Ungkap Kasus Tindak Pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP



Giat Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan telah mengamankan 2 (dua) Orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yg terjadi di wilayah Padangsidimpuan
I.DASAR :
LP/B/123/III/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tgl 21 Maret 2025.
II. WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN
Pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 14.00 Wib
Jl. Garuda desa Sigulang Kec. Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara
III. PELAPOR
Edysah Siregar, 52 Tahun, wiraswasta, Islam, Jl. Kenanga Gg. Afiat PSP Selatan Kota Padangsidimpuan
IV. TERLAPOR/TERSANGKA :
- Nama : DANNU ALFARIZI
Umur : 22 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam
Alamat : Jl. HT. Rizal Nurdin Desa. Sigulang PSP Tenggara Kota Padangsidimpuan - Nama : RIZAL NASUTION
Umur : 23 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam
Alamat : Jl. HT. Rizal Nurdin Desa. Sigulang PSP Tenggara Kota Padangsidimpuan
V. KERUGIAN MATERIL
Rp.9.150.000 (sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah)
VI. BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN :
- 2 (dua) buah Teralis Pintu berwarna Hitam
VII. KRONOLOGIS KEJADIAN :
hari Jum'at tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 14.00 Wib Pelapor sebagai pengurus Rumah Sewa milik Korban pergi memeriksa kondisi Rumah Sewa milik Korban yang terletak di Jl. Garuda Desa Sigulang Kec. Psp Tenggara, pada saat itu Pelapor melihat kondisi Angin-Angin Kamar Mandi sudah dirusak dan memeriksa ke – 4 Unit Rumah Sewa milik Korban telah kehilangan berupa 3 buah Daun Pintu yang terbuat dari Besi, mesin Pompa Air merk Sanyo sebanyak 4 buah, dan Bak Air yang terbuat dari Fiber sebanyak 8 buah telah hilang dan melaporkannya kepada pemiliknya tersebut..
…. Atas kejadian tersebut Korban dirugikan sebesar lk Rp.9.150.000 (sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan Pelapor sebagai penerima kuasa melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan.
VIII. Pengungkapan Kasus
Berdasarkan Hasil lidik diduga pelakunya ada 2 (dua) Orang Laki laki yang bernama DANNU ALFARIZI dan RIZAL NASUTION,
Pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira Pukul 22.30 Wib, Team opsnal berhasil mengamankan pelaku di Pijorkoling desa Sigulang PSP Tenggara Kota Padangsidimpuan.
IX. TINDAKAN YG DILAKUKAN
Riksa Saksi saks, Cek TKP, lengkapi Mindik, Amankan Terlapor Dan BB, Gelar Perkara.
X. RTL
Riksa Tersangka, Lengkapi Mindik, Kirim berkas ke JPU
Sumber : Polres Padangsidimpuan
Next News

BNPB: Korban Tewas Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai 1.200 Jiwa
19 days ago

Bupati Masinton Pastikan Normalisasi Sungai Aek Harse Berjalan, 12 Alat Berat Dikerahkan
19 days ago

BMKG: Cuaca Indonesia Masih Didominasi Hujan dengan Intensitas Beragam
20 days ago

Pusdalops Sumut Catat 121 Warga Luka dan 41 Orang Hilang Akibat Bencana Alam
20 days ago

Harga Cabai Merah di Sumut Terus Turun, Humbahas Sentuh Rp18 Ribu per Kilogram
20 days ago

Pemerintah Terapkan Sistem Padat Karya untuk Pulihkan Sawah Terdampak Bencana di Sumatera
21 days ago

BMKG Peringatkan Mayoritas Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Disertai Petir
21 days ago

TNI AD Kerahkan Puluhan Alat Berat Percepat Pemulihan Pascabencana di Tapanuli Tengah
21 days ago

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan Hari Ini
23 days ago

Bobby Nasution Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Sumut Jelang Ramadan
24 days ago





