PP Nomor 30 Tahun 2026 berlaku, Kemenkum sesuaikan jenis dan tarif PNBP
RAU - Tuesday, 04 August 2026 | 08:44 AM


Serang
Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum sekaligus mendukung transformasi digital.
Regulasi yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia pada 2 Juli 2026 tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 dengan menghadirkan penyesuaian jenis maupun tarif layanan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), serta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penyesuaian tarif PNBP merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum, bukan untuk menambah beban masyarakat.
"Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas," kata Supratman dalam keterangan tertulis, Selasa.
Menurut dia, pemerintah tetap mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebesar Rp500.000 per kelas sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.
Selain penyesuaian tarif, PP tersebut juga menghadirkan penyempurnaan layanan melalui simplifikasi layanan badan hukum, penambahan jenis layanan baru pada bidang notariat, kewarganegaraan, badan usaha nonbadan hukum, serta penyederhanaan layanan di bidang kekayaan intelektual agar lebih mudah diakses masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar mengatakan pihaknya siap mengoptimalkan implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026 di wilayah Banten melalui penguatan sosialisasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.
"Penyesuaian PNBP ini harus dilihat sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan. Masyarakat tidak hanya memperoleh layanan administrasi, tetapi juga kepastian hukum yang lebih baik, proses yang semakin cepat, serta sistem pelayanan yang terus diperkuat melalui transformasi digital," ujar Pagar.
Ia menambahkan, Kanwil Kementerian Hukum Banten juga akan memberikan pendampingan dan informasi kepada masyarakat terkait perubahan jenis maupun tarif layanan agar implementasi kebijakan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurut Pagar, kebijakan tersebut tetap memberikan keberpihakan kepada masyarakat, khususnya UMKM, sehingga akses terhadap layanan hukum tetap terbuka dan terjangkau.
Pemerintah berharap implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026 mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Next News

Pemkab Tapanuli Selatan Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, 81 Pasangan Suami Istri Peroleh Kepastian Hukum
11 hours ago

Pemkab Tapanuli Selatan dan Pemprov Sumut Tanam Perdana Bawang Merah di Huntara Aek Latong, Dorong Pemulihan Ekonomi Warga
11 hours ago

Pemkab Tapanuli Selatan Tanam Perdana Jagung di Arse, Perkuat Gerakan 10.000 Hektare untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
11 hours ago

Bupati Tapsel: Jangan Ada Lagi Alasan Lahan Menganggur, Modal Sudah Disiapkan Bank Sumut Bunga 0 Persen
11 hours ago

Bupati Tapsel Lantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Ketahanan Pangan dan Kolaborasi
11 hours ago

Bupati Tapsel Lepas Kontingen Jambore Nasional Pramuka XII, 23 Peserta Siap Bawa Nama Daerah ke Tingkat Nasional
11 hours ago

Diseminasi Studi Bentang Alam Batang Toru, Pemkab Tapsel Dorong Pemulihan Pascabencana Berbasis Riset dan Ekonomi Berkelanjutan
11 hours ago

Bulog Sumut salurkan 32.342 ton beras SPHP ke mitra hingga 11 Agustus
11 hours ago

Mayoritas Diguyur Hujan, Pantau Prakiraan Cuaca Sumut Besok Rabu (12/8)
3 hours ago

Topan Dolphin Terjang Pantai Timur China, 1 Juta Warga Dievakuasi
15 hours ago





