Senin, 9 Februari 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Berita

Ungkap Kasus Tindak Pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP

- Wednesday, 23 April 2025 | 07:48 AM

Background
Ungkap Kasus Tindak Pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP

Giat Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan telah mengamankan 2 (dua) Orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yg terjadi di wilayah Padangsidimpuan

I.DASAR :
LP/B/123/III/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tgl 21 Maret 2025.

II. WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN
Pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 14.00 Wib
Jl. Garuda desa Sigulang Kec. Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara

III. PELAPOR
Edysah Siregar, 52 Tahun, wiraswasta, Islam, Jl. Kenanga Gg. Afiat PSP Selatan Kota Padangsidimpuan

IV. TERLAPOR/TERSANGKA :

  1. Nama : DANNU ALFARIZI
    Umur : 22 Tahun
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Agama : Islam
    Alamat : Jl. HT. Rizal Nurdin Desa. Sigulang PSP Tenggara Kota Padangsidimpuan
  2. Nama : RIZAL NASUTION
    Umur : 23 Tahun
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Agama : Islam
    Alamat : Jl. HT. Rizal Nurdin Desa. Sigulang PSP Tenggara Kota Padangsidimpuan

V. KERUGIAN MATERIL
Rp.9.150.000 (sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah)

VI. BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN :

  • 2 (dua) buah Teralis Pintu berwarna Hitam

VII. KRONOLOGIS KEJADIAN :
hari Jum'at tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 14.00 Wib Pelapor sebagai pengurus Rumah Sewa milik Korban pergi memeriksa kondisi Rumah Sewa milik Korban yang terletak di Jl. Garuda Desa Sigulang Kec. Psp Tenggara, pada saat itu Pelapor melihat kondisi Angin-Angin Kamar Mandi sudah dirusak dan memeriksa ke – 4 Unit Rumah Sewa milik Korban telah kehilangan berupa 3 buah Daun Pintu yang terbuat dari Besi, mesin Pompa Air merk Sanyo sebanyak 4 buah, dan Bak Air yang terbuat dari Fiber sebanyak 8 buah telah hilang dan melaporkannya kepada pemiliknya tersebut..

…. Atas kejadian tersebut Korban dirugikan sebesar lk Rp.9.150.000 (sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan Pelapor sebagai penerima kuasa melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan.

VIII. Pengungkapan Kasus

Berdasarkan Hasil lidik diduga pelakunya ada 2 (dua) Orang Laki laki yang bernama DANNU ALFARIZI dan RIZAL NASUTION,
Pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira Pukul 22.30 Wib, Team opsnal berhasil mengamankan pelaku di Pijorkoling desa Sigulang PSP Tenggara Kota Padangsidimpuan.

IX. TINDAKAN YG DILAKUKAN
Riksa Saksi saks, Cek TKP, lengkapi Mindik, Amankan Terlapor Dan BB, Gelar Perkara.

X. RTL
Riksa Tersangka, Lengkapi Mindik, Kirim berkas ke JPU

Sumber : Polres Padangsidimpuan