Biometrik Wajah Jadi Syarat Baru Pendaftaran Kartu Seluler Baru di Indonesia
Tata - Monday, 09 February 2026 | 06:31 AM


Per 1 Januari 2026, Indonesia mulai menerapkan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah untuk pelanggan baru sebagai bagian dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Pada tahap awal, calon pengguna kartu seluler yang membeli SIM card baru dapat memilih dua metode: menggunakan prosedur lama (NIK & No KK) atau registrasi dengan pemindaian wajah (biometrik).
Tahap awal ini merupakan masa transisi hybrid, yang memberi waktu hingga 30 Juni 2026 agar masyarakat dan operator menyesuaikan diri.
Mulai 1 Juli 2026, seluruh pendaftaran SIM card baru di Indonesia akan wajib dilakukan melalui verifikasi biometrik wajah tanpa opsi metode lama. Kebijakan ini hanya berlaku untuk nomor baru; pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang kecuali diminta memperbarui data.
Penerapan registrasi berbasis biometrik wajah bertujuan:
1.Memastikan identitas pengguna lebih akurat dibandingkan metode lama yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (No KK).
2.Memutus rantai kejahatan digital, termasuk scam call, SMS penipuan, spoofing, dan penyalahgunaan identitas yang memanfaatkan nomor ponsel sebagai pintu masuk.
3.Mengurangi peredaran nomor SIM palsu atau anonim yang sering menjadi alat dalam tindakan penipuan digital.
Bagaimana Cara Registrasi Biometrik?
Proses registrasi SIM card menggunakan biometrik wajah biasanya melibatkan langkah-langkah berikut:
Pembelian kartu SIM baru dari operator.
Pemindaian wajah melalui aplikasi resmi operator atau di gerai resmi.
Pencocokan data wajah dengan basis data kependudukan resmi di Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Setelah data cocok, aktivasi nomor seluler otomatis berhasil.
Operator dan pemerintah menerapkan liveness detection — teknologi untuk memastikan wajah yang dipindai bukanlah foto atau rekaman — guna mengurangi risiko pemalsuan data identitas pelanggan.
Selain penerapan biometrik, Peraturan Menteri Komdigi No. 7/2026 juga menetapkan aturan lain, seperti batas maksimum tiga nomor seluler per individu per operator untuk membatasi penyalahgunaan identitas dalam jumlah besar.
Next News

Benarkah Kerokan Efektif Mengatasi Masuk Angin? Ini Penjelasan Ilmiahnya
15 hours ago

Andaliman, Rempah Khas Batak yang Dijuluki "Lada Sansho dari Indonesia"
15 hours ago

Kenapa Ngantuk Setelah Makan Siang? Ini Penjelasan Medisnya.
16 hours ago

Samosir, Panggung Budaya Nusantara: Penganugerahan Desa Budaya Se-Indonesia Jadi Bukti Warisan Lokal yang Hidup
16 hours ago

Air Lemon,Sajikan dengan Tepat dan Rasakan Manfaatnya.
17 hours ago

Usus yang Tenang, Tubuh pun Seimbang
17 hours ago

Tren Warna Lipstik Favorit di Tahun 2026 yang Banyak Dipilih Sumber: Berbagai laporan tren kecantikan internasional, termasuk Glamour, Allure, dan forecast warna makeup 2026 terbaru
19 hours ago

7 Cara Menghilangkan Bau Amis di Talenan Kayu Secara Alami dengan Bahan Dapur
19 hours ago

Menata Pola Tidur di Tengah Era Digital
19 hours ago

Psoriasis: Ketika Sistem Imun Menyampaikan Pesan Lewat Kulit
19 hours ago





