Komdigi Terapkan Aturan Baru Registrasi SIM Card: Wajib Biometrik & Pembatasan Nomor
RAU - Saturday, 24 January 2026 | 09:19 AM


Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan aturan baru terkait proses registrasi kartu SIM di Indonesia. Kebijakan tersebut memperkenalkan verifikasi biometrik serta pembatasan jumlah nomor yang dapat dimiliki oleh satu identitas pelanggan.
Aturan ini diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler, yang diumumkan pada Januari 2026.
Dilansir dari Kompas, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa registrasi nomor seluler kini tidak lagi sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen penting dalam menekan praktik penipuan daring, penyalahgunaan identitas, hingga tindak kejahatan digital lainnya. Registrasi baru ini mengadopsi prinsip know your customer (KYC) yang lebih ketat.
Salah satu ketentuan utama dalam aturan baru ini adalah kewajiban penggunaan biometrik pengenalan wajah saat proses registrasi. Validasi biometrik ini diterapkan untuk memastikan bahwa nomor kartu benar-benar terdaftar atas identitas pemilik yang sah.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan pembatasan jumlah nomor yang dapat dimiliki oleh satu identitas pelanggan. Setiap pengguna hanya dapat memiliki maksimal tiga kartu prabayar per operator, sebagai upaya menghambat distribusi nomor tanpa identitas atau penggunaan identitas ganda.
Kartu perdana kini juga wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi baru dapat dilakukan setelah proses registrasi dan verifikasi biometrik selesai dilakukan.
Aturan ini turut memberi pelanggan akses penuh untuk mengecek nomor yang tercatat atas nama mereka. Jika ditemukan nomor yang terdaftar tanpa izin, pelanggan dapat meminta pemblokiran melalui penyelenggara jasa telekomunikasi.
Komdigi menegaskan bahwa data biometrik serta data pelanggan lainnya akan dilindungi menggunakan standar keamanan informasi yang berlaku internasional.
Next News

Kemenag Padang Lawas Gelar Tabligh Akbar Isra Mi'raj dan Sambut Ramadhan 1447 H, Salurkan Santunan dan Sertifikat Halal
in 4 hours

Bulog Sumut Pastikan Stok Beras Aman Jelang Ramadan, Tersedia 50 Ribu Ton
a day ago

4.638 Warga Sumut Masih Mengungsi Dampak Bencana Hidrometeorologi
21 hours ago

BMKG Peringatkan Gelombang Hingga 4 Meter di Perairan Sumut, Berlangsung 14–16 Februari 2026
2 days ago

Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1447 H Digelar 17 Februari 2026, Kemenag RI Pastikan Hisab dan Rukyat Terpadu
2 days ago

Sepanjang 2025, Sumut Catat 1.975 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, Mayoritas Korban Anak
2 days ago

Gubernur Bobby Nasution Resmikan Jembatan Noyo di Nias Barat, Perkuat Konektivitas Kepulauan Nias
2 days ago

Labkesmas Padanglawas Ditargetkan Beroperasi Pertengahan 2026, Fasilitas dan SDM Masih Disiapkan
3 days ago

Ratusan Siswa SMK HKBP Sidikalang Diduga Keracunan MBG, Dilarikan ke Rumah Sakit
4 days ago

Dua Kepala Dinas Pemprov Sumut Resmi Mundur, Plh Langsung Ditunjuk
4 days ago




