Disdukcapil Paluta Jemput Bola di Lapas Gunung Tua, Pastikan Hak Administrasi WBP Terpenuhi
Liaa - Tuesday, 28 April 2026 | 08:46 AM


PADANG LAWAS UTARA
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar pelayanan perekaman KTP elektronik (KTP-el) sekaligus pemadanan data kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Tua, Senin (27/4/2026), sore.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang diinisiasi Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Program tersebut dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sebagai upaya memastikan setiap warga negara, termasuk WBP, tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan secara utuh.
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil Paluta memberikan layanan perekaman biometrik yang meliputi pengambilan sidik jari, perekaman iris mata, serta foto wajah. Selain itu, dilakukan juga verifikasi dan validasi data untuk menjamin kesesuaian identitas dengan database kependudukan nasional.
Tak hanya perekaman, kegiatan ini juga mencakup pemadanan data kependudukan guna mencegah terjadinya data ganda maupun ketidaksesuaian informasi. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari kendala dalam mengakses berbagai layanan publik di masa mendatang.
Plt Kepala Disdukcapil Paluta, Akhirul Rajak Siregar, M.Si, menegaskan bahwa pelayanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menjamin hak dasar setiap warga negara tanpa terkecuali.
"Warga binaan tetap memiliki hak yang sama dalam administrasi kependudukan. Melalui kegiatan ini, kita memastikan seluruh data mereka valid dan terintegrasi dengan sistem nasional," ujar Akhirul.
Ia juga menambahkan, sinergi antara Disdukcapil dan pihak Lapas menjadi kunci dalam menyukseskan kegiatan tersebut, sehingga proses pendataan dapat berjalan tertib, akurat, dan tepat sasaran.
Dengan adanya pelayanan jemput bola ini, diharapkan seluruh WBP di Lapas Kelas III Gunung Tua dapat memiliki dokumen kependudukan yang sah, sehingga memudahkan mereka dalam memperoleh layanan publik serta mendukung proses reintegrasi sosial setelah menjalani masa pembinaan.
Next News

Setelah sebulan menanti, Mobil Kakek-Nenek keliling dunia asal Aceh akhirnya diterima di Kuala Lumpur
in 3 hours

Memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-81 : Bupati Tapsel Lepas Peserta Tapsel Bangkit Fun Run dan Fun Walk 2026
12 hours ago

Paskibra Tapsel 2026 Dikukuhkan, Bupati Gus Irawan: Jaga Kehormatan Merah Putih
12 hours ago

AKRS HUT ke-81 Kemerdekaan RI di TMP Sipirok, Tapsel Heningkan Cipta Kenang Jasa Para Pahlawan
12 hours ago

Bupati Tapsel Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
12 hours ago

Pawai Deville dan Karnaval HUT ke-81 RI di Sipirok Meriah, Masyarakat Tumpah Ruah di Sepanjang Jalan
12 hours ago

Bupati Tapsel Serahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI kepada 135 Narapidana Rutan Sipirok
14 hours ago

Tapsel Perkuat Budaya Antikorupsi dan Manajemen Risiko, Bupati Gus Irawan Buka Sosialisasi dan Asistensi FRA
14 hours ago

Resepsi Kenegaraan HUT ke-81 RI di Tapsel, Bupati Gus Irawan: Veteran dan Paskibra Jadi Sumber Inspirasi
14 hours ago

Menaker Targetkan 100 Ribu Penyandang Disabilitas Mandiri dan Masuk Dunia Kerja
14 hours ago





