Sabtu, 3 Oktober 2026
Live Radio
LIVE
Raufm.com
Regional & Nasional

Jejak Sita Eksekusi Heru Hidayat: Dari Saham Tambang Hingga Lahan Belitung Ditarik ke Kas Negara

SUPER ADMIN - Thursday, 01 October 2026 | 10:03 AM

Background
Jejak Sita Eksekusi Heru Hidayat: Dari Saham Tambang Hingga Lahan Belitung Ditarik ke Kas Negara

Langkah penegakan hukum dalam skandal mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero) tidak berhenti pada penjatuhan vonis pidana badan semata. Jaksa Eksekutor pada Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, Eksaminasi, dan Pengambilalihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengintensifkan tindakan pelacakan serta pemulihan aset (asset recovery) milik terpidana Heru Hidayat. Upaya hukum ini dilakukan untuk merealisasikan pemulihan kerugian keuangan negara yang mencapai angka belasan triliun rupiah. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Heru Hidayat dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti bernilai puluhan triliun rupiah di samping menjalani hukuman pidana seumur hidup.

Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung bersama tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) turun langsung ke sejumlah wilayah di Indonesia guna memasang plang sita eksekusi serta menginventarisasi barang rampasan negara. Salah satu aset bernilai ekonomis tinggi yang telah dieksekusi adalah kepemilikan saham pada perusahaan tambang batu bara PT Gunung Bara Utama di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Saham tersebut laku terjual dalam proses lelang resmi dengan perolehan hasil bersih sebesar Rp1,94 triliun yang langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Langkah penyitaan aset milik mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk tersebut juga menyasar bidang-bidang tanah strategis. Di wilayah Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, penyidik merealisasikan tindakan sita eksekusi atas lahan seluas hampir 2 hektare. Proses penyerahan dan penitipan barang sita eksekusi ini disaksikan secara penuh oleh jajaran Kejaksaan Negeri Belitung, pihak Kantor Pertanahan/BPN setempat, serta pemerintah kecamatan.

"Penyitaan aset dilakukan berdasarkan perintah eksekusi guna memulihkan keuangan negara yang terdampak akibat penyelewengan dana investasi. Setiap barang berharga yang teridentifikasi milik terpidana, baik atas nama pribadi maupun pihak yang terafiliasi, akan diinventarisasi dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar salah seorang pejabat tim eksekutor di lingkungan Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Selain aset pertambangan dan tanah, tim pelacak aset telah mengamankan armada transportasi laut milik entitas bisnis yang terafiliasi dengan Heru Hidayat. Rincian barang bukti dan barang rampasan mencakup puluhan unit kapal pelayaran niaga, termasuk kapal pengangkut gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) bernama LNG Aquarius yang tercatat sebagai salah satu armada tanker berukuran besar yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.



Proses lelang atas benda-benda berharga milik terpidana dikerjakan secara terbuka melalui mekanisme di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Kejaksaan menegaskan bahwa penelusuran aliran dana dan pemblokiran rekening beragun saham akan berlanjut sampai jumlah nilai uang pengganti terpenuhi seutuhnya.

Pemerhati hukum pidana korupsi menilai, tindakan represif yang berfokus pada perampasan aset (asset recovery) seperti ini sangat menentukan efektivitas penegakan hukum dalam penanganan perkara korupsi skala besar. Keberhasilan penyitaan tidak hanya diukur dari lamanya hukuman fisik bagi terpidana, tetapi juga dari kemampuan jajaran penegak hukum mengembalikan nilai kerugian secara penuh ke kas negara.

Secara teknis, proses pemulihan aset menghadapi kerumitan hukum yang tidak ringan. Banyak barang bergerak maupun barang tidak bergerak dialihkan atas nama entitas badan hukum tertutup, dibebani hak tanggungan pihak ketiga, atau ditempatkan dalam bentuk instrumen keuangan yang likuiditasnya fluktuatif di pasar modal. Meskipun demikian, jaksa eksekutor memanfaatkan instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk membatalkan transaksi yang terbukti menyembunyikan asal-usul harta korupsi.

Hingga kini, inventarisasi daftar barang sitaan Heru Hidayat terus diperbarui oleh PPA Kejaksaan Agung. Penjualan lelang aset secara bertahap diharapkan dapat mengurangi secara nyata gap kerugian publik akibat gagal bayar pada lembaga asuransi plat merah Jiwasraya dan penyalahgunaan dana pensiun ASABRI.