Biometrik Wajah Jadi Syarat Baru Pendaftaran Kartu Seluler Baru di Indonesia
Tata - Monday, 09 February 2026 | 06:31 AM


Per 1 Januari 2026, Indonesia mulai menerapkan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah untuk pelanggan baru sebagai bagian dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Pada tahap awal, calon pengguna kartu seluler yang membeli SIM card baru dapat memilih dua metode: menggunakan prosedur lama (NIK & No KK) atau registrasi dengan pemindaian wajah (biometrik).
Tahap awal ini merupakan masa transisi hybrid, yang memberi waktu hingga 30 Juni 2026 agar masyarakat dan operator menyesuaikan diri.
Mulai 1 Juli 2026, seluruh pendaftaran SIM card baru di Indonesia akan wajib dilakukan melalui verifikasi biometrik wajah tanpa opsi metode lama. Kebijakan ini hanya berlaku untuk nomor baru; pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang kecuali diminta memperbarui data.
Penerapan registrasi berbasis biometrik wajah bertujuan:
1.Memastikan identitas pengguna lebih akurat dibandingkan metode lama yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No KK).
2.Memutus rantai kejahatan digital, termasuk scam call, SMS penipuan, spoofing, dan penyalahgunaan identitas yang memanfaatkan nomor ponsel sebagai pintu masuk.
3.Mengurangi peredaran nomor SIM palsu atau anonim yang sering menjadi alat dalam tindakan penipuan digital.
Bagaimana Cara Registrasi Biometrik?
Proses registrasi SIM card menggunakan biometrik wajah biasanya melibatkan langkah-langkah berikut:
Pembelian kartu SIM baru dari operator.
Pemindaian wajah melalui aplikasi resmi operator atau di gerai resmi.
Pencocokan data wajah dengan basis data kependudukan resmi di Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Setelah data cocok, aktivasi nomor seluler otomatis berhasil.
Operator dan pemerintah menerapkan liveness detection — teknologi untuk memastikan wajah yang dipindai bukanlah foto atau rekaman — guna mengurangi risiko pemalsuan data identitas pelanggan.
Selain penerapan biometrik, Peraturan Menteri Komdigi No. 7/2026 juga menetapkan aturan lain, seperti batas maksimum tiga nomor seluler per individu per operator untuk membatasi penyalahgunaan identitas dalam jumlah besar.
Next News

Cara Memilih Semangka yang Manis Saat Membeli
in 5 hours

Penyebab Nasi Cepat Basi dan Cara Mencegahnya
in 5 hours

Apakah Air Hangat Lebih Baik daripada Air Dingin?
in 5 hours

Mengapa Pisang Cepat Matang Setelah Dipetik?
in 4 hours

Berapa Lama Telur Rebus Bisa Disimpan di Kulkas?
in 4 hours

Cara Membersihkan Lantai Keramik Agar Mengkilap
in 4 hours

Cara Membuat Infused Water dengan Buah Segar
in 4 hours

Manfaat Menggunakan Wadah Kedap Udara untuk Makanan
in 4 hours

Cara Menyimpan Bawang Merah agar Tidak Cepat Busuk dan Berjamur
in 4 hours

Dilema Speaker Sember: Kenapa Musik Enak Bisa Berubah Jadi Suara "Kaleng Rombeng"?
in 4 hours





