2024
Menandakan efektivitas sebagian strategi penanggulangan.
🔹 Sekitar 8,8 juta warga terlibat (data 2024)
Menunjukkan bahwa masalah ini bukan hanya angka nominal, tetapi juga melibatkan banyak orang dari berbagai kelompok sosial.
Next News

RI Peringkat 2 Negara Paling Rentan Penipuan Digital Dunia
15 hours ago

Pemprov Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla hingga 30 November 2026
2 days ago

Bupati Padang Lawas Utara Lantik 51 Pejabat Pimpinan Tinggi dan Administrator
2 days ago

Perak: Logam Mulia, Manfaat, dan Potensi Investasi
11 days ago

Harga Cabai Merah di Sumut Mulai Naik, Masih Jauh di Bawah HET
17 days ago

Thomas Djiwandono Resmi Jadi Deputi Gubernur BI: Tantangan Koordinasi Moneter-Fiskal & Stabilitas Rupiah
20 days ago

Safe Haven di 2026? Harga Emas Terus Melesat, Rp2.916.000 Per Gram hari ini!
20 days ago

Stok Beras Bulog Sumut Capai 41.500 Ton, Pasokan Aman hingga Pasca-Lebaran
20 days ago

Apa Sih Peran Nomor SID dalam Investasi Saham Indonesia?
21 days ago





