Sabtu, 7 Maret 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Berita

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde) Tahun 2025 Kejaksaaan Negeri Kota Padangsidimpuan.

- Friday, 25 April 2025 | 03:59 AM

Background
Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde) Tahun 2025 Kejaksaaan Negeri Kota Padangsidimpuan.

Pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 Pukul 09.30 WIB, Kegiatan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna S.H, S.I.K, M.H dalam rangka menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde) Tahun 2025 di Kantor Kejaksaaan Negeri Kota Padangsidimpuan.

Turut Hadir :

  1. Walikota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe SKM, M.Kes
  2. Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J Sidabutar, S.H., M.H
  3. Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna S.H, S.I.K, M.H
  4. Ketua Pengadilan Kota Padangsidimpuan diwakili oleh hakim Feriansyah S.H, M.H
  5. Kepala BNNK Tapanuli Selatan diwakili oleh Kasubbag Umum James R. Sidabutar
  6. Kasat Reskrim AKP H.Naibaho S.H
  7. Personil Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan
  8. Tamu Undangan Lainnya.

Rangkaian Kegiatan :

  1. Pukul 09.30 wib kegiatan Pemusnahan Barang Bukti bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan Jalan Serma Lian Kosong Kel. Wek II Kec. Psp Utara dimulai.
  2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
  3. Doa pembukaan
  4. Kata Sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan
  5. Kata Sambutan Walikota Padangsidimpuan
  6. Simbolis pemusnahan oleh Kejari dan Tamu undangan disertai foto bersama
  7. Pelaksanaan pemusnahan
  8. Penandatanganan Berita Acara oleh Kejari dan saksi saksi
  9. Penutup disertai dengan wawancara pers terhadap Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan bersama tamu undangan terkait pemusnahan Barang Bukti.

Catatan :

Barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut :



  1. 226, 06 (dua ratus dua puluh enam koma nol enam) gram shabu dan setelah diperiksa ulang oleh Dinas Kesehatan Padangsidimpuan berat bersih 219, 28 (dua ratus sembilan belas koma dua delapan) gram.
  2. 63.336 (enam puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh enam) gram atau 63, 336 (enam puluh tiga koma tiga tiga enam) kg ganja.
  3. 6 (enam) unit timbangan elektrik
  4. 6 (enam) buah alat hisap bong.
  5. 68 (enam puluh delapan) buah plastik klip transparan kosong.
  6. 12 (dua belas) buah sendok pipet dan kaca pirek
  7. 40 (empat puluh) unit Handphone.
  8. 2 (dua) buah senjata tajam
  9. 191 (seratus sembilan puluh satu) barang bukti lainnya seperti : kertas kuitansi, helm, mancis, pakaian, kayu, tas, hanger, asbak, dompet, charger, pulpen, plasdisk, kipas angin, kotak rokok, besi, lemari, buku tafsir mimpi, tang, obeng, keyboard, dll.

Penutup :

Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan baik.