Rabu, 28 Januari 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Komdigi Terapkan Aturan Baru Registrasi SIM Card: Wajib Biometrik & Pembatasan Nomor

RAU - Saturday, 24 January 2026 | 09:19 AM

Background
Komdigi Terapkan Aturan Baru Registrasi SIM Card: Wajib Biometrik & Pembatasan Nomor

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan aturan baru terkait proses registrasi kartu SIM di Indonesia. Kebijakan tersebut memperkenalkan verifikasi biometrik serta pembatasan jumlah nomor yang dapat dimiliki oleh satu identitas pelanggan.

Aturan ini diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler, yang diumumkan pada Januari 2026.

Dilansir dari Kompas, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa registrasi nomor seluler kini tidak lagi sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen penting dalam menekan praktik penipuan daring, penyalahgunaan identitas, hingga tindak kejahatan digital lainnya. Registrasi baru ini mengadopsi prinsip know your customer (KYC) yang lebih ketat.

Salah satu ketentuan utama dalam aturan baru ini adalah kewajiban penggunaan biometrik pengenalan wajah saat proses registrasi. Validasi biometrik ini diterapkan untuk memastikan bahwa nomor kartu benar-benar terdaftar atas identitas pemilik yang sah.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan pembatasan jumlah nomor yang dapat dimiliki oleh satu identitas pelanggan. Setiap pengguna hanya dapat memiliki maksimal tiga kartu prabayar per operator, sebagai upaya menghambat distribusi nomor tanpa identitas atau penggunaan identitas ganda.

Kartu perdana kini juga wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi baru dapat dilakukan setelah proses registrasi dan verifikasi biometrik selesai dilakukan.

Aturan ini turut memberi pelanggan akses penuh untuk mengecek nomor yang tercatat atas nama mereka. Jika ditemukan nomor yang terdaftar tanpa izin, pelanggan dapat meminta pemblokiran melalui penyelenggara jasa telekomunikasi.

Komdigi menegaskan bahwa data biometrik serta data pelanggan lainnya akan dilindungi menggunakan standar keamanan informasi yang berlaku internasional.