Komdigi Terapkan Aturan Baru Registrasi SIM Card: Wajib Biometrik & Pembatasan Nomor
RAU - Saturday, 24 January 2026 | 09:19 AM


Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan aturan baru terkait proses registrasi kartu SIM di Indonesia. Kebijakan tersebut memperkenalkan verifikasi biometrik serta pembatasan jumlah nomor yang dapat dimiliki oleh satu identitas pelanggan.
Aturan ini diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler, yang diumumkan pada Januari 2026.
Dilansir dari Kompas, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa registrasi nomor seluler kini tidak lagi sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen penting dalam menekan praktik penipuan daring, penyalahgunaan identitas, hingga tindak kejahatan digital lainnya. Registrasi baru ini mengadopsi prinsip know your customer (KYC) yang lebih ketat.
Salah satu ketentuan utama dalam aturan baru ini adalah kewajiban penggunaan biometrik pengenalan wajah saat proses registrasi. Validasi biometrik ini diterapkan untuk memastikan bahwa nomor kartu benar-benar terdaftar atas identitas pemilik yang sah.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan pembatasan jumlah nomor yang dapat dimiliki oleh satu identitas pelanggan. Setiap pengguna hanya dapat memiliki maksimal tiga kartu prabayar per operator, sebagai upaya menghambat distribusi nomor tanpa identitas atau penggunaan identitas ganda.
Kartu perdana kini juga wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi baru dapat dilakukan setelah proses registrasi dan verifikasi biometrik selesai dilakukan.
Aturan ini turut memberi pelanggan akses penuh untuk mengecek nomor yang tercatat atas nama mereka. Jika ditemukan nomor yang terdaftar tanpa izin, pelanggan dapat meminta pemblokiran melalui penyelenggara jasa telekomunikasi.
Komdigi menegaskan bahwa data biometrik serta data pelanggan lainnya akan dilindungi menggunakan standar keamanan informasi yang berlaku internasional.
Next News

Karantina Sumut Musnahkan 5 Ton Mangga Impor Ilegal Jelang Lebaran
a day ago

Bupati Gus Irawan Salurkan Zakat dan Bantuan untuk Warga Huntara Aek Latong Jelang Idulfitri
16 hours ago

Refleksi Setahun Kepemimpinan BAGUSI di Tapanuli Selatan: Dari Bencana hingga Deretan Prestasi
18 hours ago

Dinkes Sumut Catat 387 Suspek Campak Sepanjang 2026, 18 Kasus Terkonfirmasi Positif
2 days ago

Jelang Lebaran, Bupati Tapsel Serahkan Bantuan Presiden untuk Korban Bencana di Huntara Simatohir
2 days ago

Bupati Gus Irawan Buka Puasa Bersama Pimpinan OPD dan Instansi Vertikal, Dorong Optimalisasi Zakat untuk Pemulihan Ekonomi Tapsel
2 days ago

Bupati Gus Irawan Buka Puasa Bersama Ormas dan OKP, Ajak Bersatu Bangkitkan Tapanuli Selatan Pasca Bencana
2 days ago

DKP Sumut Awasi Penangkapan Ikan Pora-pora di Danau Toba, Temukan Alat Tangkap Melanggar Aturan
3 days ago

Safari Ramadan di Panyabungan II, Bupati Madina Soroti Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Idulfitri
3 days ago

KMP Kelud Turunkan 3.564 Penumpang di Pelabuhan Belawan Jelang Idul Fitri 2026
4 days ago





