Rabu, 25 Februari 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Dua Bulan Operasi, Polda Sumut Amankan 179 Kg Sabu dan 1.118 Tersangka

Liaa - Wednesday, 25 February 2026 | 08:55 AM

Background
Dua Bulan Operasi, Polda Sumut Amankan 179 Kg Sabu dan 1.118 Tersangka

MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang Januari hingga 22 Februari 2026.

Dalam periode tersebut, Direktorat Reserse Narkoba bersama Polrestabes Medan dan sejumlah polres jajaran berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 179,95 kilogram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan ganja kering 155,40 kilogram, 39 batang pohon ganja, biji ganja 75,42 gram, serta 59.168 butir pil ekstasi.

Barang bukti lain yang turut disita antara lain 243 butir pil Happy Five, ketamine cair sebanyak 900 mililiter, ketamine serbuk 24,74 kilogram, 432 butir pil triheksifenidil, 288 vape yang mengandung narkotika, serta 11 vape yang mengandung etomidate.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 1.118 tersangka diamankan. Mereka diduga berperan sebagai bandar, pengedar, maupun kurir narkoba dan obat-obatan terlarang.



Kapolda Sumut, Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi komitmen utamanya sejak menjabat. Ia menyebut langkah tersebut juga selaras dengan program kerja Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi peredaran narkotika.

Dalam pemaparannya, Whisnu mengakui adanya berbagai tantangan di lapangan. Ia mencontohkan upaya penindakan di kawasan yang dikenal sebagai Kampung Narkoba Jermal 15 serta di area perkebunan kelapa sawit, di mana aparat sempat menghadapi perlawanan dari oknum masyarakat yang diduga melindungi bandar narkoba.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian maupun BNN apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba.

"Penindakan ini baru permulaan. Ke depan, kami akan bekerja lebih keras lagi untuk membersihkan Sumatera Utara dari peredaran narkoba," ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Whisnu juga berharap proses hukum dapat berjalan maksimal hingga tahap persidangan, termasuk tuntutan tegas dari pihak kejaksaan terhadap para pelaku.