Selasa, 7 April 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

KLH Jatuhkan Sanksi ke 67 Perusahaan Terkait Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

RAU - Tuesday, 07 April 2026 | 07:56 AM

Background
KLH Jatuhkan Sanksi ke 67 Perusahaan Terkait Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada 67 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir tahun lalu.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin, mengungkapkan bahwa KLH/BPLH telah melakukan verifikasi terhadap 175 perusahaan di tiga provinsi tersebut.

Perusahaan-perusahaan itu bergerak di sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, serta pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di kawasan Hutan Produksi (HP). Mereka terindikasi membuka lahan dengan total luas mencapai 1.805.615 hektare.

Dari hasil verifikasi, sebanyak 67 perusahaan dikenai sanksi administratif. Rinciannya, 22 unit usaha telah menerima sanksi berupa paksaan pemerintah untuk melakukan audit lingkungan, sementara 45 unit usaha lainnya masih dalam proses penerbitan sanksi. Dua perusahaan tercatat tidak lagi beroperasi.

Selain sanksi administratif, KLH/BPLH juga mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara dengan total nilai gugatan mencapai Rp4,94 triliun. Tidak hanya itu, enam perusahaan lainnya juga diproses secara pidana.



Dalam kesempatan yang sama, KLH turut melakukan kajian cepat lingkungan terhadap rancangan tata ruang dan wilayah di tiga provinsi terdampak banjir tersebut.

Hanif menjelaskan, pihaknya telah menyusun arahan detail terkait lokasi hunian pascabencana, termasuk wilayah yang sebaiknya dihindari untuk pembangunan hunian tetap maupun yang masih memiliki daya dukung untuk pembangunan hunian sementara.

Dari kajian tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian antara Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Kesenjangan itu dinilai menjadi salah satu faktor yang memperparah dampak bencana hidrometeorologi.

Hasil kajian tersebut telah diserahkan kepada pihak terkait sebagai langkah pencegahan agar kejadian banjir serupa tidak kembali terulang.