Penyakit Kronis Kini Termasuk Disabilitas: Ini Penjelasan Putusan MK
RAU - Wednesday, 04 March 2026 | 08:54 AM


Selama ini, pemaknaan disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas lebih banyak mengenali kondisi fisik yang tampak jelas seperti amputasi, kelumpuhan, atau gangguan gerak tertentu. Namun, banyak penyandang penyakit kronis — seperti diabetes, gangguan autoimun, atau kondisi peradangan yang berkepanjangan — tidak memiliki hambatan yang tampak secara kasat mata, sehingga kerap mengalami stigma dan kesulitan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Pada 2 Maret 2026, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Dalam putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa penyakit kronis dapat dimaknai sebagai ragam disabilitas fisik jika kondisi tersebut berdampak signifikan pada aktivitas seseorang setelah melalui asesmen medis.
Apa yang Dimaksud Penyakit Kronis?
Penyakit kronis adalah kondisi kesehatan yang berlangsung lama dan cenderung bertahan dalam jangka waktu yang panjang, bahkan seumur hidup. Contohnya termasuk diabetes, gangguan autoimun, penyakit jantung kronis, dan penyakit pernapasan berkepanjangan.
Penyakit-penyakit ini sering kali tidak terlihat dari luar, tetapi dapat sangat memengaruhi kemampuan seseorang dalam beraktivitas.
MK menekankan bahwa pengakuan ini tidak otomatis menjadikan setiap orang dengan penyakit kronis berstatus sebagai penyandang disabilitas. Semua pihak tetap wajib melalui asesmen medis oleh tenaga kesehatan untuk memastikan sejauh mana kondisi tersebut membatasi fungsi dan aktivitas harian individu sebelum diberikan status disabilitas secara hukum.
Putusan ini penting bagi masyarakat karena :
1. Memperluas Perlindungan Hukum
Dengan memasukkan penyakit kronis ke dalam kategori disabilitas, individu yang selama ini tidak terlihat sebagai penyandang hambatan fisik kini dapat menikmati perlindungan yang sama di bawah UU Disabilitas. Ini termasuk hak mendapatkan akses pendidikan, pekerjaan, dan layanan kesehatan yang lebih adil.
2. Mengakui Disabilitas yang Tidak Kasat Mata
Banyak penyandang penyakit kronis sering tidak dipandang sebagai penyandang disabilitas karena keterbatasan mereka tidak tampak secara visual. Namun realitasnya, mereka bisa mengalami kesulitan dalam aktivitas sehari-hari seperti berjalan jauh, berdiri lama, atau bekerja dalam jam penuh. Putusan MK menjadi langkah penting untuk mengakui kondisi seperti ini sebagai bagian dari spektrum disabilitas.
3. Dorong Inklusi dan Dukungan Sosial
Diskusi tentang invisible disability atau disabilitas yang tidak tampak sudah berkembang di berbagai komunitas, termasuk kelompok orang dengan penyakit autoimun atau gangguan kronis lain yang tidak terlihat dari luar. Pengakuan resmi memberi dasar bagi pengembangan kebijakan publik yang lebih inklusif.
Putusan ini bukan hanya penting bagi individu penyandang penyakit kronis, tapi juga bagi keluarga dan masyarakat luas. Dengan diperluasnya definisi disabilitas, perhatian publik diharapkan semakin meningkat terhadap:
Akses layanan kesehatan yang inklusif,
Dukungan sosial di lingkungan kerja dan pendidikan, dan
Penyediaan fasilitas publik yang ramah bagi semua kelompok individu.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan hak asasi manusia: setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan akses yang setara, tanpa diskriminasi, baik kondisi fisik yang tampak maupun tidak tampak.
Namun meskipun putusan ini menjadi langkah maju, masih ada tantangan praktis dalam implementasinya. Misalnya:
•Standar asesmen medis yang konsisten
•Kesadaran tenaga kesehatan akan disabilitas yang tidak tampak
•Akses layanan pendukung yang merata di berbagai daerah
Kemenkes dan berbagai lembaga diharapkan bekerja sama untuk memastikan putusan ini tidak hanya berhenti di atas kertas,tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Next News

Bupati Gus Irawan Pasaribu Hadiri Acara Sosialisasi SUMUT-link, Dorong Perputaran Ekonomi Desa di Tapanuli Selatan
18 hours ago

176 KK Terdampak Siklon Senyar di Mandailing Natal Terima Bantuan Tahap II Senilai Rp3,27 Miliar
14 hours ago

Bupati Gus Irawan Ajak Masyarakat Doakan Tapsel Pulih Lebih Cepat dalam Safari Ramadhan di Masjid Nurul Iman Tarapung Raya
17 hours ago

Bupati Tapanuli Selatan Optimis dalam Memulihkan Perekonomian Daerah Pascabencana, Genjot Produktivitas Lewat Varietas Padi Gamagora dan Demplot Cabai Merah bersama Bank Indonesia
18 hours ago

KAI Sumut Sediakan 1.380 Tiket Kereta Gratis untuk Mudik Lebaran 2026 Rute Medan–Rantauprapat dan Tanjungbalai
2 days ago

Safari Ramadan di Padang Lawas, Gubernur Sumut Bobby Nasution Serahkan Bantuan Hibah Rp500 Juta
2 days ago

Konflik Timur Tengah Memanas, 960 Jemaah Umrah Asal Sumut Masih Berada di Arab Saudi
3 days ago

Pemprov Sumut Resmikan WiFi Gratis di 8 Kota, Program Prioritas Bobby Nasution Mulai Direalisasikan
3 days ago

Ruang Udara Timur Tengah Ditutup Imbas Konflik, Bandara Kualanamu Imbau Penumpang Umrah Koordinasi Ulang dengan Maskapai
3 days ago

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator Diduga untuk Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal
3 days ago





