Biometrik Wajah Jadi Syarat Baru Pendaftaran Kartu Seluler Baru di Indonesia
Tata - Monday, 09 February 2026 | 06:31 AM


Per 1 Januari 2026, Indonesia mulai menerapkan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah untuk pelanggan baru sebagai bagian dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Pada tahap awal, calon pengguna kartu seluler yang membeli SIM card baru dapat memilih dua metode: menggunakan prosedur lama (NIK & No KK) atau registrasi dengan pemindaian wajah (biometrik).
Tahap awal ini merupakan masa transisi hybrid, yang memberi waktu hingga 30 Juni 2026 agar masyarakat dan operator menyesuaikan diri.
Mulai 1 Juli 2026, seluruh pendaftaran SIM card baru di Indonesia akan wajib dilakukan melalui verifikasi biometrik wajah tanpa opsi metode lama. Kebijakan ini hanya berlaku untuk nomor baru; pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang kecuali diminta memperbarui data.
Penerapan registrasi berbasis biometrik wajah bertujuan:
1.Memastikan identitas pengguna lebih akurat dibandingkan metode lama yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No KK).
2.Memutus rantai kejahatan digital, termasuk scam call, SMS penipuan, spoofing, dan penyalahgunaan identitas yang memanfaatkan nomor ponsel sebagai pintu masuk.
3.Mengurangi peredaran nomor SIM palsu atau anonim yang sering menjadi alat dalam tindakan penipuan digital.
Bagaimana Cara Registrasi Biometrik?
Proses registrasi SIM card menggunakan biometrik wajah biasanya melibatkan langkah-langkah berikut:
Pembelian kartu SIM baru dari operator.
Pemindaian wajah melalui aplikasi resmi operator atau di gerai resmi.
Pencocokan data wajah dengan basis data kependudukan resmi di Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Setelah data cocok, aktivasi nomor seluler otomatis berhasil.
Operator dan pemerintah menerapkan liveness detection — teknologi untuk memastikan wajah yang dipindai bukanlah foto atau rekaman — guna mengurangi risiko pemalsuan data identitas pelanggan.
Selain penerapan biometrik, Peraturan Menteri Komdigi No. 7/2026 juga menetapkan aturan lain, seperti batas maksimum tiga nomor seluler per individu per operator untuk membatasi penyalahgunaan identitas dalam jumlah besar.
Next News

Melarikan Diri Sejenak ke Alam: Cara Sederhana Menjaga Kewarasan di Tengah Hustle Culture
in 5 hours

Lingkungan Bersih, Pikiran Tenang: Mengapa Kebiasaan Bersih-Bersih Bisa Jadi Bentuk Self-Love
in 5 hours

Mengapa Belajar Hal Baru Penting untuk Hidup, Bukan Sekadar Menambah Isi CV
in 5 hours

Istirahat Bukan Tanda Malas: Mengapa Tubuh dan Pikiran Membutuhkannya
in 5 hours

Bukan Sekadar Mengisi Waktu, Ini Alasan Mengapa Hobi Penting untuk Kesehatan Mental
in 5 hours

Sarapan Penting atau Sekadar Kebiasaan? Ini Alasan Kenapa Tubuh Membutuhkannya
in 5 hours

Kenapa Ada Orang yang Selalu Menyetel HP ke Mode Silent? Ini 3 Penjelasan dari Sisi Psikologi
in 4 hours

Dilema di Depan Rak Telur: Pilih Si Kampung yang Klasik atau Omega yang Mewah?
10 hours ago

Siang Bolong, Es Cincau, dan Dilema Klasik: Apa Sih Bedanya Cincau Hijau dan Hitam?
10 hours ago

Bedanya Arabika dan Robusta: Pilih Mana yang Pas Buat Teman Ngopi Kamu?
10 hours ago





