Disdukcapil Paluta Jemput Bola di Lapas Gunung Tua, Pastikan Hak Administrasi WBP Terpenuhi
Liaa - Tuesday, 28 April 2026 | 08:46 AM


PADANG LAWAS UTARA
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar pelayanan perekaman KTP elektronik (KTP-el) sekaligus pemadanan data kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Tua, Senin (27/4/2026), sore.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang diinisiasi Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Program tersebut dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sebagai upaya memastikan setiap warga negara, termasuk WBP, tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan secara utuh.
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil Paluta memberikan layanan perekaman biometrik yang meliputi pengambilan sidik jari, perekaman iris mata, serta foto wajah. Selain itu, dilakukan juga verifikasi dan validasi data untuk menjamin kesesuaian identitas dengan database kependudukan nasional.
Tak hanya perekaman, kegiatan ini juga mencakup pemadanan data kependudukan guna mencegah terjadinya data ganda maupun ketidaksesuaian informasi. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari kendala dalam mengakses berbagai layanan publik di masa mendatang.
Plt Kepala Disdukcapil Paluta, Akhirul Rajak Siregar, M.Si, menegaskan bahwa pelayanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menjamin hak dasar setiap warga negara tanpa terkecuali.
"Warga binaan tetap memiliki hak yang sama dalam administrasi kependudukan. Melalui kegiatan ini, kita memastikan seluruh data mereka valid dan terintegrasi dengan sistem nasional," ujar Akhirul.
Ia juga menambahkan, sinergi antara Disdukcapil dan pihak Lapas menjadi kunci dalam menyukseskan kegiatan tersebut, sehingga proses pendataan dapat berjalan tertib, akurat, dan tepat sasaran.
Dengan adanya pelayanan jemput bola ini, diharapkan seluruh WBP di Lapas Kelas III Gunung Tua dapat memiliki dokumen kependudukan yang sah, sehingga memudahkan mereka dalam memperoleh layanan publik serta mendukung proses reintegrasi sosial setelah menjalani masa pembinaan.
Next News

Di Pengajian BKMT Batang Angkola, Gus Irawan Serukan Tiga Perang Besar: Lawan Narkoba, Rentenir, dan Kemiskinan
in 5 hours

Pemprov Sumut Bentuk Satgas Judi Online, ASN Terindikasi Segera Dirilis
7 hours ago

Pasangan Lansia Asal Aceh Siap Tempuh Ekspedisi Darat 10 Bulan Menuju Mekah dan Eropa
a day ago

Pasangan Lansia Asal Padangsidimpuan Siap Tempuh Perjalanan Campervan ke Mekah dan Eropa
a day ago

Toba Caldera Culture Festival 2026 Hadirkan Kompetisi Paduan Suara Internasional dan Perayaan Budaya Nusantara
16 hours ago

Prakiraan Cuaca BMKG Rabu, 24 Juni 2026: Sumut dan Kepri Siaga Hujan Lebat
18 hours ago

Rico Waas Jawab Pemandangan Umum DPRD Medan, Pemko Siapkan 1.000 LPJU Baru pada 2026
a day ago

Bobby Nasution Ikuti Peresmian 1.151 Km Jalan Daerah, Sumut Kebagian 7,10 Km Proyek IJD
a day ago

Tinjau Dampak Banjir dan Longsor di Sibongbong, Bupati Gus Irawan Pastikan Perbaikan Irigasi dan Normalisasi Sungai Segera Dilaksanakan
2 days ago

Bupati Gus Irawan Ajak Perangi Rentenir, Kemiskinan dan Narkoba melalui KUR Berkah pada Pengajian Akbar BKMT Angkola Sangkunur
2 days ago





