Gebyar PBB Semarak HUT Medan ke-436, Pemko Berikan Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Denda PBB-P2
Laila - Friday, 03 July 2026 | 04:01 PM


Medan – Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke-436. Program bertajuk "Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436" ini memberikan potongan pokok pajak hingga 75 persen serta pembebasan denda administratif bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB.
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Medan mengenai pemberian pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Menurutnya, momentum peringatan hari jadi Kota Medan menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan berbagai kemudahan yang telah disiapkan pemerintah.
Dalam program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak 1994 hingga 2011 akan memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 75 persen. Sementara itu, tunggakan untuk tahun pajak 2012 hingga 2025 dengan nilai di bawah Rp2 juta akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen.
Selain potongan pokok pajak, Pemerintah Kota Medan juga memberikan pembebasan 100 persen terhadap seluruh sanksi administratif atau denda yang selama ini menjadi beban wajib pajak.
Program keringanan tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2026. Pemerintah mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir, karena setelah itu seluruh ketentuan pembayaran pajak akan kembali berlaku seperti biasa.
Agha menjelaskan, program ini bukan hanya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Medan.
Melalui program Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436, Pemerintah Kota Medan berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat sehingga pembangunan daerah dapat terus berjalan dan memberikan manfaat bagi seluruh warga.
Next News

Pusdalops catat 357 KK terdampak akibat cuaca ekstrem di Kota Medan
in 5 hours

Prakiraan Cuaca di Sumatera Utara Senin 24 Agustus 2026: Mayoritas Diguyur Hujan Ringan
in 3 hours

Pemprov Sumut Siapkan BKK Rp 5–Rp 50 Miliar untuk Program Kampung Kreatif Sumut Berkah
a day ago

Bupati Tapsel Ajak BKMT Perkuat Peran Agama dan Perangi Narkoba, Rentenir, serta Kemiskinan
a day ago

KNPI Tapsel Periode 2026–2029 Dilantik, Bupati Gus Irawan Dorong Pemuda Jadi Motor Percepatan Pemulihan Pascabencana
a day ago

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Besok 23 Agustus 2026, Ini Daftar Wilayahnya
a day ago

Pemerintah Benahi DTSEN, Mayoritas Desil 10 Masyarakat Kelas Menengah
a day ago

Menag Kukuhkan 10.000 Guru Al Quran Indonesia
a day ago

RDTR Kecamatan Barumun Dikebut, Siapkan Lahan Dua Hektar Untuk Pasar
2 days ago

Polda Sumut Perkuat Patroli Dini Hari, Sasar Titik Rawan Kejahatan Jalanan di Medan
2 days ago





