Rabu, 15 Juli 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Bupati Gus Irawan Buka Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan, Dorong Kepastian Hukum bagi Masyarakat Tapsel

Laila - Wednesday, 15 July 2026 | 05:16 PM

Background
Bupati Gus Irawan Buka Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan, Dorong Kepastian Hukum bagi Masyarakat Tapsel

SIPIROK – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Gus Irawan Pasaribu membuka kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan di Aula Sarasi, Kantor Bupati Tapanuli Selatan, Sipirok, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan bekerja sama dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah kecamatan, kelurahan, desa, serta para pemangku kepentingan mengenai mekanisme penyelesaian penguasaan tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Tapanuli Selatan H. Jafar Syahbuddin Ritonga, perwakilan BPKH Wilayah I Medan Paskah Panjaitan, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Sipirok B. Purba, Kepala Kantor Pertanahan, serta sejumlah kepala perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Gus Irawan menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk mendukung proses inventarisasi dan verifikasi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah dikuasai secara turun-temurun, tanpa mengesampingkan upaya pelestarian kawasan hutan.

Menurutnya, sekitar 66 persen wilayah Tapanuli Selatan masih berstatus kawasan hutan, sedangkan kawasan nonhutan hanya mencapai sekitar 34 persen. Kondisi tersebut menyebabkan banyak permukiman, desa, maupun lahan pertanian masyarakat secara administratif berada di kawasan hutan sehingga menyulitkan proses legalitas tanah maupun pembangunan infrastruktur.



"Kita ingin masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola, namun pada saat yang sama kelestarian hutan tetap harus dijaga. Kedua kepentingan ini harus berjalan secara seimbang," ujar Gus Irawan.

Dukung Relokasi Wilayah Terdampak Bencana

Bupati juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar sejumlah kawasan permukiman yang terdampak bencana dan berada di kawasan hutan dapat memperoleh penyelesaian status melalui mekanisme yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung rencana relokasi beberapa dusun yang terdampak banjir bandang beberapa waktu lalu sehingga masyarakat memperoleh kepastian tempat tinggal yang aman dan legal.

Ia mengajak seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan, desa, hingga masyarakat untuk memberikan data yang akurat agar proses inventarisasi dan verifikasi dapat berjalan dengan lancar.

Legalitas Lahan Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Dalam kesempatan tersebut, Gus Irawan juga menekankan pentingnya legalitas lahan sebagai salah satu faktor yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.



Menurutnya, kepastian hukum atas kepemilikan lahan akan mempermudah masyarakat memperoleh akses pembiayaan, termasuk melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor pertanian yang tengah didorong oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan ekosistem pendukung bagi pengembangan pertanian jagung, mulai dari fasilitas KUR berbunga nol persen melalui Bank Sumut hingga jaminan penyerapan hasil panen oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai offtaker.

Selain itu, Bupati meminta para camat, lurah, dan kepala desa lebih aktif mengajak masyarakat memanfaatkan lahan yang belum produktif serta memanfaatkan program KUR Berkah sebagai alternatif pembiayaan yang lebih ringan.

"Pemerintah telah menyediakan skema pembiayaan yang lebih terjangkau. Kami berharap masyarakat tidak lagi bergantung pada pinjaman berbunga tinggi yang justru memberatkan perekonomian keluarga," tegasnya.

Dukung Reforma Agraria dan Kurangi Konflik

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Selatan, Mahyuddin Ritonga, selaku ketua panitia menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah masyarakat di kawasan hutan, mempercepat pelaksanaan reforma agraria, sekaligus mengurangi potensi konflik sosial.



Ia menyebutkan masih banyak warga yang telah mengelola lahan pertanian maupun membangun permukiman selama bertahun-tahun, namun belum dapat memperoleh legalitas karena wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan.

Akibatnya, berbagai layanan administrasi pertanahan, akses pembiayaan usaha, hingga pembangunan infrastruktur sering mengalami hambatan.

Mahyuddin menambahkan, peserta sosialisasi berasal dari unsur Bappeda, Dinas PUPR, Bidang Aset, Dinas Lingkungan Hidup, serta pemerintah dari 13 kecamatan, 7 kelurahan, dan 57 desa yang masuk dalam usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap seluruh tahapan inventarisasi dan verifikasi dapat berjalan secara efektif sehingga penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan warga, sekaligus tetap menjaga kelestarian kawasan hutan di Kabupaten Tapanuli Selatan.