Disdukcapil Paluta Jemput Bola di Lapas Gunung Tua, Pastikan Hak Administrasi WBP Terpenuhi
Liaa - Tuesday, 28 April 2026 | 08:46 AM


PADANG LAWAS UTARA
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar pelayanan perekaman KTP elektronik (KTP-el) sekaligus pemadanan data kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Tua, Senin (27/4/2026), sore.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang diinisiasi Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Program tersebut dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sebagai upaya memastikan setiap warga negara, termasuk WBP, tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan secara utuh.
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil Paluta memberikan layanan perekaman biometrik yang meliputi pengambilan sidik jari, perekaman iris mata, serta foto wajah. Selain itu, dilakukan juga verifikasi dan validasi data untuk menjamin kesesuaian identitas dengan database kependudukan nasional.
Tak hanya perekaman, kegiatan ini juga mencakup pemadanan data kependudukan guna mencegah terjadinya data ganda maupun ketidaksesuaian informasi. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari kendala dalam mengakses berbagai layanan publik di masa mendatang.
Plt Kepala Disdukcapil Paluta, Akhirul Rajak Siregar, M.Si, menegaskan bahwa pelayanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menjamin hak dasar setiap warga negara tanpa terkecuali.
"Warga binaan tetap memiliki hak yang sama dalam administrasi kependudukan. Melalui kegiatan ini, kita memastikan seluruh data mereka valid dan terintegrasi dengan sistem nasional," ujar Akhirul.
Ia juga menambahkan, sinergi antara Disdukcapil dan pihak Lapas menjadi kunci dalam menyukseskan kegiatan tersebut, sehingga proses pendataan dapat berjalan tertib, akurat, dan tepat sasaran.
Dengan adanya pelayanan jemput bola ini, diharapkan seluruh WBP di Lapas Kelas III Gunung Tua dapat memiliki dokumen kependudukan yang sah, sehingga memudahkan mereka dalam memperoleh layanan publik serta mendukung proses reintegrasi sosial setelah menjalani masa pembinaan.
Next News

Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu Irup Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Pancasila sebagai Perekat Persatuan
in 4 hours

Bupati Tapsel Terima Satgas PRR, Perkuat Percepatan Pemulihan Pascabencana
in 4 hours

Bupati Tapsel Lepas 19 Peserta Diklat Laskar Gerindra, Dorong Kader Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat
in 4 hours

Bupati Tapsel Harap Ormas Islam Ambil Peran Percepat Pemulihan Pascabencana dan Bangkitkan Ekonomi Masyarakat
in an hour

Prakiraan Cuaca Ekstrem BMKG Besok, 3 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang
in 21 minutes

Kunjungan Wisman ke Sumut Tembus 31.349 pada Agustus 2026, Tertinggi dalam Tiga Tahun
12 hours ago

DPRD Sumut Minta Sekolah Perkuat Sterilisasi Antisipasi Penyebaran Influenza A
12 hours ago

Jejak Sita Eksekusi Heru Hidayat: Dari Saham Tambang Hingga Lahan Belitung Ditarik ke Kas Negara
2 days ago

Ombudsman Konfirmasi Sosok Jimmy Masrin Terekam di Area Klaster Mewah Lapas Cibinong
2 days ago

Dinkes Medan Minta Rumah Sakit dan Puskesmas Waspadai Lonjakan Kasus Influenza A
a day ago





