Berbiaya Rp 2 Miliar, Palas Kini Miliki Mesin Pemusnah Sampah
Laila - Sunday, 28 June 2026 | 09:00 AM


Padanglawas, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padanglawas mulai mengoperasikan mesin incinerator atau alat pemusnah sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Surodingin, Kecamatan Lubuk Barumun. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan menjadi solusi dalam mengurangi penumpukan sampah di wilayah tersebut.
Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan bersama Wakil Bupati Achmad Fauzan Nasution meninjau langsung operasional mesin tersebut. Mesin incinerator yang didatangkan dari Bandung itu dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai sekitar Rp2 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padanglawas, Khaidir Harahap, mengatakan mesin tersebut telah menjalani uji coba sekaligus beroperasi selama sekitar tiga pekan.
Menurutnya, alat tersebut memiliki kapasitas mengolah sampah antara 600 kilogram hingga 1.000 kilogram per jam tanpa memerlukan pasokan listrik maupun bahan bakar.
Sebelum diproses, sampah akan melalui tahap pemilahan. Material seperti besi, seng, dan kaca tidak dimusnahkan, sedangkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi akan diolah menjadi produk yang bernilai jual. Adapun sisa sampah yang tidak dapat dimanfaatkan akan diproses sehingga hasil akhirnya dapat dimanfaatkan sebagai bahan pupuk maupun paving block.
Khaidir menjelaskan, selama ini seluruh sampah yang masuk ke TPA masih dibuang tanpa proses pemilahan. Ke depan, sistem tersebut akan diubah sehingga setiap sampah terlebih dahulu disortir sebelum diproses.
Selain itu, Pemkab Padanglawas juga berencana meninggalkan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan beralih ke metode controlled landfill. Sistem ini dilakukan dengan meratakan, memadatkan, lalu menutup sampah menggunakan lapisan tanah secara berkala guna mengurangi bau, emisi gas metana, serta perkembangan serangga.
Metode controlled landfill juga dinilai lebih ramah lingkungan karena mulai menerapkan pengelolaan air lindi agar tidak mencemari tanah maupun air tanah. Sistem ini menjadi tahap transisi menuju penerapan sanitary landfill yang lebih modern dalam pengelolaan sampah.
Next News

Jalan Mulai Mulus, Warga Paluta Rasakan Dampak Perbaikan Ruas Hutaimbaru-Sipiongot
18 hours ago

BMKG Usulkan Tambahan Anggaran Rp119 Miliar untuk Perkuat Sistem Mitigasi Bencana di Sumatera
a day ago

Bupati Tapsel Dorong Perhutanan Sosial Terintegrasi untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Pascabencana
a day ago

227 Kepala Daerah dari 37 Provinsi Konfirmasi Hadiri HUT ke-26 APKASI di Deliserdang
2 days ago

Kapolri Lakukan Rotasi, AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Jabat Kapolres Padangsidimpuan dan AKBP Anton Santoso Jabat Kapolres Tapsel
a day ago

Palas Raih Peringkat ke - 9 pada MTQN ke 40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara
2 days ago

Pemkab Mandailing Natal Luncurkan Portal SADATA MADINA untuk Perkuat Satu Data Daerah
3 days ago

Pemprov Sumut Bentuk Satgas Judi Online, Data ASN Diserahkan ke PPATK
3 days ago

Di Pengajian BKMT Batang Angkola, Gus Irawan Serukan Tiga Perang Besar: Lawan Narkoba, Rentenir, dan Kemiskinan
4 days ago

Pemprov Sumut Bentuk Satgas Judi Online, ASN Terindikasi Segera Dirilis
4 days ago





