Minggu, 19 Juli 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

PP Baru Tetapkan Tarif Rp5 Juta untuk Permohonan Pelepasan Status WNI

RAU - Sunday, 19 July 2026 | 01:57 PM

Background
PP Baru Tetapkan Tarif Rp5 Juta untuk Permohonan Pelepasan Status WNI

Pemerintah resmi menetapkan tarif Rp5 juta untuk permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) yang diajukan atas permohonan sendiri kepada Presiden. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10, aturan ini mulai berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membenarkan penerbitan PP tersebut. Dalam lampiran aturan itu disebutkan bahwa tarif Rp5 juta dikenakan untuk setiap permohonan penerbitan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri yang diajukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Selain tarif tersebut, pemerintah juga menetapkan biaya Rp3,5 juta untuk penerbitan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui layanan yang diatur dalam PP tersebut.

Sementara itu, permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dikenai tarif Rp1 juta. Nominal yang sama juga berlaku bagi permohonan Surat Keputusan tentang Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia.



Adapun penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenakan tarif Rp500 ribu untuk setiap permohonan. Seluruh penerimaan dari layanan tersebut akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan wajib disetorkan ke kas negara.

PP Nomor 30 Tahun 2026 sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 mengenai jenis dan tarif pelayanan jasa hukum.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa penerbitan aturan baru dilakukan antara lain untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi Kementerian Hukum.

Ia juga menyampaikan bahwa regulasi baru tersebut memuat ratusan jenis tarif PNBP. Sebagian tarif tetap dipertahankan, sedangkan sebagian lainnya disesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi. Selain itu, terdapat beberapa jenis layanan yang tarifnya dihapus, salah satunya terkait pewarganegaraan warga negara asing menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia.

Menurut Widodo, seluruh penyesuaian tarif dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi serta kebutuhan pelayanan publik di bidang administrasi hukum.