Disdukcapil Paluta Jemput Bola di Lapas Gunung Tua, Pastikan Hak Administrasi WBP Terpenuhi
Liaa - Tuesday, 28 April 2026 | 08:46 AM


PADANG LAWAS UTARA
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar pelayanan perekaman KTP elektronik (KTP-el) sekaligus pemadanan data kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Tua, Senin (27/4/2026), sore.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang diinisiasi Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Program tersebut dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sebagai upaya memastikan setiap warga negara, termasuk WBP, tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan secara utuh.
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil Paluta memberikan layanan perekaman biometrik yang meliputi pengambilan sidik jari, perekaman iris mata, serta foto wajah. Selain itu, dilakukan juga verifikasi dan validasi data untuk menjamin kesesuaian identitas dengan database kependudukan nasional.
Tak hanya perekaman, kegiatan ini juga mencakup pemadanan data kependudukan guna mencegah terjadinya data ganda maupun ketidaksesuaian informasi. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari kendala dalam mengakses berbagai layanan publik di masa mendatang.
Plt Kepala Disdukcapil Paluta, Akhirul Rajak Siregar, M.Si, menegaskan bahwa pelayanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menjamin hak dasar setiap warga negara tanpa terkecuali.
"Warga binaan tetap memiliki hak yang sama dalam administrasi kependudukan. Melalui kegiatan ini, kita memastikan seluruh data mereka valid dan terintegrasi dengan sistem nasional," ujar Akhirul.
Ia juga menambahkan, sinergi antara Disdukcapil dan pihak Lapas menjadi kunci dalam menyukseskan kegiatan tersebut, sehingga proses pendataan dapat berjalan tertib, akurat, dan tepat sasaran.
Dengan adanya pelayanan jemput bola ini, diharapkan seluruh WBP di Lapas Kelas III Gunung Tua dapat memiliki dokumen kependudukan yang sah, sehingga memudahkan mereka dalam memperoleh layanan publik serta mendukung proses reintegrasi sosial setelah menjalani masa pembinaan.
Next News

Pemerintah tetapkan Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu 27 Mei 2026
16 hours ago

Mendikdasmen: Bahasa Inggris mata pelajaran wajib murid SD pada 2027
7 hours ago

Koperasi Merah Putih di Sumut Ditargetkan 6.110 Unit
a day ago

Penataan Non-ASN 2027, Pemprov Sumut Jamin Nasib Guru Honorer Tetap Aman
14 hours ago

Waspadai hujan disertai angin kencang di Sumut pada Minggu
a day ago

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Wakil Bupati Tapanuli Selatan Ikuti Zoom Nasional dari Batang Angkola
a day ago

Kemenhaj: 12 calon haji gagal berangkat ke Tanah Suci akibat sakit
a day ago

Gubernur pastikan peningkatan fasilitas puskesmas di wilayah terpencil
2 days ago

Pemkot Medan percepat persiapan Stadion Teladan sambut Piala AFF U19
2 days ago

Polda Sumut Musnahkan 21 Barak Narkoba dan Ungkap 81 Kasus dalam Dua Hari
2 days ago





