Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde) Tahun 2025 Kejaksaaan Negeri Kota Padangsidimpuan.



Pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 Pukul 09.30 WIB, Kegiatan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna S.H, S.I.K, M.H dalam rangka menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde) Tahun 2025 di Kantor Kejaksaaan Negeri Kota Padangsidimpuan.
Turut Hadir :
- Walikota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe SKM, M.Kes
- Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J Sidabutar, S.H., M.H
- Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna S.H, S.I.K, M.H
- Ketua Pengadilan Kota Padangsidimpuan diwakili oleh hakim Feriansyah S.H, M.H
- Kepala BNNK Tapanuli Selatan diwakili oleh Kasubbag Umum James R. Sidabutar
- Kasat Reskrim AKP H.Naibaho S.H
- Personil Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan
- Tamu Undangan Lainnya.
Rangkaian Kegiatan :
- Pukul 09.30 wib kegiatan Pemusnahan Barang Bukti bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan Jalan Serma Lian Kosong Kel. Wek II Kec. Psp Utara dimulai.
- Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
- Doa pembukaan
- Kata Sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan
- Kata Sambutan Walikota Padangsidimpuan
- Simbolis pemusnahan oleh Kejari dan Tamu undangan disertai foto bersama
- Pelaksanaan pemusnahan
- Penandatanganan Berita Acara oleh Kejari dan saksi saksi
- Penutup disertai dengan wawancara pers terhadap Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan bersama tamu undangan terkait pemusnahan Barang Bukti.
Catatan :
Barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut :
- 226, 06 (dua ratus dua puluh enam koma nol enam) gram shabu dan setelah diperiksa ulang oleh Dinas Kesehatan Padangsidimpuan berat bersih 219, 28 (dua ratus sembilan belas koma dua delapan) gram.
- 63.336 (enam puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh enam) gram atau 63, 336 (enam puluh tiga koma tiga tiga enam) kg ganja.
- 6 (enam) unit timbangan elektrik
- 6 (enam) buah alat hisap bong.
- 68 (enam puluh delapan) buah plastik klip transparan kosong.
- 12 (dua belas) buah sendok pipet dan kaca pirek
- 40 (empat puluh) unit Handphone.
- 2 (dua) buah senjata tajam
- 191 (seratus sembilan puluh satu) barang bukti lainnya seperti : kertas kuitansi, helm, mancis, pakaian, kayu, tas, hanger, asbak, dompet, charger, pulpen, plasdisk, kipas angin, kotak rokok, besi, lemari, buku tafsir mimpi, tang, obeng, keyboard, dll.
Penutup :
Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan baik.
Next News

BNPB: Korban Tewas Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai 1.200 Jiwa
a month ago

Bupati Masinton Pastikan Normalisasi Sungai Aek Harse Berjalan, 12 Alat Berat Dikerahkan
a month ago

BMKG: Cuaca Indonesia Masih Didominasi Hujan dengan Intensitas Beragam
a month ago

Pusdalops Sumut Catat 121 Warga Luka dan 41 Orang Hilang Akibat Bencana Alam
a month ago

Harga Cabai Merah di Sumut Terus Turun, Humbahas Sentuh Rp18 Ribu per Kilogram
a month ago

Pemerintah Terapkan Sistem Padat Karya untuk Pulihkan Sawah Terdampak Bencana di Sumatera
2 months ago

BMKG Peringatkan Mayoritas Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Disertai Petir
2 months ago

TNI AD Kerahkan Puluhan Alat Berat Percepat Pemulihan Pascabencana di Tapanuli Tengah
2 months ago

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan Hari Ini
2 months ago

Bobby Nasution Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Sumut Jelang Ramadan
2 months ago





