Kamis, 1 Oktober 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Sumatera Utara deklarasikan bebas rabies 2030

Laila - Monday, 28 September 2026 | 03:57 PM

Background
Sumatera Utara deklarasikan bebas rabies 2030

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pemerintah kabupaten/kota dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sumut menetapkan target Sumatera Utara bebas rabies pada 2030. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan dan pengendalian rabies secara terpadu.

Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menyampaikan bahwa upaya mencapai target tersebut membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Pemerintah daerah akan memperkuat ketersediaan vaksin rabies di seluruh kabupaten dan kota, sekaligus meningkatkan kegiatan surveilans serta deteksi dini terhadap kasus rabies.

Selain langkah medis dan pengawasan, edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam pencegahan. Masyarakat diharapkan memahami pentingnya melakukan vaksinasi secara rutin terhadap hewan peliharaan, terutama hewan yang berpotensi menjadi sumber penularan rabies.

Dalam kegiatan deklarasi yang berlangsung di Lapangan Astaka Pancing, Kabupaten Deli Serdang, Surya juga menerima sertifikat Museum Rekor Indonesia (MURI) atas capaian vaksinasi rabies sebanyak 15 ribu dosis.

Menurut Surya, Sumatera Utara mencatat sebanyak 280 kasus rabies sepanjang 2025. Angka tersebut menunjukkan bahwa rabies masih menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kesehatan hewan, tetapi juga keselamatan manusia.



Untuk mencapai status bebas rabies, pemerintah menilai tanggung jawab tersebut tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, organisasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha, hingga masyarakat perlu terlibat dalam upaya pencegahan.

Kesadaran pemilik hewan menjadi salah satu bagian penting dalam memutus rantai penularan. Vaksinasi hewan secara rutin dapat menjadi langkah pencegahan yang perlu dilakukan bersamaan dengan pengawasan dan penanganan terhadap hewan yang diduga terinfeksi.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nuryani Zainuddin menilai persoalan rabies tidak dapat dilihat hanya dari jumlah kasus atau capaian vaksinasi.

Menurutnya, penyakit tersebut juga berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan manusia. Rabies dapat menimbulkan dampak serius bagi keluarga yang terkena, sehingga pencegahan menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat.

Dengan deklarasi target bebas rabies pada 2030, Sumatera Utara berupaya memperkuat langkah pencegahan melalui vaksinasi, pengawasan penyakit, edukasi, serta kerja sama lintas sektor. Keberhasilan program tersebut akan sangat bergantung pada konsistensi pemerintah dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga kesehatan hewan.



Tags