Pemprov Sumut Bentuk Satgas Judi Online, ASN Terindikasi Segera Dirilis
Laila - Wednesday, 24 June 2026 | 08:11 PM


Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online sebagai langkah tegas dalam memperkuat pengawasan dan pencegahan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam praktik judi online. Pengawasan ini juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Sumut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Muttaqien Hasrimi, ditunjuk sebagai Ketua Satgas Judi Online tersebut. Ia menyampaikan bahwa pembentukan satgas ini bertujuan untuk memastikan seluruh aparatur pemerintah di Sumut terbebas dari praktik judi online yang semakin meresahkan.
"Saat ini sudah dibentuk Satgas Judi Online. Tujuannya agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut bebas dari judi online, termasuk PPPK penuh maupun paruh waktu, serta pegawai BUMD," ujar Muttaqien dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (24/6/2026).
Muttaqien menjelaskan bahwa Satgas tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada penguatan sistem pengawasan berbasis data dan koordinasi lintas lembaga. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurutnya, PPATK akan membantu melakukan analisis dan pendeteksian terhadap pegawai yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Bahkan, dalam waktu dekat, PPATK akan merilis data terbaru terkait ASN yang diduga terpapar praktik tersebut.
"Wewenang kami terbatas pada pengawasan ASN saja. Data sudah kami kirimkan, dan saat ini PPATK sedang melakukan pendeteksian," jelasnya.
Pemprov Sumut melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga telah menyerahkan data ASN, PPPK, serta pegawai BUMD untuk proses analisis lebih lanjut. Data tersebut mencakup periode tahun 2025, dan hasil deteksi tahun 2026 akan dirilis sesuai perkembangan terbaru.
Selain itu, keberadaan Satgas Judi Online diharapkan dapat meningkatkan integritas, disiplin, dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemprov Sumut, sekaligus memperkuat upaya pencegahan melalui sistem pengawasan yang lebih terkoordinasi.
Pada kesempatan yang sama, Muttaqien juga menyinggung Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 terkait pengawasan penggunaan rokok elektronik atau vape di kalangan ASN, non-ASN, dan pegawai BUMD. Regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan teknis lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP bersama Inspektorat dan BKD akan segera melakukan rapat koordinasi untuk menentukan mekanisme pelaksanaan serta bentuk sanksi yang akan diterapkan.
"Kami akan rapat koordinasi dengan Inspektorat dan BKD terkait sanksi dan mekanismenya. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan pembinaan terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Next News

Pemkab Mandailing Natal Luncurkan Portal SADATA MADINA untuk Perkuat Satu Data Daerah
in an hour

Pemprov Sumut Bentuk Satgas Judi Online, Data ASN Diserahkan ke PPATK
8 hours ago

Di Pengajian BKMT Batang Angkola, Gus Irawan Serukan Tiga Perang Besar: Lawan Narkoba, Rentenir, dan Kemiskinan
11 hours ago

Pasangan Lansia Asal Aceh Siap Tempuh Ekspedisi Darat 10 Bulan Menuju Mekah dan Eropa
2 days ago

Pasangan Lansia Asal Padangsidimpuan Siap Tempuh Perjalanan Campervan ke Mekah dan Eropa
2 days ago

Toba Caldera Culture Festival 2026 Hadirkan Kompetisi Paduan Suara Internasional dan Perayaan Budaya Nusantara
a day ago

Prakiraan Cuaca BMKG Rabu, 24 Juni 2026: Sumut dan Kepri Siaga Hujan Lebat
a day ago

Rico Waas Jawab Pemandangan Umum DPRD Medan, Pemko Siapkan 1.000 LPJU Baru pada 2026
2 days ago

Bobby Nasution Ikuti Peresmian 1.151 Km Jalan Daerah, Sumut Kebagian 7,10 Km Proyek IJD
2 days ago

Tinjau Dampak Banjir dan Longsor di Sibongbong, Bupati Gus Irawan Pastikan Perbaikan Irigasi dan Normalisasi Sungai Segera Dilaksanakan
3 days ago





