PP Baru Tetapkan Tarif Rp5 Juta untuk Permohonan Pelepasan Status WNI
RAU - Sunday, 19 July 2026 | 01:57 PM


Pemerintah resmi menetapkan tarif Rp5 juta untuk permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) yang diajukan atas permohonan sendiri kepada Presiden. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10, aturan ini mulai berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membenarkan penerbitan PP tersebut. Dalam lampiran aturan itu disebutkan bahwa tarif Rp5 juta dikenakan untuk setiap permohonan penerbitan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri yang diajukan kepada Presiden Republik Indonesia.
Selain tarif tersebut, pemerintah juga menetapkan biaya Rp3,5 juta untuk penerbitan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui layanan yang diatur dalam PP tersebut.
Sementara itu, permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dikenai tarif Rp1 juta. Nominal yang sama juga berlaku bagi permohonan Surat Keputusan tentang Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia.
Adapun penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenakan tarif Rp500 ribu untuk setiap permohonan. Seluruh penerimaan dari layanan tersebut akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan wajib disetorkan ke kas negara.
PP Nomor 30 Tahun 2026 sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 mengenai jenis dan tarif pelayanan jasa hukum.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa penerbitan aturan baru dilakukan antara lain untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi Kementerian Hukum.
Ia juga menyampaikan bahwa regulasi baru tersebut memuat ratusan jenis tarif PNBP. Sebagian tarif tetap dipertahankan, sedangkan sebagian lainnya disesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi. Selain itu, terdapat beberapa jenis layanan yang tarifnya dihapus, salah satunya terkait pewarganegaraan warga negara asing menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia.
Menurut Widodo, seluruh penyesuaian tarif dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi serta kebutuhan pelayanan publik di bidang administrasi hukum.
Next News

200 KK di Tapteng Terdampak Banjir
an hour ago

Bobby Nasution Pastikan Jalan Nisel-Nisbar Dibangun Agustus 2026
an hour ago

Prabowo: Indonesia Hentikan Impor Solar Mulai Juli 2026 Berkat Produksi B50
7 hours ago

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT Jadi Venue Utama
7 hours ago

Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Digelar Secara Desentralisasi hingga Desa dan Sekolah
7 hours ago

Prakiraan Cuaca di Sumatera Utara Minggu 19 Juli 2026: Mayoritas Hujan Ringan, 2 Wilayah Udara Kabur
11 hours ago

Pemkab Palas Beri Bonus kepada Pemenang MTQN ke 40 Tingkat Provinsi Sumut
2 days ago

BMKG: Prakiraan Cuaca 18 Juli 2026, Ini Wilayah Berpotensi Hujan
a day ago

Bupati Tapsel Serahkan Bantuan Bibit dan Pakan Ikan untuk Dukung Swasembada Ikan di Sipirok
2 days ago

Bupati Tapsel Sambut Kapolres Baru, Tegaskan Pentingnya Sinergi Dukung Pemulihan Pascabencana dan Keamanan Daerah
2 days ago





