Jumat, 28 Agustus 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Baru 6.030 dari 14.683 Bidang Bersertifikat, Pemko Medan Dukung Percepatan Tanah Wakaf

Laila - Thursday, 27 August 2026 | 09:13 PM

Background
Baru 6.030 dari 14.683 Bidang Bersertifikat, Pemko Medan Dukung Percepatan Tanah Wakaf

MEDAN – Pemerintah Kota Medan mendorong percepatan proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama mengenai percepatan pendaftaran tanah wakaf. Kesepakatan ditandatangani Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap yang mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Kamis (27/8/2026).

Penandatanganan berlangsung di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara. Pemko Medan menandatangani kerja sama bersama Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kementerian Agama, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin. Sejumlah daerah lainnya di Sumut juga ikut menandatangani kesepakatan serupa.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menjalin MoU dengan Kejaksaan Tinggi Sumut, Kanwil BPN Sumut, Kanwil Kementerian Agama Sumut, dan BWI Sumut untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf.



Gubernur Sumut Bobby Nasution menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah wakaf merupakan hal penting untuk menjaga amanah para pewakif. Menurutnya, pemerintah bersama aparat penegak hukum dan lembaga terkait memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset wakaf terlindungi secara hukum.

Ia berharap kesepakatan yang telah dibuat tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi segera diwujudkan melalui langkah nyata untuk mempercepat proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah wakaf.

Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin mengungkapkan masih terdapat kesenjangan cukup besar antara jumlah tanah yang telah diwakafkan dan yang telah memiliki sertifikat.

Dari sekitar 14.683 bidang tanah wakaf di Sumatera Utara, baru sekitar 6.030 bidang yang telah memiliki sertifikat. Artinya, masih terdapat ribuan bidang tanah wakaf yang perlu segera diselesaikan proses legalitasnya.

Muhibuddin berharap sinergi seluruh pihak dapat mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Ia menargetkan jumlah tanah wakaf bersertifikat dapat bertambah sekitar 6.000 bidang sehingga mencapai sekitar 12.000 bidang.



Percepatan sertifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi aset wakaf sekaligus memastikan tanah-tanah tersebut tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan menjadi amal jariyah bagi para pewakif.

Tags