Minggu, 16 Agustus 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Sekolah Rakyat di Palas Tinggal Menunggu SK Kemensos, Lahan 10 Hektare Sudah Disiapkan

RAU - Friday, 14 August 2026 | 07:38 AM

Background
Sekolah Rakyat di Palas Tinggal Menunggu SK Kemensos, Lahan 10 Hektare Sudah Disiapkan

Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Padanglawas (Palas), Sumatera Utara, hingga kini masih menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Padanglawas, Ahmad Damhuri, mengatakan seluruh tahapan administrasi dan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan pembukaan Sekolah Rakyat telah dipersiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Padanglawas.

Menurutnya, saat ini pemerintah daerah tinggal menunggu keputusan resmi dari Kementerian Sosial terkait penetapan program tersebut.

"Kalau administrasi dan keperluan dokumen yang dibutuhkan sudah dilengkapi, saat ini tinggal menunggu SK Penetapan dari Kementerian Sosial RI," ujar Ahmad Damhuri, Kamis (13/8/2026).

Untuk mendukung rencana pembangunan tersebut, Pemerintah Kabupaten Padanglawas telah menyediakan lahan seluas 10 hektare.



Lokasinya berada di Desa Ujung Batu 1, Kecamatan Hutaraja Tinggi. Lahan tersebut sebelumnya merupakan area perkebunan sawit.

Ahmad Damhuri menyebut lokasi tersebut telah tiga kali disurvei oleh Kementerian Pekerjaan Umum dari Jakarta. Survei dilakukan untuk memastikan kesiapan lahan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat.

Saat ini, kondisi lahan juga telah dibersihkan sehingga siap untuk memasuki tahapan pembangunan.

"Lahannya juga sudah dibersihkan, sebelumnya kan lahan itu kebun sawit, jadi sekarang sudah bersih," jelasnya.

Selain kelengkapan administrasi, Pemerintah Kabupaten Padanglawas juga masih memproses sejumlah dokumen pendukung untuk rencana pembangunan Sekolah Rakyat.



Di antaranya adalah dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Sementara itu, waktu penerimaan peserta didik baru belum dapat dipastikan. Pemerintah Kabupaten Padanglawas masih menunggu SK penetapan dari Kementerian Sosial serta pembangunan gedung sekolah oleh Kementerian Pekerjaan Umum.

"Belum tahu kita kapan penerimaan siswa baru, karena SK-nya juga belum keluar, begitu juga gedungnya belum dibangun oleh Kementerian PU," kata Ahmad Damhuri.

Ahmad Damhuri juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Padanglawas tidak memiliki kewenangan dalam proses rekrutmen tenaga pengajar maupun wali asuh atau pembina asrama putra dan putri.

Untuk pembangunan gedung, kewenangannya berada di Kementerian Pekerjaan Umum. Sedangkan proses perekrutan guru dan wali asuh dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial.



"Kalau pembangunan gedungnya itu urusan Kementerian PU, sedangkan rekrutmen guru dan wali asuh itu langsung direkrut oleh Kemensos," ungkapnya.

Pada tahap awal, Sekolah Rakyat di Kabupaten Padanglawas diproyeksikan memiliki 21 ruang kelas.

Rinciannya terdiri dari 12 ruang kelas untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), enam ruang untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan tiga ruang untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dengan berbagai persiapan yang telah dilakukan, Pemerintah Kabupaten Padanglawas kini masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Sosial sebagai dasar untuk melanjutkan tahapan berikutnya.

"Jadi saat ini kita masih menunggu kapan SK penetapan itu keluar," tegas Ahmad Damhuri.