PP Nomor 30 Tahun 2026 berlaku, Kemenkum sesuaikan jenis dan tarif PNBP
RAU - Tuesday, 04 August 2026 | 08:44 AM


Serang
Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum sekaligus mendukung transformasi digital.
Regulasi yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia pada 2 Juli 2026 tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 dengan menghadirkan penyesuaian jenis maupun tarif layanan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), serta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penyesuaian tarif PNBP merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum, bukan untuk menambah beban masyarakat.
"Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas," kata Supratman dalam keterangan tertulis, Selasa.
Menurut dia, pemerintah tetap mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebesar Rp500.000 per kelas sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.
Selain penyesuaian tarif, PP tersebut juga menghadirkan penyempurnaan layanan melalui simplifikasi layanan badan hukum, penambahan jenis layanan baru pada bidang notariat, kewarganegaraan, badan usaha nonbadan hukum, serta penyederhanaan layanan di bidang kekayaan intelektual agar lebih mudah diakses masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar mengatakan pihaknya siap mengoptimalkan implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026 di wilayah Banten melalui penguatan sosialisasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.
"Penyesuaian PNBP ini harus dilihat sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan. Masyarakat tidak hanya memperoleh layanan administrasi, tetapi juga kepastian hukum yang lebih baik, proses yang semakin cepat, serta sistem pelayanan yang terus diperkuat melalui transformasi digital," ujar Pagar.
Ia menambahkan, Kanwil Kementerian Hukum Banten juga akan memberikan pendampingan dan informasi kepada masyarakat terkait perubahan jenis maupun tarif layanan agar implementasi kebijakan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurut Pagar, kebijakan tersebut tetap memberikan keberpihakan kepada masyarakat, khususnya UMKM, sehingga akses terhadap layanan hukum tetap terbuka dan terjangkau.
Pemerintah berharap implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026 mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Next News

Puncak Hujan November-Desember, BMKG Minta Pemda Urus Kesiapan Drainase
in 4 hours

Prakiraan Cuaca Sumatera Utara Kamis 22 Oktober 2026, Mayoritas Wilayah Berpotensi Hujan
in 3 hours

Jaga Stabilitas Harga, Pemkab Palas Gelar Gerakan Pasar Murah
a day ago

Pemkab Padanglawas Kembali Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026
14 hours ago

Pemprov Sumut Instruksikan Sekolah Kembali Gelar PTM 100 Persen Mulai 21 Oktober 2026
16 hours ago

Waspada Hujan di Sejumlah Wilayah, Pantau Cuaca Sumatera Utara Besok (21/10)
a day ago

Gus Irawan Ajak Warga Saipar Dolok Hole Perangi Narkoba dan Rentenir, Dorong Pengajian Jadi Kekuatan Bangkitkan Ekonomi
2 days ago

Gus Irawan Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Kekerasan Anak, dan Ketidakadilan Gender, Kunci Wujudkan Tapsel Layak Anak
2 days ago

Pemkab Tapsel Raih Predikat Kabupaten Informatif, Gus Irawan Terima Achievement Person Award atas Kecepatan Penyediaan Data Pascabencana
2 days ago

Prakiraan Cuaca BMKG Senin 19 Oktober 2026, 12 Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
3 days ago




