Selasa, 7 Juli 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Imigrasi dan Polda Sumut Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Medan, 38 Orang Diamankan

Laila - Tuesday, 07 July 2026 | 08:56 AM

Background
Imigrasi dan Polda Sumut Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Medan, 38 Orang Diamankan

MEDAN – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap jaringan penipuan daring (online) lintas negara yang menggunakan modus love scamming di Kota Medan.

Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada 23 hingga 24 Juni 2026 tersebut, aparat mengamankan 38 orang, terdiri atas tujuh warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas sindikat tersebut.

Berawal dari Informasi Polda Sumut

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima dari Polda Sumut mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing di kawasan Polonia, Medan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan tertutup terhadap sebuah rumah toko (ruko) di kawasan CBD Polonia sebelum akhirnya melakukan penggerebekan pada 23 Juni 2026.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan aktivitas penipuan daring yang sedang beroperasi. Di lokasi itu, seorang warga negara China yang diduga bertindak sebagai koordinator berhasil diamankan bersama 31 WNI yang diduga menjalankan operasional jaringan.



Pengembangan Operasi ke Dua Lokasi

Setelah penggerebekan pertama, penyelidikan dikembangkan pada dini hari 24 Juni 2026 ke kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven.

Dari kedua lokasi tersebut, aparat kembali mengamankan enam warga negara asing yang diduga berperan sebagai penggerak jaringan penipuan lintas negara tersebut.

Secara keseluruhan, tujuh WNA yang diamankan terdiri atas enam warga negara China berinisial ZH, XZ, XYXY, ZW, XW, dan XH, serta satu warga negara Vietnam berinisial MTTT.

Ratusan Barang Bukti Disita

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Barang bukti yang disita meliputi:



  • 120 unit telepon seluler
  • 55 unit komputer
  • 7 unit laptop
  • 48 unit keyboard
  • 7 dokumen perjalanan yang masih berlaku
  • Puluhan perangkat elektronik pendukung lainnya

Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Menargetkan Korban dari Jepang

Parlindungan mengungkapkan bahwa sindikat tersebut secara khusus menyasar pria berkewarganegaraan Jepang sebagai korban.

Pelaku diduga menjalankan modus love scamming, yakni membangun hubungan asmara secara daring dengan korban untuk memperoleh kepercayaan sebelum melakukan penipuan dan meminta sejumlah uang.

Hingga saat ini, aparat masih terus mendalami jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas.

Imigrasi Siapkan Deportasi dan Pencekalan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam mempersempit ruang gerak kejahatan transnasional yang melibatkan warga negara asing.



Menurutnya, pihak Imigrasi telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China dan Vietnam untuk memproses deportasi terhadap ketujuh WNA yang diamankan.

Selain deportasi, Imigrasi juga akan mengusulkan penangkalan atau pencekalan selama 10 tahun terhadap para WNA tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penanganan Kasus Masih Berlanjut

Hingga kini, penyidik dari Imigrasi dan Polda Sumatera Utara masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penipuan daring lintas negara tersebut.