KLH Jatuhkan Sanksi ke 67 Perusahaan Terkait Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar
RAU - Tuesday, 07 April 2026 | 07:56 AM


Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada 67 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir tahun lalu.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin, mengungkapkan bahwa KLH/BPLH telah melakukan verifikasi terhadap 175 perusahaan di tiga provinsi tersebut.
Perusahaan-perusahaan itu bergerak di sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, serta pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di kawasan Hutan Produksi (HP). Mereka terindikasi membuka lahan dengan total luas mencapai 1.805.615 hektare.
Dari hasil verifikasi, sebanyak 67 perusahaan dikenai sanksi administratif. Rinciannya, 22 unit usaha telah menerima sanksi berupa paksaan pemerintah untuk melakukan audit lingkungan, sementara 45 unit usaha lainnya masih dalam proses penerbitan sanksi. Dua perusahaan tercatat tidak lagi beroperasi.
Selain sanksi administratif, KLH/BPLH juga mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara dengan total nilai gugatan mencapai Rp4,94 triliun. Tidak hanya itu, enam perusahaan lainnya juga diproses secara pidana.
Dalam kesempatan yang sama, KLH turut melakukan kajian cepat lingkungan terhadap rancangan tata ruang dan wilayah di tiga provinsi terdampak banjir tersebut.
Hanif menjelaskan, pihaknya telah menyusun arahan detail terkait lokasi hunian pascabencana, termasuk wilayah yang sebaiknya dihindari untuk pembangunan hunian tetap maupun yang masih memiliki daya dukung untuk pembangunan hunian sementara.
Dari kajian tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian antara Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Kesenjangan itu dinilai menjadi salah satu faktor yang memperparah dampak bencana hidrometeorologi.
Hasil kajian tersebut telah diserahkan kepada pihak terkait sebagai langkah pencegahan agar kejadian banjir serupa tidak kembali terulang.
Next News

Mendagri: Pemerintah setujui Rp100 T untuk pemulihan permanen Sumatera
in 7 hours

Festival Seni dan Budaya Rondang Bulan Sukses Curi Perhatian Masyarakat
in 2 hours

Berbiaya Rp 14 Miliar, Pemkab Palas Akan Bangun Jembatan di Desa Batangbulu Baru
2 hours ago

Festival "Rondang Bulan" Ramaikan Alun-alun Panyabungan, Bupati Madina: Budaya Adalah Identitas Kita
2 hours ago

Kecamatan Barumun Juara Umum MTQ Palas ke - XVI tahun 2026
a day ago

Pemda se Tabagsel kompak dorong layanan penerbangan perintis
a day ago

Pemprov Sumut segera bangun PSEL Medan Raya di 2026
a day ago

Kemensos Siapkan Dana Lebih dari Rp1 Triliun untuk Pemulihan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
a day ago

MTQ ke-58 Tapsel Resmi Ditutup, Sayur Matinggi Juara Umum dan 5 Peserta Raih Hadiah Umrah
a day ago

Dari Aek Bilah untuk Tapsel Bangkit: Gus Irawan Resmi Buka MTQ ke-58, Serukan Lahirnya Generasi Qur'ani dan Kebangkitan Pascabencana
3 days ago





