Berbiaya Rp 2 Miliar, Palas Kini Miliki Mesin Pemusnah Sampah
Laila - Sunday, 28 June 2026 | 09:00 AM


Padanglawas, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padanglawas mulai mengoperasikan mesin incinerator atau alat pemusnah sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Surodingin, Kecamatan Lubuk Barumun. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan menjadi solusi dalam mengurangi penumpukan sampah di wilayah tersebut.
Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan bersama Wakil Bupati Achmad Fauzan Nasution meninjau langsung operasional mesin tersebut. Mesin incinerator yang didatangkan dari Bandung itu dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai sekitar Rp2 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padanglawas, Khaidir Harahap, mengatakan mesin tersebut telah menjalani uji coba sekaligus beroperasi selama sekitar tiga pekan.
Menurutnya, alat tersebut memiliki kapasitas mengolah sampah antara 600 kilogram hingga 1.000 kilogram per jam tanpa memerlukan pasokan listrik maupun bahan bakar.
Sebelum diproses, sampah akan melalui tahap pemilahan. Material seperti besi, seng, dan kaca tidak dimusnahkan, sedangkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi akan diolah menjadi produk yang bernilai jual. Adapun sisa sampah yang tidak dapat dimanfaatkan akan diproses sehingga hasil akhirnya dapat dimanfaatkan sebagai bahan pupuk maupun paving block.
Khaidir menjelaskan, selama ini seluruh sampah yang masuk ke TPA masih dibuang tanpa proses pemilahan. Ke depan, sistem tersebut akan diubah sehingga setiap sampah terlebih dahulu disortir sebelum diproses.
Selain itu, Pemkab Padanglawas juga berencana meninggalkan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan beralih ke metode controlled landfill. Sistem ini dilakukan dengan meratakan, memadatkan, lalu menutup sampah menggunakan lapisan tanah secara berkala guna mengurangi bau, emisi gas metana, serta perkembangan serangga.
Metode controlled landfill juga dinilai lebih ramah lingkungan karena mulai menerapkan pengelolaan air lindi agar tidak mencemari tanah maupun air tanah. Sistem ini menjadi tahap transisi menuju penerapan sanitary landfill yang lebih modern dalam pengelolaan sampah.
Next News

BMKG: Sejumlah wilayah Sumut berpotensi hujan ringan pada Kamis
9 hours ago

Pasangan "Kakek Nenek Keliling Dunia" Tiba di Kuching, Awali Ekspedisi Darat Indonesia hingga Eropa
10 hours ago

Bupati Gus Irawan Buka Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan, Dorong Kepastian Hukum bagi Masyarakat Tapsel
a day ago

Satgas PRR Tinjau Pembangunan Huntap Tapsel, 214 KK Ditargetkan Segera Pindah dari Huntara
a day ago

Cuaca Sumut Hari Ini Rabu 15 Juli 2026, 6 Wilayah Berpotensi Hujan Ringan
a day ago

Hadiri Pengajian BKMT Sipirok, Bupati Tapsel Ajak Perkuat Keimanan dan Dukung Program KUR Berkah
2 days ago

Bupati Tapsel Tutup GRIB Jaya Cup I, Dorong Kebangkitan Prestasi Sepak Bola Tabagsel
2 days ago

Bupati Tapsel Ajak Camat dan Kepala Desa Sukseskan KUR Berkah Bunga 0 Persen untuk Lawan Rentenir
2 days ago

Bupati Tapsel Dorong Percepatan Program Pembangunan dan Penguatan Desa Binaan Saat Pimpin Apel Gabungan ASN
2 days ago

Pemkab Tapsel Perkuat Sinergi Penanggulangan Kemiskinan, Targetkan Angka Kemiskinan Turun Jadi 6,12 Persen
2 days ago




