Tapsel Dorong Penegakan Hukum Humanis: Bupati Gus Irawan Tegaskan Komitmen Jalankan Pidana Kerja Sosial



MEDAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) menegaskan komitmennya dalam mendorong penegakan hukum yang lebih humanis melalui penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar pembalasan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar SH, MHum dengan Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution SE, MM, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kajari se-Sumut dengan Bupati dan Wali Kota. Prosesi berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).
Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 300 jenis kerja sosial yang bisa menjadi pilihan bagi terpidana. Selain itu, terpidana juga dapat mengikuti pelatihan keahlian agar mampu kembali ke masyarakat dengan kompetensi baru.
"Pidana kerja sosial merupakan pidana pokok yang pelaksanaannya diawasi Jaksa dan dibimbing Pembimbing Kemasyarakatan," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pidana kerja sosial berpegang pada lima prinsip utama:
- Tidak dikomersialkan
- Sesuai profil pelaku
- Tidak menghalangi mata pencaharian pelaku
- Memberikan manfaat bagi masyarakat
- Mengedepankan simbiosis mutualistis
Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, menyambut baik langkah kolaboratif ini. Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial merupakan wujud nyata pergeseran paradigma hukum yang lebih progresif dan mengedepankan keadilan restoratif.
"Restorative justice adalah program yang kami usung sejak masa kampanye. Kami berharap seluruh Pemda dapat bekerja sama dalam implementasinya," ujar Bobby.
Dengan hadirnya MoU dan PKS tersebut, Pemkab Tapsel bersama Kejaksaan dan Pemerintah Provinsi Sumut kini memasuki fase implementasi. Pidana kerja sosial diharapkan menjadi solusi nyata dalam mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara sekaligus menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan adil.
Usai menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan MoU tersebut secara konkret.
"Pidana kerja sosial adalah pendekatan yang membina, bukan semata menghukum. Pemkab Tapsel siap memberikan dukungan administratif, fasilitas lokasi, hingga kerja lapangan agar program ini berjalan efektif," tegas Gus Irawan.
Ia menilai, pendekatan tersebut sangat relevan diterapkan di wilayah Tapanuli Selatan yang memiliki tantangan sosial beragam dan membutuhkan penyelesaian perkara yang lebih berorientasi pada pemulihan.
Sumber : Prokopim Tapsel
Next News

BNPB: Korban Tewas Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai 1.200 Jiwa
2 months ago

Bupati Masinton Pastikan Normalisasi Sungai Aek Harse Berjalan, 12 Alat Berat Dikerahkan
2 months ago

BMKG: Cuaca Indonesia Masih Didominasi Hujan dengan Intensitas Beragam
2 months ago

Pusdalops Sumut Catat 121 Warga Luka dan 41 Orang Hilang Akibat Bencana Alam
2 months ago

Harga Cabai Merah di Sumut Terus Turun, Humbahas Sentuh Rp18 Ribu per Kilogram
2 months ago

Pemerintah Terapkan Sistem Padat Karya untuk Pulihkan Sawah Terdampak Bencana di Sumatera
2 months ago

BMKG Peringatkan Mayoritas Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Disertai Petir
2 months ago

TNI AD Kerahkan Puluhan Alat Berat Percepat Pemulihan Pascabencana di Tapanuli Tengah
2 months ago

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan Hari Ini
2 months ago

Bobby Nasution Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Sumut Jelang Ramadan
2 months ago





