Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian, Dua Handphone Diamankan



Padangsidimpuan – Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Thamrin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selasa 18 Maret 2025, sekira pukul 23.30 WIB. Satu orang pelaku beinsial BM (39), berhasil diamankan beserta barang bukti berupa dua unit handphone. Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Aditiya Pratama (21) pada 12 Maret 2025, yang kehilangan dua handphone di rumahnya.
Pelaporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/108/III/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA. Unit Opsnal Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Rahmat, SH, langsung melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SP. Tugas / /III/2025/Reskrim) tertanggal 12 Maret 2025.
Penyelidikan melibatkan keterangan dari pelapor, Muhammad Aditiya Pratama, serta saksi-saksi Apriliya dan Sumiro Gulo. Dari keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), teridentifikasi Bobi Marito sebagai pelaku pencurian.
BM, seorang wiraswasta beragama Islam, beralamat di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Wek. III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dilaporkan telah memasuki rumah korban dan mengambil dua unit handphone.
Tim Opsnal yang terdiri dari Ipda Rahmat, SH, Aiptu Taufiq Simbolon, Aipda Robert Sianturi, Bripka Azli, Bripka Hotman Pahyudi, Bripka Robi Ayat Gito, Brigpol Yohanes Silalahi, Briptu Rahmat Ade Nasution, Briptu Eko Rahmansyah, dan Briptu Amin Azhari, berhasil mengamankan BM pada Selasa, 18 Maret 2025.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A57 berwarna biru muda dan satu unit handphone merek Vivo berwarna putih. Bobi Marito mengakui perbuatannya.
Kronologi kejadian bermula pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, Muhammad Aditiya Pratama, terbangun dan mendapati dua handphone miliknya, sebuah Oppo A57 (IMEI 1: 860625069818857, IMEI 2: 860625069818840) dan sebuah Samsung A11, telah hilang dari tempat pengisian daya di kamarnya. Ia juga menemukan jendela dapur rumahnya dalam keadaan rusak.
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, Tim Opsnal membawa keduanya ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. Proses penyidikan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan TKP, penyelidikan terhadap tersangka, gelar perkara, dan pelaporan kepada atasan.
Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, penyelesaian berkas perkara, pelengkapan minimal bukti, dan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
" Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Padangsidimpuan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak berwajib." ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna kepada Awak Media melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga.
Sumber : Polres Padangsidempuan
Next News

BNPB: Korban Tewas Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai 1.200 Jiwa
20 days ago

Bupati Masinton Pastikan Normalisasi Sungai Aek Harse Berjalan, 12 Alat Berat Dikerahkan
20 days ago

BMKG: Cuaca Indonesia Masih Didominasi Hujan dengan Intensitas Beragam
21 days ago

Pusdalops Sumut Catat 121 Warga Luka dan 41 Orang Hilang Akibat Bencana Alam
21 days ago

Harga Cabai Merah di Sumut Terus Turun, Humbahas Sentuh Rp18 Ribu per Kilogram
21 days ago

Pemerintah Terapkan Sistem Padat Karya untuk Pulihkan Sawah Terdampak Bencana di Sumatera
22 days ago

BMKG Peringatkan Mayoritas Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Disertai Petir
22 days ago

TNI AD Kerahkan Puluhan Alat Berat Percepat Pemulihan Pascabencana di Tapanuli Tengah
22 days ago

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan Hari Ini
24 days ago

Bobby Nasution Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Sumut Jelang Ramadan
25 days ago





