Disdukcapil Paluta Jemput Bola di Lapas Gunung Tua, Pastikan Hak Administrasi WBP Terpenuhi
Liaa - Tuesday, 28 April 2026 | 08:46 AM


PADANG LAWAS UTARA
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar pelayanan perekaman KTP elektronik (KTP-el) sekaligus pemadanan data kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Tua, Senin (27/4/2026), sore.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang diinisiasi Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Program tersebut dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sebagai upaya memastikan setiap warga negara, termasuk WBP, tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan secara utuh.
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil Paluta memberikan layanan perekaman biometrik yang meliputi pengambilan sidik jari, perekaman iris mata, serta foto wajah. Selain itu, dilakukan juga verifikasi dan validasi data untuk menjamin kesesuaian identitas dengan database kependudukan nasional.
Tak hanya perekaman, kegiatan ini juga mencakup pemadanan data kependudukan guna mencegah terjadinya data ganda maupun ketidaksesuaian informasi. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari kendala dalam mengakses berbagai layanan publik di masa mendatang.
Plt Kepala Disdukcapil Paluta, Akhirul Rajak Siregar, M.Si, menegaskan bahwa pelayanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menjamin hak dasar setiap warga negara tanpa terkecuali.
"Warga binaan tetap memiliki hak yang sama dalam administrasi kependudukan. Melalui kegiatan ini, kita memastikan seluruh data mereka valid dan terintegrasi dengan sistem nasional," ujar Akhirul.
Ia juga menambahkan, sinergi antara Disdukcapil dan pihak Lapas menjadi kunci dalam menyukseskan kegiatan tersebut, sehingga proses pendataan dapat berjalan tertib, akurat, dan tepat sasaran.
Dengan adanya pelayanan jemput bola ini, diharapkan seluruh WBP di Lapas Kelas III Gunung Tua dapat memiliki dokumen kependudukan yang sah, sehingga memudahkan mereka dalam memperoleh layanan publik serta mendukung proses reintegrasi sosial setelah menjalani masa pembinaan.
Next News

Bupati Tapanuli Selatan Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kontrak untuk Pembangunan Hunian Tetap Tahap II oleh Yayasan Buddha Tzu Chi
in 6 hours

Bupati Tapsel Serahkan Bantuan Kolam Lele untuk PKK Desa Huraba, Perkuat Ekosistem Pangan dan Dukung Program MBG
12 hours ago

Tragedi Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi: Kronologi, Korban, dan Dugaan Penyebab
an hour ago

Wacana Hapus Prodi Tak Relevan Industri, DPR Minta Kajian Mendalam
an hour ago

Bupati Tapsel Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Perkuat Pendidikan dan Pengawasan Daerah
14 hours ago

Pemkab Tapsel Sosialisasikan Program PRESTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Berbasis Restorative Justice
a day ago

Bupati Tapsel Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026
2 days ago

Tapanuli Selatan Raih Juara II Nasional Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting di Tengah Pemulihan Pascabencana
2 days ago

Tapsel Raih Juara II Penurunan Kemiskinan dan Stunting, Bukti Kinerja Terpadu Pemerintah Daerah
2 days ago

Pemko Medan Raih National Governance Award 2026
2 days ago





