KLH Jatuhkan Sanksi ke 67 Perusahaan Terkait Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar
RAU - Tuesday, 07 April 2026 | 07:56 AM


Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada 67 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir tahun lalu.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin, mengungkapkan bahwa KLH/BPLH telah melakukan verifikasi terhadap 175 perusahaan di tiga provinsi tersebut.
Perusahaan-perusahaan itu bergerak di sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, serta pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di kawasan Hutan Produksi (HP). Mereka terindikasi membuka lahan dengan total luas mencapai 1.805.615 hektare.
Dari hasil verifikasi, sebanyak 67 perusahaan dikenai sanksi administratif. Rinciannya, 22 unit usaha telah menerima sanksi berupa paksaan pemerintah untuk melakukan audit lingkungan, sementara 45 unit usaha lainnya masih dalam proses penerbitan sanksi. Dua perusahaan tercatat tidak lagi beroperasi.
Selain sanksi administratif, KLH/BPLH juga mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara dengan total nilai gugatan mencapai Rp4,94 triliun. Tidak hanya itu, enam perusahaan lainnya juga diproses secara pidana.
Dalam kesempatan yang sama, KLH turut melakukan kajian cepat lingkungan terhadap rancangan tata ruang dan wilayah di tiga provinsi terdampak banjir tersebut.
Hanif menjelaskan, pihaknya telah menyusun arahan detail terkait lokasi hunian pascabencana, termasuk wilayah yang sebaiknya dihindari untuk pembangunan hunian tetap maupun yang masih memiliki daya dukung untuk pembangunan hunian sementara.
Dari kajian tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian antara Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Kesenjangan itu dinilai menjadi salah satu faktor yang memperparah dampak bencana hidrometeorologi.
Hasil kajian tersebut telah diserahkan kepada pihak terkait sebagai langkah pencegahan agar kejadian banjir serupa tidak kembali terulang.
Next News

Menkeu Pastikan Harga BBM Bersubsidi Aman hingga Akhir 2026 Meski Harga Minyak Dunia Naik
in 4 hours

Wisman ke Sumut Tembus 24.851 Kunjungan, Naik 10,04 Persen pada Februari 2026
18 hours ago

Pj Sekda Palas Berangkatkan 58 Calon Haji Ikuti Manasik di Medan
18 hours ago

Operasi Gabungan TNI AL-Imigrasi TBA gagalkan penyelundupan PMI non prosedural
2 days ago

Ratusan wartawan berlaga 4 cabor, pendaftaran PORWASU 2026 resmi ditutup
2 days ago

Lantai dan Tiang Masjid di Parbangunan Terasa Panas, Tim Ahli Turun Selidiki Penyebabnya
3 days ago

Pemerintah Tetapkan MBG Hanya Saat Hari Sekolah, Libur Tak Lagi Diberikan ke Siswa
4 days ago

Polres Tapsel Rehabilitasi Jembatan Gantung Merah Putih di Muaratais
4 days ago

Pemprov Sumut Buka Seleksi Calon Komisioner KI Sumut Periode 2026–2030
4 days ago

Bupati Saipullah Rotasi 59 Pejabat Madina, Minta ASN Jaga Integritas
5 days ago




