AS Resmikan Kebijakan Visa Bond, Pemohon dari 50 Negara Wajib Setor Jaminan hingga Rp360 Juta
RAU - Monday, 03 August 2026 | 08:15 AM


Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi menetapkan program visa bond atau deposit visa sebagai kebijakan permanen. Aturan ini mewajibkan pemohon visa dari 50 negara, yang sebagian besar berasal dari kawasan Afrika, untuk menyetor uang jaminan sebagai syarat pengajuan visa nonimigran kategori B1 (bisnis) dan B2 (pariwisata).
Berdasarkan pengumuman Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, kebijakan tersebut mulai berlaku permanen pada 3 Agustus 2026 setelah melalui masa uji coba selama hampir satu tahun sejak pertama kali diperkenalkan pada Agustus 2025.
Pemerintah AS menyatakan evaluasi terhadap program tersebut menunjukkan hasil positif dalam meningkatkan kepatuhan pemegang visa terhadap aturan keimigrasian, khususnya terkait pelanggaran masa tinggal atau visa overstay.
Deposit Maksimum Naik Menjadi 20 Ribu Dolar AS
Dalam kebijakan terbaru, pemerintah juga menaikkan batas maksimal uang jaminan dari 15 ribu dolar AS menjadi 20 ribu dolar AS atau sekitar Rp360 juta (tergantung nilai tukar).
Departemen Luar Negeri menjelaskan bahwa besaran deposit akan ditentukan oleh petugas konsuler berdasarkan penilaian terhadap masing-masing pemohon.
Sementara itu, opsi deposit terendah sebesar 5 ribu dolar AS telah dihapus. Kini, nominal jaminan yang dikenakan berkisar antara 10 ribu hingga 20 ribu dolar AS.
Uang jaminan tersebut harus disetorkan sebelum proses wawancara visa berlangsung. Namun, dana akan dikembalikan apabila permohonan visa ditolak atau jika pemegang visa mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian selama berada di Amerika Serikat.
Upaya Menekan Pelanggaran Visa
Pemerintahan Presiden Donald Trump memperkenalkan program visa bond sebagai bagian dari kebijakan memperketat pengawasan terhadap pelanggaran visa serta menekan angka migrasi ilegal.
Pemerintah AS memperkirakan biaya penangkapan dan deportasi satu pelanggar visa dapat mencapai sekitar 18 ribu dolar AS, sehingga kebijakan deposit dinilai lebih efektif untuk mendorong kepatuhan.
Departemen Luar Negeri mengklaim program tersebut berhasil menurunkan angka pelanggaran secara signifikan.
Data pemerintah menunjukkan bahwa pada 2024 terdapat hampir 45.500 pelanggaran visa oleh warga dari 50 negara peserta program. Selama 10 bulan masa uji coba, jumlah tersebut diklaim turun menjadi kurang dari 50 kasus.
Tuai Kritik
Pemerintah memperkirakan sekitar 20 ribu pemohon visa akhirnya masuk dalam skema visa bond. Namun, hampir separuh di antaranya memilih membatalkan pengajuan visa karena tidak bersedia membayar uang jaminan yang cukup besar.
Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai persyaratan deposit tersebut berpotensi memberatkan masyarakat dari negara-negara berpenghasilan rendah.
Para pengkritik menilai aturan itu dapat menghambat warga yang ingin mengunjungi keluarga, melakukan perjalanan bisnis, maupun menempuh pendidikan di Amerika Serikat.
Meski demikian, pemerintah AS menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi memperkuat sistem keimigrasian dan memastikan setiap pemegang visa mematuhi aturan yang berlaku selama berada di wilayah Amerika Serikat.
Next News

BMKG lakukan modifikasi cuaca jaga ketersediaan air hadapi El Nino
14 hours ago

Bulog siap distribusi bantuan beras ke 33,2 juta KPM mulai 17 Agustus
14 hours ago

PP Nomor 30 Tahun 2026 berlaku, Kemenkum sesuaikan jenis dan tarif PNBP
14 hours ago

BMKG: Juli 2026 menjadi Juli terkering sejak 1991
14 hours ago

Indonesia kirim 14 perenang ke Asian Games 2026
14 hours ago

Zulhas : Pembangunan 35.872 KDKMP rampung di Agustus ini
14 hours ago

Menko PM luncurkan program 10.000 MCK untuk pesantren di Indonesia
15 hours ago

BPBD: Sebanyak 272 bencana alam terjadi di Sumut per Januari-Juli 2026
15 hours ago

Banjir Kembali Terjang Tapteng, 150 Warga Mengungsi
11 hours ago

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok 4 Agustus 2026, Ini Daftar Wilayahnya
12 hours ago





