Komdigi Terapkan Aturan Baru Registrasi SIM Card: Wajib Biometrik & Pembatasan Nomor
RAU - Saturday, 24 January 2026 | 09:19 AM


Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan aturan baru terkait proses registrasi kartu SIM di Indonesia. Kebijakan tersebut memperkenalkan verifikasi biometrik serta pembatasan jumlah nomor yang dapat dimiliki oleh satu identitas pelanggan.
Aturan ini diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler, yang diumumkan pada Januari 2026.
Dilansir dari Kompas, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa registrasi nomor seluler kini tidak lagi sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen penting dalam menekan praktik penipuan daring, penyalahgunaan identitas, hingga tindak kejahatan digital lainnya. Registrasi baru ini mengadopsi prinsip know your customer (KYC) yang lebih ketat.
Salah satu ketentuan utama dalam aturan baru ini adalah kewajiban penggunaan biometrik pengenalan wajah saat proses registrasi. Validasi biometrik ini diterapkan untuk memastikan bahwa nomor kartu benar-benar terdaftar atas identitas pemilik yang sah.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan pembatasan jumlah nomor yang dapat dimiliki oleh satu identitas pelanggan. Setiap pengguna hanya dapat memiliki maksimal tiga kartu prabayar per operator, sebagai upaya menghambat distribusi nomor tanpa identitas atau penggunaan identitas ganda.
Kartu perdana kini juga wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi baru dapat dilakukan setelah proses registrasi dan verifikasi biometrik selesai dilakukan.
Aturan ini turut memberi pelanggan akses penuh untuk mengecek nomor yang tercatat atas nama mereka. Jika ditemukan nomor yang terdaftar tanpa izin, pelanggan dapat meminta pemblokiran melalui penyelenggara jasa telekomunikasi.
Komdigi menegaskan bahwa data biometrik serta data pelanggan lainnya akan dilindungi menggunakan standar keamanan informasi yang berlaku internasional.
Next News

Perkuat Sinergi, Bupati Padanglawas Gelar Rakor Dengan Camat Dan 303 Kepala Desa
in 20 minutes

PRSU 2026 Segera Digelar Selama Sebulan Penuh, Sajikan Pameran, UMKM dan Ragam Hiburan Masyarakat
a day ago

Wabup Tapsel Hadiri Pengajian Akbar BKMT Sipirok, Resmikan Renovasi Masjid Al-Muttaqin
a day ago

Jemaah Haji Kloter 1 Asal Medan dan Binjai Tiba di Tanah Air, Disambut di Asrama Haji Medan
21 hours ago

Cuaca Sumut Hari Ini 2 Juni 2026, Wilayah Langkat Diperkirakan Hujan Malam Hari
a day ago

Jadwal Lengkap Kepulangan Jemaah Haji Sumatera Utara, Kloter 1 Tiba Dinihari Nanti
a day ago

Bobby Nasution: Pancasila Jadi Penuntun Sumut Hadapi Tantangan Zaman
a day ago

Bupati Gus Irawan Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tapsel Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan
2 days ago

Pendaftaran SPMB SMP Negeri di Medan Dibuka, 8 Juni 2026
2 days ago

Stadion Teladan Belum Siap, Piala AFF U-19 2026 Dipastikan Gunakan 2 Venue Ini
3 days ago




