Kamis, 12 Maret 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Satgas PRR Salurkan Rp528,76 Miliar untuk Perbaikan Rumah Korban Bencana di Sumatera

Nanda - Thursday, 12 March 2026 | 10:34 AM

Background
Satgas PRR Salurkan Rp528,76 Miliar untuk Perbaikan Rumah Korban Bencana di Sumatera

Jakarta – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) menyalurkan dana sebesar Rp528,76 miliar untuk membantu perbaikan rumah masyarakat yang rusak akibat bencana di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan bantuan tersebut diberikan langsung kepada pemilik rumah dalam bentuk dana stimulan agar masyarakat dapat memperbaiki rumahnya secara mandiri dan kembali menjalani kehidupan setelah bencana.

Menurutnya, warga yang rumahnya mengalami kerusakan ringan menerima bantuan sebesar Rp15 juta, sedangkan untuk rumah dengan tingkat kerusakan sedang diberikan bantuan Rp30 juta.

"Untuk rumah yang rusak berat atau hilang, pemerintah menyiapkan hunian sementara. Warga juga dapat tinggal bersama keluarga atau menyewa tempat tinggal dan akan mendapatkan bantuan dana tunggu hunian sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan data Satgas PRR hingga 11 Maret 2026, bantuan perbaikan rumah telah disalurkan kepada 25.076 unit rumah rusak ringan dan rusak sedang di tiga provinsi terdampak, dengan total anggaran mencapai Rp528,76 miliar.



Di Provinsi Aceh, bantuan telah diberikan kepada 12.856 rumah rusak ringan dan 9.065 rumah rusak sedang dengan total nilai Rp464,79 miliar.

Sementara di Sumatera Utara, bantuan disalurkan kepada 1.234 rumah rusak ringan dan 735 rumah rusak sedang dengan nilai sekitar Rp40,56 miliar.

Adapun di Sumatera Barat, bantuan menjangkau 811 rumah rusak ringan dan 375 rumah rusak sedang dengan total nilai Rp23,41 miliar.

Tito menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan sistem by name by address setelah melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Data penerima yang telah diverifikasi kemudian disampaikan kepada Satgas PRR melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk diproses penyalurannya kepada masyarakat.



Karena itu, ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mempercepat proses pendataan agar bantuan dapat segera diterima oleh masyarakat yang berhak.

"Itulah yang saya minta kepada para kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, untuk membentuk satgas kecil guna mempercepat pendataan sehingga bantuan dapat segera disalurkan kepada masyarakat," katanya.

Selain bantuan perbaikan rumah, pemerintah juga memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak tetap terpenuhi selama masa pemulihan berlangsung.

Melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia, pemerintah menyalurkan bantuan jaminan hidup (Jadup) kepada warga terdampak untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari selama masa pemulihan.

Berdasarkan data Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik, program bantuan tersebut sedang diproses untuk 37 kabupaten dan kota di tiga provinsi terdampak.



Bantuan jaminan hidup diberikan sebesar Rp15.000 per orang per hari selama tiga bulan atau total 90 hari.

Data yang telah tersinkronisasi menunjukkan sebanyak 175.211 jiwa dari 47.686 kepala keluarga berhak menerima bantuan tersebut dengan total anggaran mencapai Rp236,53 miliar.

Sebagian besar penerima berada di Provinsi Aceh dengan jumlah 110.714 jiwa dan nilai bantuan sekitar Rp149,46 miliar.

Di Sumatera Utara bantuan menjangkau 51.301 jiwa dengan nilai sekitar Rp69,25 miliar, sedangkan di Sumatera Barat bantuan diberikan kepada 13.196 jiwa dengan nilai sekitar Rp17,81 miliar.

Penyaluran bantuan jaminan hidup ini telah dimulai sejak 14 Februari 2026 di sejumlah daerah terdampak, di antaranya Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Kota Padang Sidempuan, dan Kota Padang Panjang.



Kombinasi bantuan perbaikan rumah dan bantuan jaminan hidup menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan masyarakat terdampak tidak hanya kembali memiliki tempat tinggal yang layak, tetapi juga mendapatkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar selama masa pemulihan pascabencana.