Demi Terjaganya Keutuhan NKRI, Bupati Tapsel Dukung Rekrutmen Personil Komcad
RAU - Saturday, 21 January 2023 | 02:10 AM



TAPSEL-Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Dolly Pasaribu menghadiri Sosialisasi Rekrutmen Personil Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat Tahun 2023 secara virtual di aula Makodim 0212/Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidempuan pada Jumat (20/1).
Usai mengikuti sosialisasi Bupati Dolly Pasaribu mengatakan, saya mendukung dan menyambut baik dengan diadakannya Sosialisasi Rekrutmen Personil Komponen Cadangan ini.
"Dimana tujuan sosialisasi ini merupakan penguatan pertahanan melalui masyarakat sipil dan ASN, demi terjaganya keamanan, kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari paham radikal dan terorisme," ujar Dolly.
Sebelumnya Pangdam I Bukit Barisan dalam sambutannya yang di wakili Kasdam Brigjen TNI Rifki Nawawi menyampaikan, Sosialisasi Rekrutmen Personil Komponen Cadangan ini adalah untuk mewujudkan keamanan Negara dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Radikal, terorisme itu tidak pernah hilang dari Indonesia, karena banyak yang menginginkan Indonesia, contohnya Aceh, dan Papua," ujarnya.
Selanjutnya, Brigjen TNI Rifki Nawawi berpesan kepada para peserta untuk mengikuti sosialisasi tersebut dengan baik agar dapat memahami guna menguatkan jiwa nasionalisme.
Sementara itu, Dirjen Pothan Kementrian Pertanahan RI Mayjen TNI Dadang Hendrayuda dalam paparannya menyampaikan, Komponen Cadangan adalah sebuah sikap cinta tanah air, dan yang menjadi personil komponen cadangan tidak dibayar tapi sukarela.
"Adapun Personil Komponen Cadangan itu terdiri dari unsur ASN, Guru, Mahasiswa dan juga dari berbagai lapisan masyarakat. Demi menjaga ketahanan Negara dan bukti-bukti kita cinta terhadap negara," papar Hendra.
Program ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia berusia 18-35 tahun yang ingin secara sukarela menjadi tentara cadangan.
Keberadaan komponen cadangan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaannya.
Sumber: Prokopim Kabupaten Tapanuli Selatan
Next News

BNPB: Korban Tewas Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai 1.200 Jiwa
22 days ago

Bupati Masinton Pastikan Normalisasi Sungai Aek Harse Berjalan, 12 Alat Berat Dikerahkan
22 days ago

BMKG: Cuaca Indonesia Masih Didominasi Hujan dengan Intensitas Beragam
23 days ago

Pusdalops Sumut Catat 121 Warga Luka dan 41 Orang Hilang Akibat Bencana Alam
23 days ago

Harga Cabai Merah di Sumut Terus Turun, Humbahas Sentuh Rp18 Ribu per Kilogram
23 days ago

Pemerintah Terapkan Sistem Padat Karya untuk Pulihkan Sawah Terdampak Bencana di Sumatera
24 days ago

BMKG Peringatkan Mayoritas Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Disertai Petir
24 days ago

TNI AD Kerahkan Puluhan Alat Berat Percepat Pemulihan Pascabencana di Tapanuli Tengah
24 days ago

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan Hari Ini
a month ago

Bobby Nasution Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Sumut Jelang Ramadan
a month ago





