Berbiaya Rp 2 Miliar, Palas Kini Miliki Mesin Pemusnah Sampah
Laila - Sunday, 28 June 2026 | 09:00 AM


Padanglawas, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padanglawas mulai mengoperasikan mesin incinerator atau alat pemusnah sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Surodingin, Kecamatan Lubuk Barumun. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan menjadi solusi dalam mengurangi penumpukan sampah di wilayah tersebut.
Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan bersama Wakil Bupati Achmad Fauzan Nasution meninjau langsung operasional mesin tersebut. Mesin incinerator yang didatangkan dari Bandung itu dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai sekitar Rp2 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padanglawas, Khaidir Harahap, mengatakan mesin tersebut telah menjalani uji coba sekaligus beroperasi selama sekitar tiga pekan.
Menurutnya, alat tersebut memiliki kapasitas mengolah sampah antara 600 kilogram hingga 1.000 kilogram per jam tanpa memerlukan pasokan listrik maupun bahan bakar.
Sebelum diproses, sampah akan melalui tahap pemilahan. Material seperti besi, seng, dan kaca tidak dimusnahkan, sedangkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi akan diolah menjadi produk yang bernilai jual. Adapun sisa sampah yang tidak dapat dimanfaatkan akan diproses sehingga hasil akhirnya dapat dimanfaatkan sebagai bahan pupuk maupun paving block.
Khaidir menjelaskan, selama ini seluruh sampah yang masuk ke TPA masih dibuang tanpa proses pemilahan. Ke depan, sistem tersebut akan diubah sehingga setiap sampah terlebih dahulu disortir sebelum diproses.
Selain itu, Pemkab Padanglawas juga berencana meninggalkan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan beralih ke metode controlled landfill. Sistem ini dilakukan dengan meratakan, memadatkan, lalu menutup sampah menggunakan lapisan tanah secara berkala guna mengurangi bau, emisi gas metana, serta perkembangan serangga.
Metode controlled landfill juga dinilai lebih ramah lingkungan karena mulai menerapkan pengelolaan air lindi agar tidak mencemari tanah maupun air tanah. Sistem ini menjadi tahap transisi menuju penerapan sanitary landfill yang lebih modern dalam pengelolaan sampah.
Next News

Memasuki perbatasan China, kakek-nenek asal Aceh hadapi pemeriksaan ketat
in 3 hours

Prakiraan Cuaca Besok Minggu 6 September 2026, BMKG Waspadai Hujan Sedang hingga Lebat
in 2 hours

Aktivitas Gunung Sinabung Masih Fluktuatif, Status Tetap Siaga Level III
10 hours ago

Jajaran Bulog se-Indonesia Turun Serentak ke Pasar, Pastikan Pasokan dan Harga Beras Terkendali
10 hours ago

Erupsi kembali Terjadi, Status Gunung Anak Krakatau Bertahan di Level Siaga
11 hours ago

Polri telah tetapkan 113 orang sebagai tersangka kasus karhutla
11 hours ago

Gubernur Sumut resmikan Jembatan Bailey dampak bencana di Tapteng
11 hours ago

Wapres Gibran Tinjau Huntap dan Progres Pemulihan Pascabencana di Batangtoru, Bupati Tapsel Paparkan Sejumlah Perkembangan
20 hours ago

Prakiraan Cuaca di Sumatera Utara Sabtu 5 September 2026: Cerah, Hujan Ringan, Berawan Mendominasi
a day ago

Job Fair Madina 2026 Buka Ratusan Lowongan, 13 Perusahaan Siap Rekrut Tenaga Kerja
a day ago


