Jumat, 13 Maret 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

1.148 Pendamping Desa Sumut Adukan SK 2026 ke DPR RI

Nanda - Sunday, 25 January 2026 | 02:39 AM

Background
1.148 Pendamping Desa Sumut Adukan SK 2026 ke DPR RI

Sebanyak 1.148 pendamping desa di Sumatera Utara mengadukan nasib mereka kepada Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Musa Rajekshah, Jumat (23/1), terkait proses pemberhentian serta penerbitan Surat Keputusan (SK) Pendamping Desa Tahun 2026.

Dalam pertemuan tersebut, para pendamping desa menyampaikan bahwa hanya sebagian tenaga yang memperoleh SK baru, sementara ratusan lainnya dinyatakan tidak diperpanjang meskipun memiliki nilai evaluasi kinerja yang dinilai baik. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu keberlanjutan program pendampingan pembangunan desa di Sumatera Utara.

Dilansir dari Harian Waspada, ribuan pendamping desa tersebut diwakili oleh puluhan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang tidak tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 733 Tahun 2025. Pertemuan dengan anggota DPR RI itu berlangsung di Kota Medan.

Para pendamping desa mengaku menjadi korban dugaan praktik tidak profesional yang diduga melibatkan oknum Koordinator TPP Provinsi Sumatera Utara serta oknum dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPSDM) Kementerian Desa.

Di hadapan Musa Rajekshah, para pendamping menyampaikan keberatan terhadap proses penerbitan SK Nomor 733 Tahun 2025 yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025.



Mereka menilai proses penjaringan tenaga pendamping tahun 2025 tidak dilakukan melalui mekanisme rekrutmen yang transparan dan terukur, melainkan hanya berlandaskan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek).

Sebagai informasi, Pendamping Desa merupakan bagian dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang memiliki peran strategis dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan pembangunan desa.

Para pendamping berharap DPR RI dapat mendorong kementerian terkait untuk melakukan evaluasi ulang, sehingga pendampingan pembangunan desa tetap berjalan dan kepastian hak tenaga pendamping desa dapat terpenuhi.