PP Nomor 30 Tahun 2026 berlaku, Kemenkum sesuaikan jenis dan tarif PNBP
RAU - Tuesday, 04 August 2026 | 08:44 AM


Serang
Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum sekaligus mendukung transformasi digital.
Regulasi yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia pada 2 Juli 2026 tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 dengan menghadirkan penyesuaian jenis maupun tarif layanan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), serta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penyesuaian tarif PNBP merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum, bukan untuk menambah beban masyarakat.
"Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas," kata Supratman dalam keterangan tertulis, Selasa.
Menurut dia, pemerintah tetap mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebesar Rp500.000 per kelas sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.
Selain penyesuaian tarif, PP tersebut juga menghadirkan penyempurnaan layanan melalui simplifikasi layanan badan hukum, penambahan jenis layanan baru pada bidang notariat, kewarganegaraan, badan usaha nonbadan hukum, serta penyederhanaan layanan di bidang kekayaan intelektual agar lebih mudah diakses masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar mengatakan pihaknya siap mengoptimalkan implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026 di wilayah Banten melalui penguatan sosialisasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.
"Penyesuaian PNBP ini harus dilihat sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan. Masyarakat tidak hanya memperoleh layanan administrasi, tetapi juga kepastian hukum yang lebih baik, proses yang semakin cepat, serta sistem pelayanan yang terus diperkuat melalui transformasi digital," ujar Pagar.
Ia menambahkan, Kanwil Kementerian Hukum Banten juga akan memberikan pendampingan dan informasi kepada masyarakat terkait perubahan jenis maupun tarif layanan agar implementasi kebijakan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurut Pagar, kebijakan tersebut tetap memberikan keberpihakan kepada masyarakat, khususnya UMKM, sehingga akses terhadap layanan hukum tetap terbuka dan terjangkau.
Pemerintah berharap implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026 mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Next News

BMKG lakukan modifikasi cuaca jaga ketersediaan air hadapi El Nino
13 hours ago

Bulog siap distribusi bantuan beras ke 33,2 juta KPM mulai 17 Agustus
13 hours ago

BMKG: Juli 2026 menjadi Juli terkering sejak 1991
13 hours ago

Indonesia kirim 14 perenang ke Asian Games 2026
13 hours ago

Zulhas : Pembangunan 35.872 KDKMP rampung di Agustus ini
13 hours ago

Menko PM luncurkan program 10.000 MCK untuk pesantren di Indonesia
13 hours ago

BPBD: Sebanyak 272 bencana alam terjadi di Sumut per Januari-Juli 2026
13 hours ago

Banjir Kembali Terjang Tapteng, 150 Warga Mengungsi
10 hours ago

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok 4 Agustus 2026, Ini Daftar Wilayahnya
11 hours ago

AS Resmikan Kebijakan Visa Bond, Pemohon dari 50 Negara Wajib Setor Jaminan hingga Rp360 Juta
2 days ago





