Kamis, 25 Juni 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Pemprov Sumut Bentuk Satgas Judi Online, Data ASN Diserahkan ke PPATK

RAU - Thursday, 25 June 2026 | 10:45 AM

Background
Pemprov Sumut Bentuk Satgas Judi Online, Data ASN Diserahkan ke PPATK

MEDAN

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online (Judol) sebagai langkah serius memberantas keterlibatan aparatur pemerintah dalam praktik perjudian digital yang kian mengkhawatirkan.

Satgas tersebut tidak hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu, serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Sumut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Muttaqien Hasrimy, mengatakan dirinya dipercaya memimpin satgas tersebut dengan mandat memastikan seluruh aparatur di lingkungan Pemprov Sumut terbebas dari aktivitas judi online.

"Saat ini sudah dibentuk Satgas Judi Online. Tujuannya agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut bebas dari judi online, termasuk PPPK penuh waktu, paruh waktu, dan pegawai BUMD. Saya ditunjuk sebagai Ketua Satgas," kata Moettaqien saat temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (24/6).



Menurutnya, pembentukan satgas bukan sekadar langkah administratif, melainkan bagian dari penguatan sistem pengawasan berbasis data melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pemprov Sumut bahkan telah menyerahkan data seluruh ASN kepada PPATK untuk dilakukan pendeteksian terhadap kemungkinan keterlibatan dalam transaksi judi online. Data yang diserahkan mencakup PNS, PPPK, hingga pegawai BUMD.

"Dalam waktu dekat PPATK akan mengeluarkan rilis terbaru terkait ASN yang terpapar judi online," ujarnya.

Moettaqien menjelaskan, kerja sama tersebut telah diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Sumut dan PPATK. Saat ini proses verifikasi dan pencocokan data sedang berlangsung.

"Kami sudah mengirimkan data ASN tahun 2025. Nantinya akan dirilis data ASN yang terindikasi judi online pada periode 2026 sesuai rentang waktu yang diperiksa. Kewenangan kami memang hanya pada pengawasan ASN," katanya.



Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Sumut tidak lagi hanya mengandalkan imbauan, tetapi mulai mengedepankan pengawasan terukur berbasis data transaksi keuangan untuk mendeteksi aparatur yang terlibat praktik perjudian daring.

Selain membahas pemberantasan judi online, Muttaqien juga menyinggung pelaksanaan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang pengawasan dan penindakan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Pemprov Sumut.

Ia mengatakan aturan tersebut masih dalam tahap penyusunan mekanisme pelaksanaan dan sanksi. Satpol PP, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan segera menggelar rapat koordinasi guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

"Kami siap melaksanakan tugas. Jika ada yang kedapatan melanggar, langsung kami tindak sesuai kewenangan. Akan diberikan pembinaan dan selanjutnya diserahkan kepada OPD terkait untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Pembentukan Satgas Judi Online dan pengetatan pengawasan terhadap penggunaan vape menunjukkan upaya Pemprov Sumut memperkuat disiplin, integritas, dan profesionalisme aparatur di tengah meningkatnya perhatian terhadap perilaku ASN yang berpotensi mencoreng kredibilitas pemerintah.