Selasa, 10 Februari 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Eksplor

Bukan Cuma Makan dan Minum, Ini Hal-Hal yang Membatalkan, Memakruhkan, dan Merusak Pahala Puasa

Nanda - Saturday, 07 February 2026 | 04:16 AM

Background
Bukan Cuma Makan dan Minum, Ini Hal-Hal yang Membatalkan, Memakruhkan, dan Merusak Pahala Puasa

Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang memiliki aturan jelas dalam Islam. Allah SWT tidak hanya memerintahkan umat Islam untuk berpuasa, tetapi juga menjelaskan batasan-batasan yang harus dijaga agar ibadah tersebut sah dan bernilai pahala.

Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an:

"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

(QS. Al-Baqarah: 183)

Agar tujuan takwa tercapai, umat Islam perlu memahami apa saja yang membatalkan puasa, apa yang makruh, dan apa yang merusak pahala meskipun puasanya tetap sah.

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Puasa menjadi batal apabila seseorang melakukan hal-hal tertentu dengan sengaja dan sadar di siang hari Ramadhan.

Yang paling utama adalah makan dan minum dengan sengaja. Allah SWT berfirman:

"Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam."

(QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menjadi dasar bahwa makan dan minum setelah terbit fajar hingga maghrib membatalkan puasa.

Selain itu, hubungan suami istri di siang hari Ramadhan juga membatalkan puasa dan memiliki konsekuensi berat berupa kafarat. Hal ini ditegaskan dalam hadits sahih ketika seorang sahabat mengadu kepada Rasulullah SAW karena telah berhubungan dengan istrinya di siang Ramadhan, lalu Nabi menetapkan kewajiban kafarat (HR. Bukhari dan Muslim).

Puasa juga batal karena muntah dengan sengaja, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

"Barang siapa muntah dengan sengaja maka wajib baginya mengqadha."

(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Termasuk pula keluarnya mani dengan sengaja akibat perbuatan seperti onani. Mayoritas ulama sepakat bahwa hal ini membatalkan puasa karena bertentangan dengan makna menahan diri.

Hal-Hal yang Membuat Puasa Makruh

Ada perbuatan yang tidak membatalkan puasa, tetapi dibenci dalam syariat karena berpotensi merusak kesempurnaan ibadah.

Misalnya berlebihan berkumur atau menghirup air ke hidung saat wudhu. Rasulullah SAW bersabda:

"Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali jika kamu sedang berpuasa."

(HR. Abu Dawud)

Hal ini dimakruhkan karena berisiko air masuk ke tenggorokan.

Begitu pula mencicipi makanan tanpa keperluan, atau bersentuhan berlebihan antara suami istri yang dapat membangkitkan syahwat. Para ulama, termasuk Imam An-Nawawi, menjelaskan bahwa perbuatan ini makruh karena bisa menyeret pada hal yang membatalkan puasa.

Perbuatan yang Tidak Membatalkan, Tapi Merusak Pahala Puasa

Inilah bagian yang sering dilupakan. Puasa bisa sah secara hukum, tetapi kosong dari pahala.

Rasulullah SAW bersabda:

"Betapa banyak orang berpuasa, namun tidak mendapatkan dari puasanya kecuali lapar dan haus."

(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Perbuatan seperti berbohong, ghibah (menggunjing), adu domba, berkata kotor, marah berlebihan, dan menyakiti orang lain termasuk perusak pahala puasa.

Dalam hadits lain, Nabi menegaskan:

"Jika seseorang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan keji, maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya."

(HR. Bukhari)

Para ulama menafsirkan hadits ini sebagai peringatan bahwa hakikat puasa bukan hanya menahan fisik, tetapi juga menjaga lisan dan perilaku.

Ulama besar seperti Imam Al-Ghazali membagi puasa menjadi tiga tingkatan:

puasa orang awam (menahan lapar dan haus), puasa khusus (menjaga anggota tubuh dari dosa), dan puasa paling khusus (membersihkan hati dari selain Allah).

Artinya, semakin seseorang menjaga puasanya dari hal-hal yang merusak, semakin tinggi pula nilai ibadahnya di sisi Allah SWT.