Berbiaya Rp 2 Miliar, Palas Kini Miliki Mesin Pemusnah Sampah
Laila - Sunday, 28 June 2026 | 09:00 AM


Padanglawas, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padanglawas mulai mengoperasikan mesin incinerator atau alat pemusnah sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Surodingin, Kecamatan Lubuk Barumun. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan menjadi solusi dalam mengurangi penumpukan sampah di wilayah tersebut.
Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan bersama Wakil Bupati Achmad Fauzan Nasution meninjau langsung operasional mesin tersebut. Mesin incinerator yang didatangkan dari Bandung itu dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai sekitar Rp2 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padanglawas, Khaidir Harahap, mengatakan mesin tersebut telah menjalani uji coba sekaligus beroperasi selama sekitar tiga pekan.
Menurutnya, alat tersebut memiliki kapasitas mengolah sampah antara 600 kilogram hingga 1.000 kilogram per jam tanpa memerlukan pasokan listrik maupun bahan bakar.
Sebelum diproses, sampah akan melalui tahap pemilahan. Material seperti besi, seng, dan kaca tidak dimusnahkan, sedangkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi akan diolah menjadi produk yang bernilai jual. Adapun sisa sampah yang tidak dapat dimanfaatkan akan diproses sehingga hasil akhirnya dapat dimanfaatkan sebagai bahan pupuk maupun paving block.
Khaidir menjelaskan, selama ini seluruh sampah yang masuk ke TPA masih dibuang tanpa proses pemilahan. Ke depan, sistem tersebut akan diubah sehingga setiap sampah terlebih dahulu disortir sebelum diproses.
Selain itu, Pemkab Padanglawas juga berencana meninggalkan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan beralih ke metode controlled landfill. Sistem ini dilakukan dengan meratakan, memadatkan, lalu menutup sampah menggunakan lapisan tanah secara berkala guna mengurangi bau, emisi gas metana, serta perkembangan serangga.
Metode controlled landfill juga dinilai lebih ramah lingkungan karena mulai menerapkan pengelolaan air lindi agar tidak mencemari tanah maupun air tanah. Sistem ini menjadi tahap transisi menuju penerapan sanitary landfill yang lebih modern dalam pengelolaan sampah.
Next News

Sekda Tapsel Dampingi Satgas PRR Tinjau Jalan Lintas Sipirok–Tarutung, Perbaikan Dikebut Jelang Nataru
11 hours ago

Wabup Jafar Ajak 1.700 Santri Tapsel Terlibat dalam Tiga Gerakan Besar: Perangi Narkoba, Judi Online, dan Kemiskinan
11 hours ago

Puncak Hujan November-Desember, BMKG Minta Pemda Urus Kesiapan Drainase
2 hours ago

Prakiraan Cuaca Sumatera Utara Kamis 22 Oktober 2026, Mayoritas Wilayah Berpotensi Hujan
3 hours ago

Jaga Stabilitas Harga, Pemkab Palas Gelar Gerakan Pasar Murah
a day ago

Pemkab Padanglawas Kembali Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026
20 hours ago

Pemprov Sumut Instruksikan Sekolah Kembali Gelar PTM 100 Persen Mulai 21 Oktober 2026
a day ago

Waspada Hujan di Sejumlah Wilayah, Pantau Cuaca Sumatera Utara Besok (21/10)
a day ago

Gus Irawan Ajak Warga Saipar Dolok Hole Perangi Narkoba dan Rentenir, Dorong Pengajian Jadi Kekuatan Bangkitkan Ekonomi
2 days ago

Gus Irawan Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Kekerasan Anak, dan Ketidakadilan Gender, Kunci Wujudkan Tapsel Layak Anak
2 days ago





